Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai Pro dan Kontra

profile picture Widy Ramadhany

Belakangan ini, publik sedang dihebohkan dengan kemunculan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan yang selanjutnya disebut dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek RI yaitu Nadiem Makariem pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu. Sejumlah pihak, khususnya mahasiswa, dosen-dosen hingga rektor Perguruan Tinggi di Indonesia menyambut positif peraturan ini. Dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini diharapkan para korban kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi, tidak lagi takut melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya. Namun, disisi lain, beberapa pihak tidak menyambut dengan baik kehadiran Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini karena adanya isu bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini melegalkan seks bebas. Apakah benar isu tersebut? Lalu, apa saja sebenarnya hal-hal yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu sendiri? Dan bagaimana pro kontra masyarakat Indonesia terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021? 

 

Untuk mendapatkan jawabannya, simaklah pembahasannya berikut ini.

 

Apa itu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021?

 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pro dan kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 maka perlu untuk diketahui apa itu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Jadi, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dibentuk dengan tujuan sebagai pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan seksual di wilayah Perguruan Tinggi. Diharapkan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi sehingga para predator yang selama ini berkeliaran bebas tidak diproses secara hukum dan dikemudian hari dapat mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain maka dapat dituntaskan.
 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Nadiem Makariem pada tahun 2020, 77% dosen yang disurvei menyatakan bahwa kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% diantaranya lebih memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang telah dialaminya tersebut. Salah satu penyebabnya adalah para korban bingung harus melaporkan kejadian tersebut kemana dan khawatir tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Oleh sebab itu, dengan hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, diharapkan para korban tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi segera melaporkan tindak kekerasan seksual yang diterima kepada satgas agar segera diberikan penanganan yang tepat terhadap pelaporannya tersebut.
 

Hal-hal yang Diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

 

Di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kekerasan seksual itu adalah tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi serta komunikasi. Ada 21 tindakan-tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni sebagai berikut ini :

Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik dan atau identitas gender seseorang.

  1. Memperlihatkan alat kelaminnya secara sengaja tanpa persetujuan seseorang tersebut (korban).
  2. Menyampaikan perkataan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada seseorang (korban).
  3. Menatap seseorang (korban) dengan bernuansa seksual dan atau tidak nyaman.
  4. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video yang bernuansakan seksual kepada korban walaupun korban tersebut telah melarangnya.
  5. Secara sengaja mengambil, merekam atau mengedarkan foto dan rekaman audio korban yang bernuansakan seksual, tanpa adanya persetujuan korban tersebut.
  6. Mengunggah foto tubuh atau informasi korban yang bersifat pribadi, bernuansakan seksual tanpa persetujuan korban.
  7. Menyebarkan informasi yang berkaitan dengan tubuh atau pribadi korban yang terkait dengan seksual tanpa persetujuan korban.
  8. Mengintip atau secara sengaja melihat korban melakukan kegiatan yang pribadi pada ruang yang bersifat pribadi.
  9. Membujuk/menjanjikan/menawarkan sesuatu atau melakukan pengancaman kepada korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban tersebut.
  10. Memberi hukuman yang bernuansa seksual.
  11. Menyentuh/mengusap/meraba/memegang/memeluk/mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban tanpa adanya persetujuan dari korban.
  12. Membuka pakaian korban tidak dengan persetujuan korban tersebut.
  13. Melakukan pemaksaan pemaksaan kepada korban untuk melakukan kegiatan seksual.
  14. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa/Pendidik/Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
  15. Melakukan percobaan perkosaan kepada korban namun tidak terjadi penetrasi.
  16. Melakukan perkosaan dengan penetrasi menggunakan benda maupun bagian tubuh selain alat kelamin.
  17. Melakukan pemaksaan atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  18. Memaksa korban untuk hamil.
  19. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual secara sengaja.
  20. Melakukan kekerasan seksual lainnya.
     

Itulah 21 tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Apabila korban ingin melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami di lingkungan Perguruan Tinggi maka bisa melaporkannya ke satgas. Anggota dari satgas ini berasal dari internal kampus dan bersifat independen, terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik. Apabila dalam putusan kasus kekerasan seksual tersebut, korban merasa tidak adil maka dapat melaporkan ke Kementerian.
 

Jika anda merasa anda korban tindakan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi maka anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui portal lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id atau mengirim email ke [email protected].id atau korban dapat datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek yang terletak di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

 

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Disambut Baik

 

Kehadiran Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 disambut baik oleh mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik. Bahkan, menurut keterangan Nadiem Makariem, dosen-dosen dan rektor-rektor di Perguruan Tinggi antusias untuk membantu mengurangi tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi seiring dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Sebelum adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya karena kini landasan hukumnya sudah jelas. Sebelum adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, memang belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, walaupun korban kekerasan seksual tidak sedikit dalam lingkungan Perguruan Tinggi, namun korban-korban kekerasan seksual tersebut takut melapor karena khawatir tidak mendapatkan keadilan.
 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan mendukung penuh Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 karena merupakan suatu langkah yang maju oleh sebab itu perlu didukung untuk mendorong Perguruan Tinggi aktif mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Permendikbud Ristek Melegalkan Seks Bebas?

 

Disisi lain, ada pihak-pihak tertentu yang kontra dengan kehadiran Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut segelintir orang, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas. Salah satu pihak yang setuju terhadap pernyataan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas adalah Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berpotensi melegalkan zina atau seks sebelum menikah karena bunyi Pasal 5 yang memuat kalimat "tanpa persetujuan korban" memiliki makna bahwa perbuatan asusila dan seks bebas dapat dilegalkan jika adanya persetujuan.
 

Hal yang sama diutarakan oleh anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini membuka lebar peluang terjadinya seks bebas yang berdampak negatif pada generasi bangsa.

 

Menanggapi tudingan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas, Nadiem Makariem secara tegas membantah bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berfokus penuh pada penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi agar pelaku kekerasan seksual dapat diadili seadil-adilnya. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak ditulis mengenai seks bebas/plagiarisme/mencuri/berbohong karena memang tidak termasuk dalam ruang lingkup kekerasan seksual. Jadi, Nadiem Makariem menambahkan bahwa bukan berarti hal-hal yang tidak diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berarti diperbolehkan menurut aturan hukum atau norma-norma yang berlaku di Indonesia.
 

Sependapat dengan Nadiem Makariem, politikus PDIP MY Esti Wijayati, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dapat diartikan bahwa melegalkan seks bebas. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 harus didukung agar kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat diselesaikan dengan adil dan diharapkan jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat berkurang.
 

Lantas, bagaimana menurut pendapat Anda? Apakah Pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menyiratkan bahwa seks bebas itu diperbolehkan? Terlepas dari hal itu, kita harus memberi dukungan dan membantu para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi dalam hal membantu melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterima korban kepada pihak yang berwenang serta memberantas tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
 

1 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Widy Ramadhany

This statement referred from