Lelaki Tuan, Perempuan Anak Buah?

profile picture Nauratulislamy

Lelaki Tuan, Perempuan Anak Buah?

Wanita dalam Islam

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan yang mengandung prinsip kesetaraan. Agama Islam telah menyamakan perempuan dan laki-laki dalam hal yang bersifat kerohanian dan kewajiban-kewajiban keagamaan tanpa perbedaan. Agama Islam merupakan agama tauhid. Salah satu poin utama implikasi dari tauhid ialah kesederajatan para makhluk. Fatimah Mernissi seorang feminis dari Maroko menjelaskan bahwa ciri dari seseorang yang bertauhid ialah tidak merasa dirinya lebih utama dari makhluk lain, satu-satunya yang diutamakan hanya Tuhan semesta.[1]

Dalam Islam ada salah satu tema sentral dan juga pokok ajaran Islam yaitu prinsip egalitarian yaitu persamaan antar manusia. Islam sudah dari dulu menghapus diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam lahir di tengah-tengah masyarakat Jahiliyah yang menganut paham bahwa anak perempuan tersebut merupakan sebuah aib. Namun setelah Islam muncul, derajat wanita diangkat dan menghapus doktrin yang berlaku. Laki-laki dan perempuan itu paralel, sama-sama makhluk Tuhan. Seorang laki-laki tidak pernah meminta untuk dilahirkan sebagai laki-laki. Pun demikian dengan perempuan, sama sekali tidak meminta untuk dilahirkan sebagai seorang perempuan. Laki-laki dan perempuan sederajat, hanya berbeda pada tataran peran dan fungsinya saja. Secara kualitatif hak perempuan seimbang dengan hak laki-laki sesuai kodrat masing-masing. Laki-laki dan perempuan memiliki peluang dan hak yang sepadan.

Membahas tentang perempuan dan laki-laki merupakan wacana yang menarik untuk dibicarakan. Hal tersebut akan selalu dikaitkan dengan gender. Gender tersebut merupakan suatu wacana yang diperbincangkan saban hari, seperti tidak habis-habisnya. Membahas gender berati mendiskusikan satu tema yang terkait dengan peran laki-laki maupun perempuan yang tidak bersifat qadrati. Secara istilah, gender mempunyai beberapa pengertian. Helen Tierney misalnya, mengartikan gender sebagai sebuah konsep kultural yang berusaha membuat pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional yang berkembang di masyarakat.[2] Dengan kata lain, gender dapat didefinisikan sebagai suatu konsep yang digunakan untuk membedakan identitas laki-laki dan perempuan.

Fakta di Lapangan

Namun demikian masih banyak terdapat fakta yang bertolak belakang dengan paparan di atas. Contoh dalam skala mikro yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tentunya sangat merugikan kaum perempuan. Mengapa KDRT tersebut terjadi? Mayoritas masyarakat akan berpendapat bahwa faktor utama terjadinya KDRT adalah lemahnya ekonomi, saling mementingkan diri sendiri, dan komunikasi yang tidak berjalan harmonis. Namun apakah hal tersebut bisa kita jadikan sebagai jawaban. Jika kita menelaah lebih jauh maka ada hal yang lebih tepat untuk kita jadikan jawaban. Karena jika kita menjadikan jawaban di atas tersebut sebagai alasan mengapa terjadinya KDRT maka hal tersebut tidak sepenuhnya terjawab karena masih menyisakan pertanyaan, yaitu mengapa harus dengan kekerasan? Karena problematika di atas pada dasarnya bisa diselesaikan tanpa harus ada tindakan kekerasan.

Faktor Terjadinya KDRT

Berangkat dari sini maka penulis berpendapat bahwa alasan di balik terjadinya KDRT ini adalah adanya nilai yang tertanam di alam bawah sadar bahwa seorang suami tersebut adalah tuan (mempunyai hak kepemilikan terhadap istri), dan istri adalah hak yang dimiliki (anak buah yang harus patuh sepenuhnya terhadap tuan). Seorang istri hanya dianggap sebagai sumber tenaga domestik yang tak dibayarkan untuk mendukung suami serta melahirkan dan merawat anak-anak yang merupakan generasi selanjutnya.

Pengklasifikasian bahwa suami sebagai tuan dan istri merupakan anak buah yang kemudian menjadi alasan terjadinya kekerasan, sangat besar kemungkinannya dipicu oleh kekeliruan memaknai QS. An-Nisa` ayat 34 yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Mereka menafsirkan bahwa posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki. Di saat suami mengklaim kedudukannya terlebih tinggi daripada istri, mereka beranggapan bahwa mereka telah sepenuhnya memiliki sang istri dan berhak melakukan apapun.  

Faktor internal lainnya adalah perempuan juga mempersepsikan status dirinya di bawah status suami. Sehingga tanpa disadari istri tersebut sudah mengizinkan suami melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya. Sedangkan faktor eksternalnya adalah adanya budaya patriarki yang sudah turun-temurun sudah mempengaruhi pemikiran masyarakat. Patriarkhi merupakan derivasi dari kata patriarch, secara harfiah makna kata ini mengindikasi simbol kekuasaan seorang bapak. Kata ini mengisyaratkan suatu kekuasaan dalam keluarga yang didominasi oleh bapak atau lebih dikenal sebagai domain kekuasaan kaum laki-laki. Sehingga dari faktor-faktor di atas secara tidak langsung seseorang mendapat pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Langkah Meminimalisir KDRT

Agar tindak kekerasan ini bisa diminimalisir, maka hal utama yang dapat dilakukan adalah meluruskan pemahaman tentang ayat yang sudah keliru dimaknai. Banyak ulama kontemporer yang menafsirkan bahwa dalam ayat tersebut menjelaskan tentang perbedaan fungsional antara laki-laki dan perempuan, bukan perbedaan yang hakiki. Qawwam yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah sebagai pemberi nafkah ataupun pengatur urusan keluarga bukan dalam artian qawwam yang dipahami sebagai pemilik, dan tidak mengharuskan laki-laki menjadi qawwam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Asgar Ali Engineer seharusnya ayat ini dimaknai sebagai deskriptif keadaan struktur dan norma sosial masyarakat bukanlah suatu norma ajaran yang harus dipraktekkan.[3]

Dalam Islam, prinsip persamaan selalu dipegang erat karena Islam menghormati dan memuliakan manusia sebagaimana kapasitasnya. Islam tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang kedudukan mereka sama pada tataran makhluk Tuhan. Yang akan menjadi perbedaan hanyalah pada iman dan ketaqwaannya dan juga pada fungsionalnya. Islam menegaskan bahwa perempuan berhak mendapat perlindungan dari laki-laki. Allah Ta’ala menganugerahkan kelebihan dan kekhususan pada laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi.


 

[1]Mernissi, Fatimah dan Hassan, Riffat, Setara di Hadapan Allah, (Yogyakarta : Penerbit LSPPA, 2000), h. 110-111. 

[2]Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encylopedia, Vol. 1, (New York: green wood Press,tt), 153 

[3]Engineer, Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, terjemahan Farid Wajidi dan Assegaf, Cici Farkha, (Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya), h.61.

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Nauratulislamy

This statement referred from