6 Langkah Persiapan Pernikahan Dalam Islam Untuk Menjadi Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah, dan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu membutuhkan persiapan yang matang, baik persiapan jasmani, maupun rohani. Sebelum mendaftarkan nama kalian di KUA, beriku 6 langkah persiapan menuju ke pernikahan yang di ridhoi Allah:
1. Mendalami Pemahaman Agama
Calon suami dan istri harus bersama belajar apa saja hak dan kewajiban, serta peran masing-masing dalam rumah tangga menurut Al-quran. Tidak terbatas pada pasangan, tetapi juga bagaimana peran kalian sebagai orang tua kelak, dan bagaimana mendidik anak supaya menjadi anak yang sholeh/sholeha.
Dalam proses pemahaman agama ini, kalian bisa melibatkan ahli agama yang dapat dipercaya, atau mengikuti kajian-kajian. Tidak perlu malu untuk bertanya pada orang tua, atau kerabat yang telah berkeluarga.
2. Konseling Pra-nikah
Saat ini sudah banyak jasa konseling pra-nikah, baik psikologis maupun para penasehat agama. Kalian bisa memilih keduanya, akan lebih baik jika melibatkan konselor yang paham agama dan interpetasinya dalam pernikahan.
Konsleor biasanya akan memberi nasehat apa saja permasalahan yang mungkin timbul dalam rumah tangga diawal, hingga dalam perjalanan berikutnya, dan cara mengatasinya yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka akan memberikan saran, untuk membantu kalian membangun keluarga yang Sakinah. Biasanya, konselor akan menasehati masing-masing calon pengantin untuk bisa saling mengerti permasalahan yang akan timbul nantinya.
Tidak perlu khawatir, konselor biasanya tidak akan mengumbar apapun pertanyaan atau rahasia kalian keluar.
3. Restu Orang Tua
Yak! Pernikahan tidak akan terjadi tanpa restu dari kedua orang tua. Mau sehebat apapun persiapan kalian, walau ikut kajian ini itu untuk mempersiapkan pernikahan, tidak akan menjadi keluarga yang di ridhoi Allah bila tidak mendapat restu dari orang tua. Kalian bisa meminta restu terlebih dahulu tanpa membawa pasangan, setelah disetujui, bawalah pasangan kalian untuk bersama-sama memohon restu dan doa terbaik.
4. Pertemuan Keluarga
Menikah bukan hanya menyatukan kedua mempelai, tapi juga kedua keluarga. Sebagai rasa hormat, siapkan waktu untuk kedua keluarga calon mempelai bisa bertemu untuk saling mengenal, dan terlibat menentukan tanggal atau adat pernikahan kalian nantinya. Pertemuan keluarga juga merupakan tanda keseriusan bahwa pasangan dan keluarga besarnya telah diterima di keluarga kalian.
5. Mahar
Melansir dari Alquran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa: 4)
Maka mahar merupakan hal wajib yang diberikan calon suami kepada calon istri. Calon suami memberikan mahar yang tidak merendahkan calon istri, begitupun sebaliknya, calon istri tidak meminta mahar yang memberatkan calon suami. Dalam Islam, mahar merupakan “alat tukar" untuk meminta seorang wanita untuk menjadi miliknya secara keseluruhan.
6. Premarital Check-up
Premarital check up merupakan test kesehatan yang dikhusukan untuk calon pengantin, demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan kedepannya. Banyak pasangan yang lalai dan melewatkan premarital check up dalam daftar persiapan pernikahannya. Padahal, dengan mengetahui penyakit (apabila ada) dapat melindungi diri sendiri, pasangan, dan keturunan kelak, dan merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah dan warohmah.
Premarital check up bisa dilakukan di rumah sakit, laboratorium, atau pusat kesehatan terdekat.