Perlawanan Kecil Yang Meminimalisir Angka (Korupsi)
Korupsi adalah perbuatan tercela yang menyalahgunakan uang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Di Indonesia sendiri, korupsi sudah seperti budaya. seolah-olah korupsi menjadi problematika yang sudah "biasa” di dengar atau diberitakan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Mengapa demikian? karena tindak korupsi sendiri sudah terjadi sejak masa penjajahan oleh Bupati dan petinggi lokal, bahkan sampai saat ini angka kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi . Selain merugikan banyak orang, tindakan korupsi juga sudah jelas melanggar nilai etika Pancasila. Dimana Pancasila sendiri merupakan sumber hukum dari segala hukum, dasar negara, dan memiliki nilai-nilai untuk diimplementasikan di kehidupan sehari-hari. Tindakan korupsi yang terjadi itulah yang kemudian telah merusak etika Pancasila bahkan tidak mengimplementasikannya.
Jika kita telusuri pada nilai-nilai etika sila pertama Pancasila, bahwa korupsi sangat bertentangan dengan ajaran agama manapun. Semua agama sepakat bahwa mengambil hak yang bukan miliknya dan menimbulkan kerugian bagi banyak orang merupakan perbuatan yang dilarang, salah, dan berdosa. Telah dipaparkan di atas bahwa nilai religius merupakan nilai ketuhanan yang bersumber langsung dari kepercayaan agama, yang menjadikannya nilai mutlak dan tertinggi. Sehingga para koruptor jelas telah menentang atau melanggar sila pertama yang berkaitan dengan nilai Ketuhanan, dan dapat dikatakan bahwa mereka telah menafikan ajaran agama. Suwarno Yoseph, kompasiana.com (2020).
Kemudian perilaku korupsi tidak mencerminkan keadilan dalam memperlakukan manusia, tidak menghargai manusia karena telah mengambil hak milik orang lain yang bukan miliknya. Pada dasarnya, sesama manusia memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sederajat. Pelaku korupsi telah menentang atau melanggar hal tersebut karena merasa memiliki jabatan, kekuasaan, harta, sehingga dapat membeli hukum dan semaunya mengambil atau mencuri hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Pelanggaran selanjutnya, yaitu mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan utama sehingga dapat dikatakan melanggar sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia. Kasus korupsi massal dapat dikatakan korupsi bersama, karena pada dasarnya korupsi tidak dilakukan oleh seorang individu saja melainkan lebih dari satu orang atau lebih. Korupsi yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam jumlah yang banyak.
Digambarkan bahwa pada kasus yang telah dipaparkan di atas bahwa para koruptor tidak cinta akan tanah air dan bangsanya karena mengambil hak milik masyarakat dan seolah-olah tidak ingin jika negara Indonesia mengalami kemajuan. Penyalahgunaan kekuasaan akan menjadi bumerang bagi bangsa dan negara Indonesia, karena tentu saja telah melanggar etika Pancasila. Tindakan tersebut bukanlah perbuatan yang diindahkan oleh etika Pancasila, karena tidak ada termuat dalam Pancasila yang memuat nilai-nilai yang mengizinkan warga negaranya mengambil hak orang lain, melakukan tindakan pencurian, dan merugikan bagi bangsa dan negara. Korupsi merupakan tindakan yang dapat mengancam bagi bangsa Indonesia, karena secara tidak langsung akan merugikan kas negara. Hal ini kemudian dapat membuat Indonesia tertinggal jauh dari negara lain terutama dalam bidang pembangunan. Baik pembangunan manusia secara keseluruhan maupun pembangunan dalam bidang infrastruktur, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi hal tersebut menurut penulis, kiranya perlu dikembalikan lagi pada etika Pancasila, terutama pengimplementasian nilai-nilai sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini merupakan cerminan dari ajaran agama. Ketaatan seseorang dalam beragama akan membentuk pribadi yang mulia dan dapat menjunjung martabat bangsa dan negara. Ketaatan dalam beragama merupakan satu konsep yang menggambarkan keadaan seseorang yang harus mengamalkan keseluruhan perintah Tuhan dan menjauhi semua larangan. Ajaran agama akan mempengaruhi sikap dan kualitas seseorang dalam bekerja. Sehingga ajaran agama menjadi sebuah instrumen penting dalam membimbing dan membentuk manusia dalam melakukan tindakan terutama dalam pekerjaannya menjadi lebih baik sesuai dengan anjuran agama. Prinsip utama seorang pelayan publik dan masyarakat pada umumnya dalam menjauhi tindakan korupsi harus menjadi kefahaman agama sebagai prinsip dasar dan utama.
Perbaikan aspek internal pada individu seorang pekerja adalah selalu berusaha mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan yang bersumber dari ajaran agama, moral dan norma. Apabila seseorang mempunyai keyakinan bahwa rezeki merupakan pemberian dari Tuhan, maka tidak akan melakukan tindakan pencurian/korupsi. Memiliki keyakinan bahwa Tuhan Maha Mengetahui dan Melihat setiap tindakan yang dilakukan manusia. Maka penyimpangan yang merugikan orang lain dan bahkan negara tidak akan terjadi,walaupun tidak diawasi oleh Lembaga KPK. Sehingga dengan sendirinya maka seseorang tersebut tidak akan melanggar etika Pancasila, karena di dalam Pancasila terutama sila Pertama berisikan nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama. (Gufroni, publikasiilmiah.ums.ac.id).
