Apakah Menikah Beda Agama itu Sah?

profile picture Sera Mayumi

 Ada beberapa macam agama di dunia yang kita tinggali ini. Di Indonesia sendiri, ada enam agama yang diakui, yaitu: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Di antara ke-enam agama ini, Islam merupakan agama yang paling banyak dipeluk di Indonesia. Lalu ada agama Kristen di posisi kedua.

 Umumnya, kita menikah dengan orang yang seiman dengan kita. Karena pernikahan merupakan hal yang sakral dan sangat mulia di dalam agama. Namun, di beberapa negara ada juga yang penduduknya menikah dengan orang yang berbeda keyakinan. Salah satunya adalah negara Indonesia. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

 Menurut yang saya ketahui, seorang pria muslim diperbolehkan untuk menikah dengan seorang wanita beragama nasrani, namun wanita muslim tidak diperbolehkan untuk menikah dengan pria yang tidak beragama Islam. Walaupun begitu, lebih baik bagi pria muslim untuk menikahi wanita muslim karena jumlahnya masih memadai.

 Dalam agama Kristen, pernikahan beda agama juga dilarang dan menghendaki agar penganut agama Kristen untuk tetap menikah dengan pasangan yang seagama.

  Dalam agama Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu juga melarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. Namun, yang membingungkan adalah ada artikel yang menyatakan bahwa menikah dengan beda agama diperbolehkan. Jika seperti itu, bukankah lebih baik untuk menikah dengan yang seiman saja? Hal itu untuk mencegah kericuhan di antara masyarakat. 

 Lalu, pertanyaannya adalah ‘Apakah Menikah Beda Agama itu Sah?' 

 Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Peraturan tersebut menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama.

 Oleh karena itu, pernikahan beda agama tetap sah dalam hukum negara Indonesia. Namun secara agama, ada yang mengatakan sah dan ada juga yang mengatakan tidak sah. Hal itu tergantung agama yang dianut dan tergantung oleh pendapat ulama.

 Sayangnya, pernikahan beda agama tidak terdaftar di dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut saya, pernikahan beda agama itu terlalu kompleks. Banyak kekurangannya. Selain tidak terdaftar di KUA, menikah beda agama juga berdampak dengan status hukum dan kedudukan anak dalam hukum waris.

 Dalam Islam, wanita muslim dilarang menikah dengan pria non muslim.

 Pasal 44 KHI disebutkan:

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.

 Jika dilakukan, maka hukumnya sama saja dengan berzina. Hal itu lantaran Pasal 99 (a) KHI menyebut anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku.

 Maka dari itu, anak yang terlahir akibat pernikahan beda agama menjadi tidak sah atau dianggap anak di luar nikah dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Kesimpulan:

 Pernikahan beda agama sah di mata hukum negara Indonesia dan tidak sah di dalam hukum agama.

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Sera Mayumi

This statement referred from