Melihat Proses Keadilan di Indonesia dari Segi Hukum melalui Kedua Sisi

profile picture dewip

Mengetahui informasi terbaru melalui media cetak maupun elektronik, berita yang disajikan sebagian besar ditinjau secara hukum. Setiap peristiwa yang terjadi tentu akan dipertanyakan sisi benar atau salah berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat akan menilai dari sisi hukum agama, hukum adat, hukum sipil, maupun norma lain dalam kaidah kearifan lokal.

Bagaimana Cara Menentukan Adil atau Tidaknya Suatu Putusan?

Untuk menentukan putusan yang dianggap adil, dibutuhkan perangkat hukum sebagai alat. Hal ini mencakup konstitusi dengan peraturan perundang-undangannya. Secara umum, hukum yang berlaku di Indonesia terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • Hukum Pidana

Jenis hukum ini yang paling sering terdengar pada perkara peradilan yang digelar. Hukum Pidana mengatur sanksi dan perkara yang melibatkan kepentingan umum masyarakat. 

  • Hukum Perdata

Perkara perdata mencakup hal yang terkait hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum Perdata mengatur hal-hal seperti hak, harta benda, dan hal-hal terkait badan hukum.

  • Hukum Tata Negara

Kaidah Hukum Tata Negara diberlakukan untuk yang mengatur hubungan antar berbagai lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif. Jenis hukum yang ketiga ini mengkaji aspek yang krusial dalam negara.

Ketiganya menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum untuk suatu perkara dengan sistem peradilan Indonesia yang berbasis pada sistem hukum Eropa. Hal ini tak terlepas dari segi historis negara kita yang sebelumnya selama ratusan tahun merupakan wilayah jajahan kolonial. Produk hukum peninggalan Belanda ini pun sempat menuai kontroversi dengan pasal-pasal di dalamnya.

Neraca yang Berat di Satu Sisi

Sejatinya, peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan demi terjaminnya keberlangsungan kepastian hukum. Namun, pada kenyataannya apa yang terjadi secara faktual sangat jauh dari yang diharapkan. Kelengkapan perangkat hukum berupa konstitusi pun tak bisa menghindarkan hukum yang acapkali berat di satu sisi. 

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang mengatur penegakan hukum yang tidak memihak. Semua orang harus diperlakukan dengan sama di depan hukum. Namun, betapa banyak kasus mempertontonkan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Putusan peradilan seolah menjadi komoditi yang hanya mampu dijangkau oleh pemilik kekuasaan dan para hartawan. 

Bahkan pada Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, tak sedikit tersangka yang notabene merupakan kalangan pejabat justru melambaikan tangan dengan senyuman. Padahal kejahatan para koruptor mencuri uang rakyat bernilai besar dan berdampak sangat besar pada kehidupan khalayak ramai. Lalu bagaimana masyarakat bisa berharap penegakan hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya?

Hak untuk Mendapat Perlakuan Sama di Hadapan Hukum yang Patut Dipertanyakan

Menelisik penegakan hukum, beberapa kasus yang dipertontonkan kepada publik cukup mengusik rasa keadilan. Berikut di antaranya:

1. Vonis Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Pencuri Kayu 

Dua batang pohon jati miliki Perhutani menjadi barang bukti dalam persidangan Nenek Asyani. Ia terbukti mengambil kayu yang akan digunakannya untuk membuat ranjang tidur. Padahal, ia telah mencoba meyakinkan hakim dengan sanggahan bahwa kayu tersebut diambil dari lahannya sendiri.

Nenek Asyani pun mendapat vonis untuk menjalani kurungan selama satu tahun penjara. Ia juga harus menjalani masa percobaan 15 bulan ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Ia pun sempat memberi pernyataan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa ia tidak berbohong dan berasumsi adanya praktik suap dalam proses peradilan tersebut.

2. Ancaman Penjara Seumur Hidup bagi Pelajar Pembunuh Begal 

Pada kasus ini, pelaku merupakan seorang pelajar SMA yang menusuk pelaku begal hingga meninggal dunia. Hal ini dilatarbelakangi begal yang tak hanya memaksa menyerahkan harta benda seperti telepon genggam dan motor, namun juga adanya ancaman para begal yang akan memerkosa kekasih pelaku secara bergiliran.

Menjalani persidangan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

3. Siksaan Penyidik Sebelum Vonis terhadap Pencuri Semangka

Didakwa mencuri buah semangka, dua orang warga Kediri divonis hukuman percobaan selama 15 hari. Majelis Hakim memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal pencurian memberatkan. Namun bahkan sebelum peradilan, keduanya memperoleh siksaan selama dua bulan masa pemeriksaan oleh penyidik.

4. Vonis Satu Bulan Hukuman bagi Nenek Pengambil Tiga Buah Kakao

Seorang nenek menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah lantaran mengambil tiga buah kakao (buah cokelat) di perkebunan perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Tiga buah kakao tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai benih.

Nenek bernama Minah tersebut menjalani proses dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim tanpa pendampingan sama sekali dari penasihat hukum. Hukuman satu bulan pun dijatuhkan dengan tiga bulan masa percobaan.

5. Pelanggaran Prokes

Kasus Rachel Vennya yang kabur dari wisma atlet pada akhirnya tak diberikan ganjaran hukuman karena hakim menilai ia bersikap sopan selama persidangan. Selebgram tersebut mengaku melakukan suap sehingga datanya tercantum meskipun kenyataannya ia tak menjalani karantina setibanya pendaratan dari luar negeri. Melakukan pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi, vonis empat bulan penjara ternyata menjadi delapan bulan masa percobaan tanpa menjalani kurungan.

Melihat contoh kasus di atas, tentu dapat terlihat bagaimana hukum berjalan  di negara kita. Bahkan masyarakat yang awam mengenai bidang hukum pun bisa menilai dengan mata telanjang bahwa hukuman tersebut tidaklah berlaku adil.

Tentunya masih banyak perkara pidana maupun perdata yang serupa. Meski seolah telah membudaya, kita tentu tak ingin mewariskan budaya jual beli hukum kepada anak cucu. Sebagai warga negara, setiap orang pasti berharap untuk mendapatkan hak yang sama dalam hukum, di samping kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku. 

Punya pengamalan mengenai ketidakadilan hukum? Silakan berbagi opini di kolom komentar ya.

1 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By dewip

This statement referred from