Bukan Sebagai Kesadaran atau Identitas, Perlukah Pemaksaan untuk Berhijab?
Beberapa waktu lalu sebuah kasus mengenai pemaksaan berhijab di lingkup pendidikan kembali mencuat. Membuat saya berpikir, apakah kita ini benar-benar negara yang tidak “kaum sentris”? Siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini?
Persoalan memaksa berhijab seperti ini bukan hanya terjadi sekali-dua kali, hingga memunculkan desakan, “Kembalikan Standar Sekolah Negeri Seperti Dulu”. Hal ini muncul karena adanya indikasi “keharusan” memakai jilbab ke sekolah untuk siswi muslim cenderung terjadi di sekolah negeri. Regulasi berseragam di sekolah seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 sebetulnya memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab. Namun karena oknum-oknum di lingkup pendidikan memaksakan standar berseragam bagi seorang muslim harus berhijab menjadi polemik tersendiri dalam berseragam di sekolah.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan krusial, “Apakah sekolah negeri gagal menerapkan Kebhinekaan Pancasila?”
Masa Orde Baru Pernah Melarang Penggunaan Hijab
Indonesia bukanlah negara Islam meskipun penduduk mayoritas beragama Islam, hal itu selaras dengan pernyataan Wakil Presiden kita, Ma’ruf Amin. Demikian pemerintah Indonesia punya sejarah lumayan panjang dengan pakaian. Jilbab pernah dilarang digunakan di sekolah-sekolah pada tahun 1980. Namun kini ia malah jadi salah satu sumber polemik karena peraturan daerah. Saat itu, pemerintah Orde Baru cenderung represif terhadap penggunaan jilbab pada era 1970 hingga 1980-an.
Barulah pada tahun 2000-an, peraturan penggunaan seragam sekolah lebih fleksibel sehingga pelajar masih memiliki kebebasan menggunakan jilbab atau tidak.
Dirjen Pendidikan dan Menengah Prof. Darji Darmodiharjo pernah mengeluarkan Surat Keputusan pada 17 Maret 1982, tentang Seragam Sekolah Nasional yang melarang jilbab di sekolah negeri.
Menurut Salim, dalam wawancara BBC, polemik soal berseragam sudah menjadi sejarah. Bedanya, lanjut dia, pelarangan pada era Orde Baru dilakukan secara terstruktur atas nama negara, sedangkan saat ini dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintah daerah hingga sekolah dan guru.
Sebab saat ini banyak daerah membuat aturan sendiri terkait seragam sekolah dengan dalih otonomi daerah.
Adanya Intoleransi dalam Pendidikan
Sebagai negara mayoritas penduduk muslim yang menyadari bahwa pemakaian jilbab ini sebagai tanda identitasnya seorang umat beragama muslim, di sisi lain beberapa oknum di lingkup pendidikan membuat peraturan tersendiri menjadikan sekolah tidak lagi terasa sebagai tempat belajar toleransi dan kebebasan berpikir.
Sekolah yang tadinya hanya sebagai sarana mengedukasi, merambah dalam pemaksaan terselubung pemakaian hijab pada siswi yang bahkan bukan muslim.
Terselubung Tindakan Diskriminatif
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 yang membebaskan opsi tentang menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab. Namun rupanya di daerah-daerah tertentu seolah menolak mendengarkan peraturan ini sehingga mereka malah membuat aturan berpakaian sendiri.
Tindakan diskriminatif di sini mengacu pada pemberatan pihak perempuan. Hal ini diperkuat dengan data dari cnn.com tentang peraturan pada 2001, tiga kabupaten yaitu Indramayu, Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat), dan Tanah Datar (Sumatra Barat) mengeluarkan keputusan wajib jilbab, sebagai perintah eksekutif. Keputusan itu merupakan bagian dari 154 peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Sebanyak 19 di antaranya diterbitkan pada tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten/kota ada 134 peraturan, dan satu peraturan daerah tingkat desa.
Peraturan daerah tersebut ada di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif (80 kebijakan) diterbitkan nyaris secara serentak, yaitu antara 2003 sampai 2005.
Peraturan pakaian dan berhijab selalu saja memberatkan satu pihak, tanggung jawab yang terus menyasar kepada perempuan, sementara laki-laki minim sekali. Mungkin akan ada yang nyeletuk, “Tapi kebanyakan mudharat itu dari tubuh perempuan.” yang mana perbincangan ini tidak akan menemukan titik temu jika terus diargumentasikan dengan pemikiran oppressive seperti itu. Yang lebih lucu aturan tersebut cenderung dibuat oleh laki-laki, terlihat ingin betul membungkus perempuan dengan kain tanpa celah dengan dalih sempit. Lalu di mana itu kebebasan hidup sebagai hak manusia pada umumnya jika terdapat diskriminasi pada salah satu kaum terlepas dari agamanya.
Memang tidak ada habisnya jika persoalan merambah pada ketentuan berpakaian, terlebih untuk perempuan. Pada praktiknya, jikalau pemerintah pusat atau aktivis perempuan bisa menentang atau mengkritisi perda ini meskipun tak lepas dari dianggap anti terhadap agama dan sekuler.
Agamis dalam Bisnis Kapitalis
Persoalan hijab ini jauh lebih luas dari perkiraan kita. Hijab yang saat ini bukan lagi hanya soal perintah agama dan identitas kepercayaan, tetapi soal nilai ekonomis juga.
Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022, yang dirilis DinarStandard, di Dubai, Uni Emirate Arab, Kamis (31/3/2022), Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).
Dikutip dari kemenperin.go.id, selain berkembang pesat dalam sektor keuangan digital syariah dan sertifikasi halal food yang menurut laporan, Indonesia berada di posisi keenam di sektor keuangan syariah, ketiga dalam modest fashion, dan kesembilan dalam farmasi dan kosmetik. Hal ini menjadikan Indonesia termasuk dalam enam negara yang membungkus investasi terbesar atau lebih dari 20 transaksi investasi selama 2020-2021.
Lihat saja sekarang, sektor industri fashion kini banyak yang berlomba-lomba merilis seri koleksi hijab, mulai dari pakaian renang yang muslim-friendly, scarf bermerek, dll. Mereka sadar, ada cuan dari industri ini. Apalagi kaum muslim memiliki banyak hari-hari besar sehingga edisi-edisi khusus terus diproduksi yang pastinya akan mendapat perhatian.
Bukan tak mungkin beberapa saat lagi perda-perda seperti wajib hijab akan lebih banyak lagi. Dilihat dari betapa besarnya sektor industri sekarang yang berfokus pada fashion hijab, kemungkinan keharusan tersebut juga didorong oleh adanya bisnis menguntungkan.
Diulik semakin dalam, semakin luas. Bagaimana menurut kalian?
source photo: design pribadi