Memaknai Pernikahan Dalam Agama Islam

profile picture Evitanujaya
Lifestyle - Other

Pernikahan dalam Islam, identik dengan 2 kata, yaitu ibadah dan halal. Islam sendiri tidak mengenal konsep pacaran, bagi mereka, pacaran merupakan sebuah dosa karena dapat menimbulkan zina. Namun, bukan berarti umat Muslim langsung menikah secara asal-asalan atau memilih pasangan dengan acak. Islam mempunyai sistem ta’aruf, yaitu mengenal lawan jenis melalui keluarga dan kerabat. Jika setuju dan dirasa cocok, maka pria dan wanita tersebut bisa disegerakan untuk menikah. 

Dalam kehidupan pernikahan pun, Islam telah mengaturnya sedemikian rupa, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Seperti apa pernikahan dalam Islam yang telah diaturnya dalam Al-Quran?

Pernikahan dalam agama Islam

Dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: 

"Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya," (H.R. Baihaqi).

Artinya, Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah kepada Allah S.W.T.

Pernyataan ini di dukung pula oleh Ulama Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.

Pernikahan dalam agama Islam ditandai dengan selesainya proses Ijab  qabul, yang dilakukan oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria, sembari diiringi pernyataan sah dari para saksi dan hadirin yang berada di tempat tesebut.

Dikarenakan pernikahan dipandang sebagai bentuk ibadah, maka segala hal yang sebelumnya haram dilakukan (antara pria dan wanita yang bukan mahram) menjadi halal dan masuk dalam ladang pahala. Itulah mengapa, disebutkan pernikahan menyempurnakan setengah agama hamba-Nya.

Tujuan pernikahan dalam Islam

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: 

“ ... 'Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!'. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?' Nabi Muhammad SAW menjawab, 'Bagaimana menurut kalian jika mereka [para suami] bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?' Jawab para shahabat, 'Ya, benar'. Beliau bersabda lagi, 'Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya [di tempat yang halal], mereka akan memperoleh pahala!” (H.R. Muslim).

Dan 

"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (Q.S. An-Nahl[16]: 72).

Maka tujuan pernikahan dalam islam yaitu:

  1. Memenuhi hasrat seksual manusia
  2. Menyempurnakan ibadah
  3. Mendapatkan pahala
  4. Melaksanakan Sunnah Rasullulah
  5. Mendapatkan keturunan

5 hukum pernikahan dalam Islam

Klasifikasi hukum nikah ini menunjukkan bahwa Islam memandang pernikahan tidak hanya sebagai suatu perjanjian sosial, tetapi juga sebagai ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan mempertimbangkan kebaikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Rasullulah sangat menganjurkan pelaksanaan hukum nikah bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya, namun bila tidak mampu, diperbolehkan untuk mengubahnya sesuai dengan situasi dan kondisi orang tersebut. Bentuk dari 5 hukum nikah adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Pernikahan merupakan kewajiban bagi mereka yang telah mampu, secara fisik, mental, rohani dan finansial, sehingga tidak jatuh dalam dosa perzinaan. Hal ini untuk menjaga kemurniaan diri manusia.

2. Sunnah

Bersifat sunnah apabila orang tersebut punya kemauan dan kemampuan untuk menikah, dikarenankan hasrat seksual namun masih bisa mengendalikannya. Menikah membantu umat muslim untuk memenuhi kebutuhan biologisnya secara halal.

3. Mubah (boleh)

Pernikahan masuk dalam mubah apabila umat muslim tersebut masih tidak memiliki keinginan pemenuhan kebutuhan biologis dan belum mampu atau belum ada dorongan untuk menikah. Untuk alasan ini, maka mau menikah ataupun tidak menikah, sama-sama tidak mencoreng ibadahnya.

4. Makruh (tidak disukai)

Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap pasangannya, maka hukum pernikahan menjadi makruh. Kewajiban tersebut baik secara batiniah, finansial, emosional, dan/atau tidak dapat memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pasangan.

5. Haram (terlarang)

Terakhir, pernikahan menjadi haram apabila dalam pernikahan tersebut melanggar ketentuan Allah SWT, yaitu:

  • Menikahi lawan jenis yang memiliki hubungan mahram (saudara kandung, orang tua, atau anak).
  • Wanita yang menikahi suami lebih dari satu (menikah kembali sebelum bercerai dengan suami sebelumnya).
  • Menikahi dalam keadaan zina, misal menikahi wanita yang telah hamil duluan akibat perbuatan zina tanpa adanya proses taubat yang sah.
  • Jika mengetahui dirinya memiliki penyakit seksual menular namun tidak memberi tahu pasangan.
  • Tidak memiliki penghasilan sama sekali untuk menafkahi.
  • Dan lain-lain.

Rukun nikah

Adapun rukun nikah dalam pernikahan Islam adalah sabagai berikut:

  1. Terdapat calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang tidak terhalang oleh hubungan syar’i (tidak memiliki hubungan mahram sebelumnya).
  2. Mempelai wanita harus memiliki wali nikah.
  3. Ada 2 orang saksi laki-laki untuk dapat melihat sah atau tidak sahnya pernikahan tersebut.
  4. Diucapkannya ijab oleh wali pengantin wanita atau wakilnya.
  5. Diucapkannya kabul oleh pengantin pria atau wakilnya.

Syarat nikah

Untuk dapat melangsungkan pernikahan, Islampun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi kedua calon mempelai, yaitu:

  1. Kedua calon pasangan suami istri wajib beragama Islam.
  2. Pasangan memiliki hubungan yang bukan mahram.
  3. Pihak wanita harus memiliki wali nikah.
  4. Dapat menyediakan oleh 2 orang saksi laki-laki.
  5. Sedang tidak Ihram atau haji.
  6. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Itulah pandangan Islam terhadap pernikahan secara keseluruhan. Semuanya telah diatur sedemikian rupa, untuk membantu umat Muslim memenuhi ibadahnya, serta menghindarkan mereka semua dari hal yang dibenci oleh Allah SWT. Untuk kalian yang akan menikah, semoga bisa membangun hubungan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Amin.


 

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Evitanujaya

This statement referred from