Darurat Miras, Ditinjau Dari Dimensi Moral dan Agama

profile picture Afifatur rahmah

Kontroversi. Pemasangan reklame yang bertuliskan ‘Say Yes to Alcohol’ disertai foto wanita seksi dan ajakan pesta bagi kaum hawa ini berbuntut panjang. Baliho ini sempat bertengger di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo atau sekitar stadion Gajayana Malang.  Alhasil, reklame tersebut berhasil diturunkan oleh satpol PP pada Rabu (24/8).  karena dianggap meresahkan masyarakat 
Di sisi lain, Henri Setiawan pemilik Karaoke Twenty berdalih bahwa pemasangan reklame tersebut bukan dalam rangka menghalalkan miras, namun hanya dalam rangka perayaan Woman Days. Pihaknya, seraya ingin membuktikan bahwa tempat usahanya aman karena sudah mengantongi izin usaha sejak tahun 2016 dan diperpanjang secara online melalui OSS pada 2021.
Ironisnya, klaim tersebut dibantah oleh Sutiaji selaku Wali Kota Malang karena izin usahanya dinyatakan kadarluasa. Bahkan disinyalir melakukan tiga pelanggaran yakni, tidak mengantongi izin dan pajak, terdapat pelanggaran pasal 13 Ayat 2 Poin A Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, bahwa ada pembatasan umur bagi pengkonsumsi minol yaitu minimal berusia 21 tahun ke atas. Juga menyinggung suku, ras dan agama (SARA).  
Massifnya reklame yang menawarkan miras seakan mengandung pesan akan pelegalannya. Bahkan terkesan sebuah kelaziman untuk dikonsumsi dan diedarkan. Bukankah masih segar dalam ingatan tentang kasus penutupan seluruh outlite cafe Holywings di seluruh Indonesia termasuk di Malang beberapa waktu silam. Pengedarnya bak tercebur lubang yang sama untuk kedua kalinya. Seakan tidak jerah apalagi mau belajar dari kesalahan sebelumnya. Naasnya, kasus serupa disinyalir akan terus berulang, tak hanya di Malang namun bisa di manapun juga, selama sistem yang dipakai bersifat materialistis. Pasalnya, sistem ini akan terus menjadikan cuan sebagai tujuan utama untuk meraup pundi-pundi keuntungan dan kebahagiaan. Kejayaan materi akan dijadikan landasan yang akan terus dikejar tanpa peduli halal dan haram selama mengandung manfaat bagi mereka. Secara melemparkan peran agama dan keimanan sejauh-jauhnya dari pedoman hidup. Mendewakan hawa nafsu demi kepuasan duniawi.
Terbukti, miras dijadikan aset bisnis dan industri yang dilegalkan. Bahkan dinaungi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (03/02/2021). Padahal banyak pihak yang menentang baik para ulama, ormas-ormas Islam maupun masyarakat. Sayangnya, aspirasi tersebut tak diindahkan dan tetap disahkan. Pasalnya, industri miras mampu menyumbang pemasukan yang cukup besar bagi Negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan bahwa pada periode Januari–April 2022, pendapatan  cukai dari miras atau minuman mengandung etil dan alkohol (MMEA)  naik 25,9% (year-on-year/yoy) menjadi Rp2,19 triliun. Padahal sebelumnya minus 15,18% secara tahunan (yoy). Sebesar Rp250miliar. Sebuah angka yang fantastis dan menggiurkan.
Ironisnya, mereka seakan tidak peduli dampak buruk akibat pelegalan miras baik dalam rana privat maupun sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh P2PTM Kemenkes RI, mengkonsumsi miras mengakibatkan gangguan jantung, kerusakan saraf, gangguan fungsi hati, sistem reproduksi dan sistem metabolisme tubuh, menyebabkan ketidaknyamanan dalam tubuh, tekanan darah tinggi, kenaikan berat badan, menurunkan kecerdasan dan memperpendek usia. Sementara dalam dimensi sosial, miras adalah pintu gerbang dan mata rantai kejahatan. Miras bisa memicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminalitas dan kemaksiatan seperti membunuh, mencuri, berzina dan lain sebagainya.

Darurat Miras Dalam Dimensi Agama
Benar, jika kita benturkan standar miras dalam dimensi agama dengan sistem saat ini bagaikan minyak dan air yang berbeda dan tidak akan bisa bersatu. Jelas, karena sistem buatan manusia bersifat temporal dan mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan semata. Sementara agama (Islam), menjadikan standart hukum bersandar pada sang pencipta sekaligus pembuat hukum (Al khaliq al mudabbir). Tentu saja, aturannya bersifat baku, permanen dan sesuai dengan kadar kemampuan hambaNya. Menjadi sebuah kelaziman jika aturan tersebut bersifat mengikat dan bisa diterapkan secara totalitas (kaffah) dalam setiap aspek kehidupan. Menjadi solusi dalam setiap problem yang dihadapi seluruh mahlukNya.
Miras dalam dimensi agama jelas dilarang. Pengharamannya bersifat mutlak, terlepas dari efek buruk yang diakibatkannya. Meninggalkannya adalah wujud ketundukan pada norma (syariat) Sang Pencipta. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 90 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.
Begitupula memperjual belikannya hukum haram. Mirisnya, tak hanya penjual dan pembelinya saja yang kelak akan menuai dosa dan hisab kelak di akherat, tapi juga segala pihak yang terlibat di dalamnya juga akan terseret dalam laknat Allah SWT. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Maka, sudah selayaknya para pejabat dan penguasa mengeluarkan kebijakan yang bisa mengayomi rakyatnya. Bukan justru mengeluarkan peraturan atau Undang-undang yang menjerumuskan. Hanya berpijak pada kemaslahatan sesaat. Namun menuai dosa, kemudharatan dan bencana yang lebih besar bagi masyarakat. Pemimpin seyogyanya, menjadi perisai yang akan menjaga rakyatnya dari dekandensi dan kehancuran moral. Sebagaimana dalam sistem Islam yang menjamin terjaganya akal dan jiwa.  
Sejatinya, jika kita kembali kepada dimensi agama dilandasi keimanan yang kokoh bukan sekedar hawa nafsu dan ditopang dengan sistem yang benar. Pasti, akan terwujud keamanan, kesejahteraan dan keadilan. Menjadi negeri yang gemah ripah loh jinawi, berdaulat dan bermartabat dengan character building yang kuat bukanlah sebuah keniscayaan. Waallahu’alam bisshowab.

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Afifatur rahmah

This statement referred from