Kita semua pasti tahu bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan sudah sangat berdampak buruk bagi kehidupan hampir disegala bidang. Seperti yang kita ketahui bahwa upaya pemberantasan korupsi di negeri kita masih belum optimal, itu semua terjadi seakan-akan sudah mengakar dan seperti menjadi budaya, dengan demikian apabila kita biarkan terus seperti ini maka negeri kita akan hancur.
Ada banyak factor yang menyebabkaan korupsi ini kerap kali terjadi diantaranya :
• Faktor Politik
• Faktor Hukum
• Faktor Ekonomi
• Faktor Organisasi
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara yang baik harus ikut serta memberikan kontribusi dalam upaya pembrantasan korupsi yaitu dengan mengetahui dan mengamalkan Nilai dan Prinsip Anti Korupsi. Setidakanya ada 9 nilai anti korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, yaitu Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung jawab, Kerja keras, Sederhana, Keberanian, dan Keadilan.
Kita semua tahu bahwa hukum di Indonesia ini kurang transparan dan selalu memihak kepada yang ber-uang dengan demikian kita harus menanamkan prisnip-prinsip anti korupsi. Prinsip Anti-Korupsi disini meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan control kebijakan.
Selain mengetahui serta menerapkan nilai dan prinsip anti korupsi, kita juga harus bergerak dengan melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sebuah realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi yaitu peraturan perudang-undangan. Kita juga memiliki lembaga serta apparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut, baik kepolisian, kejaksaan dan penngadilan. Kita bahkan memiliki lembaga independen yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dari sekian banyak lembaga tersebut apakah berhasil mengurangi angka korupsi di Indonesia ini?
Betul sekali! Korupsi masih tumbuh sangat subur dan berkembang dengan pesat. Ironis nya lagi, dalam realita ternyata lembaga dan apparat justru ikut serta dalam menumbuh kembangkan korupsi di negeri ini. Ada yang mengatakan bahwa untuk memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi ini meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya.
Ada beberapa upaya yang setidaknya dapat kita lakukan untuk memberantas korupsi di antaranya :
A. Konsep Pemberantasan Korupsi
Tidak ada jawaban yang mutlak dan sederhana untuk menjawab atas terjadi nya korupsi yang terus berkembang dengan masif khususnya dinegara kita. Beberapa menyatakan bahwa korupsi ini ibarat penyakit “kanker ganas” yang tidak hanya kronis tetapi juga akut. Korupsi ini menggerogoti perekeonomian sebuah negara dengan perlahan namun pasti. Penyakit ini menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas. Kita sebagai masyarakat juga perlu memahami bahwa memang disetiap negara pasti ada korusi.
B. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi
Ini adalah dari banyak cara untuk memberantas korupsi yaitu dengan membentuk lembagaa independen yang khusus untuk menangani korupsi. Dinegara lain ada yang Namanya Ombudsman kalo dinegara kita adalah KPK lembaga ini untuk menangani complain serta edukasi terhadap masyarkat mengenai korupsi. Hal lain yang perlu diperhatikan juga yaitu memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan LSM. Selain itu kita juga perlu mengawasi, memantau, serta memperbaiki kinerja aparat pemerintahan di daerah.
C. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi yaitu dengan mewajibkan pejaabat publik untuk dapat melapor proses keluar masuk keuangan dan bila perlu kekayaan nya. Sementara itu di tingkat Departemen, kinerja lembaga-lembaga audit seperti inspektorat jendral perlu di tingkatkan. Karena seperti yang kita ketahui bahwa lembaga ini berkesan tidak mempunyai gigi Ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
D. Mengembangkan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pemberantasan Korupsi
Untuk mendukung pencegahan serta pemberantasan korupsi tidak cukup apabila kita hanya mengandalkan satu instrument hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan dan instrument hukum juga patut kita kembangkan salah satu nya ialah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk melindungi saksi daan korban tindak pidana korupsi maka perlu insrtuemn hukum berupa UU Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan Pers, maka perlu UU yang mengatur Pers mengenai Pers yang bebas. Selain itu, hak warga negara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur.
Maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik dan peduli terhadap sesama kita perlu memiliki jiwa anti korupsi agar kita tidak terjerumus kedalam perbuatan yang merugikan bukan hanya rakyat saja tetapi juga negara. Kita juga tidak perlu takut untuk melapor dan menyatakan pendapat apabila kita mengetahui perbuatan tercela tersebut hal itu merupakan kita peduli terhadap sesama dan negara.