Menegak Hukum Secara Adil di Era Digital

profile picture ryanardsyah

 

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Bunyi dari UUD 1945 menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memasuki negara wilayah negara Indonesia harus menaati hukum, guna menjalankan hidup bernegara dan berbangsa di Indonesia. Gagasan negara hukum dibangun untuk sepanjang zaman. Di Indonesia sendiri Hukum berlandaskan dengan semangat Pancasila.

                Dalam perkembang pemutakhiran teknologi, hukum menjadi hal penting dalam keberadaanya guna melindung, menciptakan keadailan, kedamaian, dan kesejahteraan. Namun, semua itu belum sepenuhnya berjalan. Kalau kita biasa melihat notifikasi di smartphone, biasanya terdpat kabar tentang kekerasan melalui digital, baik itu pencemaran nama baik, atau seksual, atau apapun itu yang menyimpang dari norma-norma masyarakat.

                Secara ekosistem hukum di dunia digital, kita belum siap dikarenakan secara personal pribadi kita belum mempunyai kesadaran diri untuk menjalankan norma-norma masyarakat dan menegakan hukum. Sebab kalua dilihat posisi Interner adalah ruang tanpa batas yang di dalamnya, siapapun bisa interaksi secara intens. Sikap belum tumbuhnya kesadaraan diri dalam menjalankan hukum di digital, merupakan satu indicator, bahwa masyarakat sangat minim untuk mendapatkan edukasi tentang hukum baik edukasi itu bersifat mendasar atau yang berkaitan dengan literasi digital.

https://www.ninevibe.com/statement/80/melihat-proses-keadilan-di-indonesia-dari-segi-hukum-melalui-kedua-sisi

                Dalam salah satu kanal platform berita Mahkmah Agung telah mengeluarkan pelayanan hukum secara digital, yakni terwujudnya e-Justice di Indonesia. Ide ini menawakan pengembangan sistem peradilan secara elektronik. Kehadirannya dilandasi Peraturana Mahkama Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara elektronik. Bahkan tidak sampai disitu  MA terus melakukan sistem pengembangan yang lebih jauh  bagaimana sistem Online ini juga melibatkan proses jawab-menjawab, keterangan saksi, keterangan ahli, sampai pada penyampaian putusan.

                Dalam mewujudkan  apa yang akan dirintis oleh Mahkmah Agung kita perlu menekan aspek,pertama para praktisi hukum lebih mempertimbangan mana yang harus didigitalkan atau sebaliknya dalam menjalankan proses hukum. Kedua, seluruh element masyarakat harus terlibat pengawasaan dan evaluasi kedepannya terkait  e-Jusitce guna menegakan hukum secara adil, dari yang ketiga para praktisi harus mengerti sistem kecerdasaan buatan (artificial intelligence) sehingga segala dokumen yang disortir dalam waktu singkat memeberikan refrensi secara akurat.

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By ryanardsyah

This statement referred from