VIRAL! MK Menolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis. Apakah Ini Keputusan yang Tepat?

profile picture Muhclis

Belakangan ini ganja medis menjadi sorotan publik usai Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, meminta Komite Fatwa MUI untuk segera menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk alasan medis. Rabu (29/6/2022)

Namun satu bulan kemudian beredar berita tentang MK yang menolak gugatan legalisasi ganja medis. Rabu (22/7/2022). Pro-kontra pun tak dapat lagi dihindari. Tidak sedikit oknum-oknum tertentu yang membanding-bandingkan negara kita dengan Negara Thailand, Australia, hingga Amerika Serikat yang sudah terlebih dahulu melegalkan ganja. 

Faktanya hanya ada beberapa negara bagian Amerika Serika yang melegalkan ganja. Dari total 50 negara bagian Amerika. Hanya 37 negara bagian yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Tetapi ada juga beberapa negara bagian yang melegalkan ganja untuk rekreasi semata.

Di Australia sendiri Kota Canberra, menjadi kota pertama di negara tersebut yang melegalkan kepemilikan, penggunaan, dan penanaman ganja dalam jumlah kecil, setelah pemungutan suara digelar pada Rabu (25/9/2019).

Sedangkan di Thailand hanya ganja yang berjenis Hemp yang dilegalkan. Ganja ini digunakan untuk produk perawatan tubuh dan pakaian.

Cannabis sativa atau ganja ini terbagi atas dua jenis, yaitu hemp dan marijuana. Salah satu perbedaan dari dua jenis ganja ini adalah kandungan THC-nya. THC (tetrahydrocannabinol) adalah zat yang dapat membuat kita high atau mabuk. Jenis tanaman ganja yang memiliki kadar THC rendah adalah Hemp (<0.3%). Sedangkan kandungan THC pada Marijuana tinggi (5-35%).

Di Indonesia sendiri jenis ganja yang banyak tumbuh adalah marijuana. Jenis ganja yang dapat memabukkan dan kecanduan. Ganja termasuk narkotika golongan I dan Indonesia melarang penanaman, kepemilikan, dan penggunaan ganja sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1.

Banyak pihak yang menolak penggolongan ganja sebagai narkotika golongan I. Salah satunya adalah Ibu Santi Warastuti yang berjuang menyerukan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya yang menderita kelainan otak.

Ganja memang dinilai dapat menyembuhkan penyakit-penyakit seperti epilepsi, gangguan bipolar, gangguan kecemasan, alzheimer, penyakit saraf, fungsi usus, dan skizofrenia. Tidak hanya itu ganja juga dapat membuat tidur kita nyenyak dan meningkatkan nafsu makan.

Dan juga ganja dapat meningkatkan kondisi ekonomi suatu negara. Karena pemerintah dapat menarik pajak yang tinggi dan pajak itu dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, memberikan bansos, hingga mengadakan beasiswa bagi orang-orang yang tidak mampu untuk bersekolah ataupun kuliah. Dan juga banyak menciptakan lapangan pekerjaan.

Namun, meskipun ganja memiliki segudang manfaat, penulis tidak setuju jika ganja sampai dilegalkan di Indonesia. Karena ganja akan membawa dampak negatif yang tentunya merugikan Negara ini terutama bagi generasi penerus bangsa. 

Untuk membuat suatu keputusan, kita tidak boleh memikirkan dampak jangka pendeknya saja. Tetapi perlu dan harus memikirkan jangka panjangnya juga supaya kelak di kemudian hari tidak mendatangkan penyesalan. Apalagi ini skalanya Nasional, melibatkan banyak orang ataupun kelompok. Jika tidak berhati-hati, maka akan mendatangkan kekacauan dan kehancuran di masa depan.

