Profesi Tukang Gigi Illegal Di Mata Dokter Gigi?
Di Indonesia, kita dapat menemukan dengan mudah profesi tukang gigi. Bagi sebagian orang, terutama yang tidak ingin mengeluarkan biaya yang banyak, lebih memilih pergi ke tukang gigi ketimbang dokter gigi. Namun, tidak semua tukang gigi memiliki keahlian yang memadai. Ada beberapa kasus di Indonesia dimana pasien tukang gigi mengalami infeksi pada giginya akibat kesalahan yang dilakukan tukang gigi.
Bagaimana sebenarnya, profesi tukang gigi di mata dokter gigi? Apakah profesi ini illegal?
Profesi Tukang Gigi diatur Oleh Pemerintah
Tahukah Anda bahwa sebenarnya profesi tukang gigi diatur oleh pemerintah?. Ya, profesi tukang gigi diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Oleh sebab itu, ada beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh tukang gigi. Jadi, tukang gigi hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu/tiruan lepasan sebagian atau penuh yang berbahan heat curing acrylic. Pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan oleh tukang gigi tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan yaitu tidak menutupi sisa akar gigi.
Oleh sebab itu, tukang gigi dilarang keras melakukan pekerjaan diluar pekerjaan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun faktanya, di Indonesia banyak ditemukan tukang gigi yang melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi, pemasangan kawat gigi, tambal gigi, dan lain sebagainya. Biaya pencabutan gigi dan pemasangan kawat gigi di tukang gigi memang jauh lebih murah ketimbang di dokter gigi. Namun, resiko yang ditanggung oleh pasien yang melakukan pencabutan gigi dan pemasangan kawat gigi sangat besar mengingat tukang gigi tidak mengenyam pendidikan kedokteran gigi. Beberapa kasus, pasien mengalami infeksi yang parah karena kesalahan tukang gigi.
Bagaimana Tanggapan Dokter Gigi terhadap Profesi Tukang Gigi
Profesi tukang gigi memang tidak melanggar hukum. Keberadaan tukang gigi memang diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia. Namun yang perlu diingat adalah pekerjaan tukang gigi hanya sebatas membuat dan memasang gigi palsu/tiruan saja. Faktanya, tidak sedikit tukang gigi yang melanggar hal tersebut. Masih banyak tukang gigi di Indonesia yang menawarkan jasa pemasangan kawat gigi dengan tarif yang murah namun kualitas kawat giginya jauh dibawah standar bahkan cara pemasangannya pun tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Bahkan kini banyak sekali klinik-klinik kecantikan yang menawarkan jasa veneer gigi padahal seharusnya veneer gigi dikerjakan oleh dokter gigi saja. Tukang gigi dilarang keras melakukan tindakan medis seperti pencabutan gigi, tambal gigi dan lain sebagainya.
Kurang tegasnya pemerintah terhadap tukang gigi yang nekat menawarkan jasa selain pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan mengakibatkan marak sekali tukang gigi yang memberikan pelayanan cabut gigi, pemasangan kawat gigi, veneer gigi dan lain sebagainya. Menurut pendapat saya, pemerintah seharusnya menindak tegas tukang gigi yang "nakal" agar tidak menawarkan jasa selain yang telah ditentukan oleh Permenkes Nomor 39 tahun 2014. Pemerintah harus memberikan sanksi yang sangat tegas kepada tukang gigi yang melanggar Permenkes Nomor 39 tahun 2014 tersebut agar tukang gigi yang menawarkan jasa selain pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan tidak semakin bermunculan.
Sanksi yang seharusnya diberikan kepada tukang gigi yang nekat menawarkan saja selain pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan adalah pencabutan izin prakteknya. Dengan begitu, tukang gigi yang menawarkan jasa selain pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan akan berkurang. Yang paling dirugikan apabila tukang gigi menawarkan jasa seperti pemasangan kawat gigi, pencabutan gigi dan lain sebagainya adalah pasiennya itu sendiri. Dikhawatirkan, tukang gigi yang tidak mengenyam pendidikan dokter tersebut melakukan kesalahan-kesalahan fatal yang sangat merugikan pasiennya. Pemasangan kawat gigi di ahli gigi beresiko terkena kanker mulut. Pemasangan kawat gigi harus melewati beberapa tahapan seperti pemeriksaan fisik, rontgen gigi dan lain sebagainya dimana hal ini hanya dapat dilakukan di dokter gigi. Bahan kawat gigi hingga lem yang digunakan untuk pemasangan kawat gigi tersebut tidak boleh asal-asalan.
Perlu diketahui bahwa tukang gigi yang membuka praktek harus mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin beroperasi sebagai tukang gigi. Izin ini hanya berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang. Menurut pendapat saya, sebaiknya pemerintah meninjau kembali syarat-syarat pemberian izin kepada tukang gigi atau memperketat syarat-syarat dalam pemberian izin beroperasi tersebut agar tidak semakin marak tukang gigi yang melakukan aktivitas selain pembuatan dan pemasangan gigi palsu/tiruan. Selain itu, pemerintah Indonesia seharusnya rutin memeriksa izin praktek dari tukang gigi tersebut. Tidak sedikit tukang gigi yang beroperasi tidak mengantongi izin atau masa berlaku izinnya sudah habis. Dengan ketegasan pemerintah diharapkan kasus-kasus malpraktek oleh tukang gigi di Indonesia tidak terjadi lagi.
Demikian pendapat saya dari sisi dokter gigi mengenai profesi tukang gigi. Walaupun profesi tukang gigi tidak illegal di Indonesia namun dapat dikatakan illegal apabila tukang gigi tersebut melakukan praktek pencabutan gigi, pemasangan kawat gigi, veneer dan tindakan medis lainnya.
Sumber:
https://www.kemkes.go.id/article/view/18022300001/inilah-aturan-praktek-tukang-gigi.html
https://dental.id/aturan-aturan-terkait-tukang-gigi/