Maraknya Pernikahan Dini Gadis Desa

profile picture Umatul Muflikah

Maraknya Pernikahan Dini Gadis Desa

Pernikahan Dini merupakan hal yang umum bagi sebagian kalangan, terutama bagi kalangan yang bermukim dipedesaan. Mengapa demikian? Karena orang yang bermukim didesa lebih dominan memilih bekerja dibandingkan melanjutkan pendidikannya. Biasanya, setelah lulus SMP/SMA sebagian remaja akan memilih bekerja sebagai PRT ataupun Babby Sitter dikota, beberapa tahun kemudian satu per-satu diantara mereka memilih kembali ke kampung halaman masing-masing dan melaksanakan akad pernikahan. Lain halnya juga, sebagian lagi telah dijodohkan oleh orang tua setelah mereka menyelesaikan pendidikan SMA nya. 
Malah, kebanyakan dari anak pedesaan tidak melanjutkan sekolah SMA nya dan memilih langsung bekerja, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan. Hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi yang membuat mereka tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya. Faktor yang memicu lainnya yakni letak geografis yang sulit, akses pendidikan yang minim, serta kebijakan yang belum diatur secara jelas.
Tradisi yang ada dimasyarakat, masalah ekonomi, dan perkara gender turut menjadi faktor terjadinya pernikahan dini. Padahal jika dilihat dari segi kesehatan, pernikahan anak dibawah umur sangat membahayakan terlebih untuk perempuan. 
Kerentanan tersebut merupakan akibat dari anak perempuan dari daerah pedesaan mengalami kerentanan dua kali lipat lebih banyak untuk menikah dibanding dari daerah perkotaan. Bisa juga karena kurangnya pendidikan sebab faktor ekonomi yang kurang mendukung.
Kejadian diatas merupakan bukti banyaknya gadis desa yang melakukan pernikahan dini. Walaupun sebagian kecil gadis desa memilih untuk melanjutkan pendidikannya di Perguruan  Tinggi, ada juga yang melangsungkan pernikahannya sebelum studinya berakhir. Ada yang menikah ketika menginjak semester 8, tetapi ada juga yang menyelesaikan perkuliahannya sebelum memutuskan untuk menikah.
Sebaiknya, para gadis yang memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu, lebih baik jika memfokuskan cita-cita dibandingkan dengan cinta. Karena berdasarkan pendapat sebagian orang, cinta akan membuat fokus kita menjadi berlain arah, yang tadinya sangat bersemangat untuk menuntut ilmu, malah berganti fokus dengan persoalan cinta. Karena masa-masa remaja sangat rentan terhadap mudahnya seseorang untuk terbawa arus percintaan, dimana hal tersebut biasanya akan membuat orang tersebut menomersatukan urusan hati dan mengesampingkan urusan pendidikan.
Memprihatinkan bukan? Mari kita generasi muda mencegah pernikahan sedini mungkin untuk mengurangi jumlah kepadatan penduduk yang semakin pesat. Jangan karena teman sebaya kita sudah banyak yang menikah, kita jadi pengen ikutan menikah juga. kita masih amat muda, masih banyak harapan yang harus kita wujudkan.
Solusi untuk mencegah banyaknya tragedi masalah seperti ini adalah dengan merevisi batas umur anak untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 Tahun. 
Bangsa masih sangat membutuhkan peran anak muda dalam membangun Integritas Negara, butuh banyak jiwa muda yang berpemikiran cerdas dan ber-etika. Sepatutnya kita sama-sama berjuang untuk kejayaan bangsa kita!

Referensi :
Anak-anak di Pedesaan Rentan Menikah pada Usia Dini
https://tirto.id/anak-anak-di-pedesaan-rentan-menikah-pada-usia-dini-cro3
Angka Pernikahan Dini Lebih Tinggi di Desa
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/15270731/kpai-angka-pernikahan-dini-lebih-tinggi-di-desa?page=all&jxconn=1*1kwdk61*other_jxampid*RFppYVZZOGJHWE5tT09Oem9YZHFXaVAzSmhlbllScVdBRng0SUZKU3B5U3FGZXpNLUtfTnp5dDVDLVotWFJKbA..#page2




 

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Umatul Muflikah

This statement referred from