Keamanan Data Pribadi di Platform Digital Indonesia, seburuk itukah?
Akhir-akhir ini banyaknya kasus pembocoran data pribadi seperti bocornya 1,3 miliar data pengguna nomor SIM di Indonesia, bocornya data warga Indonesia yang berasal dari KPU, dan juga bocornya data-data para Menteri di Indonesia. Ini menjadi bukti bahwa keamanan siber di Indonesia tidak terlalu diperhatikan atau sangat mudah bocor dan dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa itu Data Pribadi?
Data Pribadi adalah data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Terdapat banyak jenis-jenis data pribadi baik yang bersifat umum atau yang bersifat secara spesifik
Data Pribadi yang bersifat umum, diantaranya:
• Nama lengkap
• Jenis kelamin
• Kewarganegaraan
• Agama, dan
• Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data Pribadi yang bersifat spesifik, diantaranya:
• Data dan informasi kesehatan
• Data biometrik
• Data genetika
• Kehidupan/orientasi seksual
• Pandangan politik
• Catatan kejahatan
• Data anak (jika mempunyai)
• Data keuangan atau finansial pribadi dan
• Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemilik data pribadi ini tentu memiliki haknya untuk menjaga data pribadinya. Data pemilik berhak untuk…
1. Melengkapi identitas dirinya sebelum diproses oleh pengendali data pribadi
2. Menggunakan datanya ke pengendali data pribadi lainnya dalam bentuk struktur atau format yang lazim dan dapat dibaca
3. Mengakses data pribadinya sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku
4. Menghapus atau bila perlu memusnahkan data pribadinya
5. Menarik persetujuan proses data yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi
6. Menuntut keberatan atas tindakan pencurian data dan berhak untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran data pribadinya.
Mengapa Kebocoran Data Pribadi bisa Terjadi?
Terjadinya pembocoran data mungkin disebabkan kurang SDM di Indonesia yang ahli atau paham tentang keamanan siber data atau hal-hal yang berbau teknologi, bahkan banyak yang membahas bahwa Menkominfo Johnny G. Plate juga kurang ahli dalam hal teknologi dan justru memberikan saran-saran untuk mengamankan data pribadi yang kurang masuk akal. Seperti contoh beliau menyarankan untuk selalu mengganti kata sandi, justru hal tersebut tidak terlalu terpengaruh untuk keamanan data pribadi dan yang sedang kebocoran justru adalah identitas diri negara seperti NIK yang sudah bocor belakangan ini.
Atau adanya pihak masyarakat yang tidak setuju dengan pemblokiran beberapa situs dikarenakan belum didaftarkannya PSE dan fungsi PSE menjadi disalahgunakan dan berefek dengan pencurian data yang semakin mudah karena akses data pribadinya yang begitu banyak. Para pihak yang tidak bertanggung jawab ini dengan mudah mengakses atau bahkan mengacak-acak data pribadi seseorang dengan seperti mengirim pesan yang mengancam via WhatsApp kepada korban dan mengacak-acak identitas seseorang.
Data pribadi ini harus dijaga dengan semaksimal mungkin, karena dikhawatirkannya kebocoran data ini…
• Disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
• Bahan perundungan/bullying, intimidasi atau peneroran
• Pelecehan seksual
• Ancaman kejahatan dunia maya
• Pencemaran nama baik
• Atau bahkan penjualan data pribadi di dark web oleh pihak yang tidak berwenang atas data pribadi seseorang.
Data pribadi termasuk dalam hak asasi karena termasuk dalam hal privasi manusia. Masyarakat berhak untuk melindungi hal-hal pribadi termasuk identitas atau data pribadi sang pemilik. Hak privasi termasuk dalam kebebasan masyarakat seperti yang terdapat pada Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, tertanggal 30 Maret 2004.
Upaya Pemerintah atas Kebocoran Data Pribadi
Pemerintah melakukan upaya solusi dengan membentuk Satgas Perlindungan Data untuk menginvestigasi atau menyelesaikan masalah data pribadi yang bocor. Dengan upaya ini, pemerintah berharap agar dapat menginvestigasi pihak yang mendapat serangan siber atau kebocoran data.
Pemerintah merancang dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Senayan, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022 yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan diwakili Menkominfo Johnny G. Plate untuk pihak masyarakat, dengan ini mereka membuat pokok-pokok aturan yang ditetapkannya larangan-larangan penggunaan data pribadi.
Perancangan RUU PDP dirancang diwaktu yang bisa dibilang waktu yang singkat, mungkin dikarenakan pembocoran data yang besar-besaran yang terjadi di Indonesia dan dialami oleh masyarakat, organisasi, dan pemerintahan. Jadi pemerintah menganggap kalau ini memang sangat darurat.
Data pribadi sangatlah penting karena mengandung identitas diri yang umum dan yang mengandung identitas diri yang spesifik, jika tidak dijaga dengan baik maka akan terjadi penyalahgunaan data pribadi, terjadinya pengancaman atau terror, atau bahkan lebih buruknya terjadinya pelecehan seksual atau perundungan. Akhir-akhir ini, terjadi banyaknya kasus pembocoran data pribadi seperti bocornya 1,3 miliar data pengguna nomor SIM di Indonesia, bocornya NIK dan identitas warga Indonesia yang berasal dari KPU, dan juga bocornya data-data pribadi para Menteri di Indonesia. Karena hal ini, masyarakat bertindak dengan membentuk Satgas Perlindungan Data untuk menginvestigasi data pribadi yang bocor dan mengagas dan merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Sumber:
• Kompas.com
• Heylawedu.com
• Kontan.co.id
• nasional.kontan.co.id
Sumber gambar:
• Canva.com