Pemerintah melalui Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berperan penting dalam upaya pemberantasan Korupsi ini. Tetapi setiap masyarakat maupun pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya Korupsi. Karena korupsi bisa dilakukan oleh setiap manusia apapun itu statusnya. Maka hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi adalah :
1. Penegakkan undang-undang secara jelas dan tegas. Undang-undang sebagai dasar yang mengatur pelaksanaan kehidupan maka penggunaannya harus secara jelas dan tegas. Hukum dan undang-undang harus secara tegas dan tidak bercelah untuk menimbulkan makna ambigu yang bisa dipermainkan dan diselewengkan. Penegakannya pun harus secara jelas dan tegas memutuskan kebenaran ataupun jenis pelanggaran yang diperbuat. Dengan begitu, selain masyarakat memiliki kepercayaan kepada hukum dan aparat penegakannya, masyarakat juga memiliki kepatuhan akan hukum. Dengan adanya undang-undang dan juga aparat penegakannya yang tegas dan jelas maka korupsi ataupun segala sesuatu bentuk tindakan bisa diatur berdasarkan undang-undang yang diawasi oleh para aparat penegakannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian, maka hal tersebut bisa menjadi hal yang terindikasi sebagai tindak pelanggaran, maka ini bisa diproses secara hukum. Kondisi saat ini, yang terjadi pada Indonesia ialah lemahnya para aparat penegakkan hukum dalam memutuskan suatu pelanggaran. Hal ini menjadi tidak terlepas dari undang-undang yang masih bermakna ganda, sehingga dijadikan celah untuk lepas dari jeratan hukum.
2. Seperti asas KPK dalam upaya pemberantasan tindak korupsi yaitu keterbukaan, maka setiap proyek harus bersifat terbuka. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan atas suatu proyek. Setiap individu yang bertanggung jawab memiliki keharusan untuk melaporkan progress maupun laporan keuangan dari proyek atau pekerjaannya secara luas, jelas dan terbuka. Sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh badan pengawas, tetapi oleh seluruh masyarakat sekalipun. Seiring berjalannya perkembangan teknologi, hal ini sebenarnya bisa dimaksimalkan oleh pemerintah dengan membuat wadah pelaporan secara online yang bisa diakses oleh setiap masyarakat. Dengan begitu pengawasan bisa terjadi secara tepat waktu dan meluas. Masyarakat maupun organisasi juga bisa ikut andil berkomentar ataupun menyampaikan tindak pelanggaran korupsi. Semakin banyak pengawasan maka pencegahan tindak korupsi semakin ketat.
3. Nilai-nilai kehidupan. Selain memiliki dasar yang kuat (undang-undang) dan juga memiliki pengawasan yang ketat, maka hal individu pelaksananya juga harus diperbaiki. Individu adalah pelaksana langsung sehingga sangat erat hubungannya dan berperan penting. Tindakan korupsi bisa muncul dari dorongan dan keputusan dari individu itu sendiri. Maka upaya pencegahan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memperbaiki dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada diri setiap masing-masing individu.
seringnya terjadi kasus korupsi yang terus menerus, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, namun selalu saja ada yang melakukan tindakan korupsi kembali. Penegakan hukum dapat diperkuat melalui program reformasi hukum. Ketika lembaga penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah korupsi, maka harus dibuat lembaga baru yang independen. Komisi pemberantas korupsi (KPK) adalah salah satu contoh dari program reformasi hukum. Dilansir dari katadata.co.id, Hasil survei Transparency International Indonesia pada tahun 2018 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berada di poin 38 dari skala 0-100 (angka semakin mendekati 0 maka semakin banyak korupsi, sebaliknya jika mendekati 100 semakin bersih dari korupsi). Dari 180 negara, Indonesia menduduki peringkat 89 yang sebelumnya berada di peringkat 96. Walaupun data ini memperlihatkan adanya perbaikan atau menurunnya tingkat korupsi di Indonesia, dibandingkan dengan Thailand jika di Kawasan Asia Tenggara, tidak lantas membuat bangga dan lengah terhadap kasus korupsi. Sebagaimana dikatakan di atas bahwa korupsi seperti penyakit menular, yang dapat mempengaruhi siapa saja dan kapan saja. (databooks.katadata.co.id).
Penanganan korupsi memang tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu adanya penangan yang ekstra dan terus memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat maupun pemerintah, bahwasannya korupsi akan memberikan dampak buruk bagi banyak orang dan negara Indonesia itu sendiri. Serta harus memperkuat aturan-aturan yang mengikat dan ketegasan penegak hukum dalam penanganan dengan etika pancasila untuk melawan korupsi. lalu dengan adanya kerjasama antar pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, akan mempermudah untuk menekan angka kasus tindak korupsi.