Ada beberapa alasan mengapa Indonesia lebih baik tetap tidak melegalkan ganja walaupun sebagai ganja medis. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, belum ada bukti bahwa ganja dapat berfungsi sebagai obat primer. Maksudnya selama ini ganja hanya digunakan sebagai pengobatan atau terapi tambahan saja. Bukan sebagai pengobatan utama. 

Malah faktanya ganja tidak dapat menyembuhkan penyakit manapun. Ganja hanya dapat memberikan efek “sembuh semu” dalam jangka pendek. Pada penderita epilepsi atau penyakit kejang-kejang lainnya ganja memang dapat meminimalisir kejang-kejang tersebut, tetapi tidak dapat menyembuhkan. 

Bahkan sangat berbahaya jika digunakan dalam jangka panjang karena dapat mengakibatkan iritasi paru-paru, reaksi lambat terhadap rangsangan, sistem kekebalan tubuh melemah, gangguan perkembangan otak, gangguan perkembangan janin, dan menyebabkan masalah konsentrasi dan memori.

Maka alangkah baiknya jika kita tidak menggunakan ganja untuk pengobatan karena lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan dampak positifnya. Toh, bukannya kita berobat mengharapkan kesembuhan bukan untuk menjadi lebih sakit lagi.

Kedua, Belum ada sama sekali penelitian mengenai ganja di Indonesia. Artinya kita sama sekali belum siap untuk melegalkan ganja saat ini. Selama ini para dokter ataupun para tenaga medis lainnya hanya mengandalkan studi literatur dengan membaca dan meneliti jurnal-jurnal luar negeri. Belum ada penelitian langsung ataupun riset lapangan. Harusnya jika ingin dilegalkan, maka harus ada riset atau penelitian secara langsung terlebih dahulu agar kita lebih tahu banyak mengenai tanaman ini dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Ketiga, pengawasan atau kontrol dari para penegak hukum yang masih lemah. Jika benar dilegalkan apakah yakin pengedaran ataupun penggunaan dapat terkontrol dengan baik? Penulis rasa belum karena saat ini yang jelas-jelas dilarang saja masih banyak ganja selundupan yang beredar di masyarakat. Saat ini tidak sedikit orang yang masuk penjara karena menanam, memiliki, dan menggunakan ganja. Jika dilegalkan tentunya akan memberikan kelonggaran pada pengedaran tanaman ganja. Akan banyak oknum-oknum yang dengan sengaja menanam ganja sendiri, menjualnya demi cuan atau kepentingan pribadi. Bisa saja terjadi menyogokan atau penyuapan. Dan pada akhirnya pengedarannya jadi tidak dapat dikontrol lagi. akhirnya banyak orang yang menyalah gunakan tanaman ganja ini. Bisa saja mulai dari tenaga medis itu sendiri sampai anak sekolah.

Keempat, edukasi dan publikasi mengenai tanaman ganja si Indonesia itu masih kurang. Jadi penulis berpendapat jika masyarakat Indonesia belum siap untuk melegalisasi ganja untuk saat ini.

Penulis berpendapat jika ingin Indonesia dapat meneliti ganja, maka UU yang mengatur tentang ganja harus direvisi terlebih dahulu karena di Indonesia melarang penanaman tanaman ganja. Logikanya bagaimana mungkin ganja dapat diteliti sedangkan menanam ganja saja dilarang. Tapi tentunya dengan pengawasan dan kontrol yang ketat dan khusus tenaga medis saja yang diperbolehkan untuk menanam ganja demi penelitian.

Jadi penulis setuju dengan keputusan MK yang menolak gugatan legalisasi ganja medis. Karena bangsa ini masih belum siap. Masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki terlebih dahulu. Tidak perlu ikut-ikutan negara lain yang sudah terlebih dahulu melegalkan ganja medis. Ingat akan bahaya jangka panjangnya! Lagi pula hingga saat ini ganja hanya untuk terapi tambahan saja. Dan belum terbukti dapan menyembuhkan suatu penyakit

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Muhclis

This statement referred from