PRO DAN KONTRA CITAYAM FASHION WEEK
Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang menjadi ciri khas bagi masyarakat pribumi namun seiring dengan perkembangan zaman kebudayaan mulai tercampur dengan arus globalisasi yang begitu cepat yang di dukung juga oleh teknologi yang semakin canggih salah satunya yaitu fenomena yang sedang terjadi di masyarakat yaitu Citayam fashion week adalah suatu aksi yang di lakukan oleh seseorang dalam memperagakan pakaian dan yang menjadi ciri khas dari aksi ini yaitu di peragakan di zebra cross Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Fenomena yang terjadi di pasar citayam kini tenggah menjadi fenomena yang hangat dan dan menjadi topik utama yang di bicarakan oleh masyarakat bahkan sampai ke pelosok negri banyak reaksi pro dan kontra yang mendukung dan menolak adanya aktivitas tersebut. Pada awalnya kegiatan tersebut viral di media social karena adanya wawancara yang di tunjukan kepada remaja-remaja yang masih polos dengan baju yang khas dari mereka dan mengundang tawa dari jawaban mereka sehingga megundang perhatian pada tempat dan keunikan tempat tersebut.
Seiring dengan berjalanya waktu kawasan tersebut mengundang banyak kalangan untuk ikut turun meramaikan kawasan tersebut mulai dari artis, pejabat, dan kalangan menengah atas juga ikut membuat konten. Tak heran jika tempat tersebut menjadi pusat perhatian pasalnya konten yang di buat di tempat tersebut akan viral dan membuat netizen bersorak ramai meramaikan konten berupa comment atau like yang di posting dari hasil foto atau video di tempat tersebut.
Masalah sosial yang bercampur dengan kondisi ekonomi memang kerap kali terjadi Lalu bagaimana nasib para remaja yang menjadi pemeran utama dalam memviralkan tempat tersebut. Apakah citayam fashion week akan menjadi sumber pendapatan bagi masyrakat yang belum memiliki pekerjaan atau justru menjadi ladang penghasilan bagi mereka yang sudah berpenghasilan ?
Banyak pro dan kontra yang menanggapi hal tersebut terlebih aktivitas tersebut di lakukan di zebra cross di mana tujuan awal adanya zebra cross adalah sebagai tempat untuk menyebrang bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki, namun sekarang fenomena citayam fashion week tengah viral dan menjadikan zebra cross sebagai tempat untuk bergaya terutama dalam menampilkan fashion busana yang di kenakan. Hal itu tentu menjadi sebuah perdebatan yang cukup panas pasalnya dengan adanya aktivitas tersebut dapat menjadi peluang besar untuk menciptakan nilai ekonomi dari kegiatan tersebut, namun di sisi lain gangguan lalu lintas dapat terganggu karena dapat menimbulkan kemacetan para pengendara jalan bahkan resiko kecelakaan juga dapat naik.
Tak heran jika isu-isu mengenai tempat tersebut berpotensi untuk dikuasai oleh kalangan menengah ke atas untuk di jadikan sebagai bisnis baru di bidang fashion kini telah di suarakan terlebih potensi dari adanya aktivitas tersebut memancing perhatian yang menarik banyak orang bahkan sampai kepelosok negri, dan hal ini justru akan membuat probelmatika baru bagi anak anak remaja yang justru akan menyingkirkan para remaja yang lebih dahulu meramaikanya jika tempat tersebut menjadi tempat peragaan busana yang resmi dan kondisi ekonomi mereka juga berpeluang untuk membangun kawasan tersebut.
Lalu bagaimana dengan hukum di Indonesia mengenai aturan lalu lintas mengenai zebra cross ?
Zebara Cross yang ada di jalanan menjadi bagian dari lalu lintas yang fungsi awalnya melindungi pejalan kaki yang hendak melintasi jalan raya untuk menyebrang. Pada Undang-Undang pasal 131 Nomor 22 Tahun 2009 telah di atur tentang hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan trotoar dan fasilitas lainnya. Dengan adanya pasal tersebut fenomena citayam fashion week berarti telah menyalahgunakan fasilitas bagi pejalan kaki yang hendak menyabrang jalan raya tidak hanya itu adanya hal tersebut juga kerap kali menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan yang berlalu lalang
Citayam fashion week bukan hanya menjadi salah satu isu yang pertama kali viral sampai pelosok negri dan ingin di akuisisi oleh pihak tertentu tetapi, banyak hal yang dapat di petik dari adanya fenomena tersebut sebagai pengguna jalan yang berlalu lintas setiap hari mungkin akan risih dan kontra akan fenomena tersebut begitu juga sebaliknya ada sebagian masyarakat yang pro serta memiliki inovasi lebih untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan target pasar yang luas dari berbagai kalangan. Sebagai negari Indonesia yang berlandaskan hukum marilah kita kembali kepada hukum yang di gunakan sebagai pondasi segala bentuk aturan yang berlaku di Indonesia dan jangan sampai hukum di hapus hanya demi hukum yang baru hanya untuk waktu yang singkat, jikapun akan di buat aturan yang baru untuk fenomena tersebut maka gunakan sebuah analisis dengan konsep jangka panjang agar aktivitas tersebut tetap berjalan tidak hanya saat viral saja dan tidak merugikan salah satu pihak.
Referensi
Tempo.co.(2022).Citayam Fashion Week pakai zebra cross, LSM Jakarta Watch Melanggar UU Lalu Lintas. Dibuka pada 29 Juli 2022. Tersedia di : https://metro.tempo.co/read/1615345/citayam-fashion-week-pakai-zebra-cross-lsm-jakarta-watch-melanggar-uu-lalu-lintas#:~:text=Pasal%20131%20UU%20Nomor%2022,penyeberangan%2C%20trotoar%20dan%20fasilitas%20lainnya.
Defianti Ika.(2022). Fenomena Remaja di Citayam Fashion Week, Cari Hiburan hingga Pacar. Dibuka pada 29 Juli 2022. Tersedia di : https://m.liputan6.com/amp/5009062/fenomena-remaja-di-citayam-fashion-week-cari-hiburan-hingga-pacar
Nurmansyah Rizki.(2022). Fenomena Citayam Fashion Week, Sosiologi : Simbol Perlawanan Kemampanan Metropolitan dari Anak Pinggiran Jakart.Dibuka pada 29 Juli 2022. Tersedia di : https://jakarta.suara.com/amp/read/2022/07/26/080500/fenomena-citayam-fashion-week-sosiolog-simbol-perlawanan-kemapanan-metropolitan-dari-anak-pinggiran-jakarta
Untari H.P.(2022). Pengamat Nilai Fenomena Citayam Fashion Week Harusnya Jadi Kritikan Bagi Daerah.Dibuka pada 29 Juli. Tersedia di : 2022https://m.harianjogja.com/news/read/amp/2022/07/23/500/1106998/pengamat-nilai-fenomena-citayam-fashion-week-harusnya-jadi-kritikan-bagi-daerah