Sampah Kampus

profile picture JOK

SELAIN harus mampu mengelola sendiri sampah yang dihasilkannya, kampus-kampus perguruan tinggi di negeri ini diharapkan pula mampu memanfaatkan sampah di lingkungannya menjadi produk-produk yang lebih berdaya guna.

Sampah telah menjadi problem kita bersama. Setiap hari kita memproduksi sampah. Nyaris setiap aktivitas yang kita lakukan dan lakoni menghasilkan sampah.

Merujuk data dari Indonesia National Plastic Action Partnership 2020, yang dikutip kompas.com, sebanyak 67,2 juta ton sampah Indonesia masih menumpuk setiap tahunnya, dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau, dan laut. Di Indonesia, diperkirakan sebanyak 85.000 ton sampah dihasilkan per harinya, dengan perkiraan kenaikan jumlahnya mencapai 150.000 ton per hari pada tahun 2025 mendatang.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), ditilik dari jenis sampahnya, komposisi sampah secara nasional saat ini terdiri dari sampah sisa makanan (29,8 persen), plastik (15,5 persen), kayu/ranting/daun (12,6 persen), kertas/karton (11,9 persen), logam (6,5 persen), kain (6,4 persen), kaca (6,1 persen), karet/kulit (3,4 persen), dan lainnya (8 persen).

Adapun berdasarkan sumber asal sampahnya, komposisinya terdiri dari sektor rumah tangga (40,6 persen), pusat perniagaan (18,5 persen), pasar tradisional (16,9 persen), perkantoran (8,4 persen), fasilitas publik (6,4 persen), kawasan (5,9 persen), dan lainnya (3,3 persen).

Sampah kampus
Sebagai institusi yang menampung dan dihuni oleh banyak individu, lingkungan kampus perguruan tinggi sudah barang tentu ikut pula menghasilkan sampah.    

Umumnya, sampah yang dihasilkan dari lingkungan kampus perguruan tinggi yaitu berupa kertas serta plastik pembungkus/kemasan makanan, botol plastik bekas minuman, kertas tisu, sisa-sisa makanan serta daun dan ranting tumbuhan.

Idealnya, setiap kampus perguruan tinggi mampu mengelola sampah yang diproduksinya. Dengan demikian, kampus tidak ikut menambah beban pengelolaan sampah di lingkungan kota tempat kampus itu berada.

Dengan otonomi dan sumber daya yang dimilikinya, kampus-kampus perguruan tingi semestinya bisa menangani sampah di lingkungannya secara lebih mandiri.

Pengelolaan sampah kampus dapat dimulai dari langkah yang paling sederhana yaitu pemilahan. Seperti diketahui, timbulan sampah secara garis besar terdiri dari dua jenis sampah yakni sampah organik dan anorganik. Khusus untuk lingkungan kampus, dari kedua jenis sampah ini, dapat dipilah ke dalam sekurangnya tiga kelompok.

Kelompok pertama yaitu sampah sisa makanan dan sisa bahan makanan, sampah daun pembungkus makanan, sampah sisa buah-buahan, dan kulit buah-buahan. Kedua, sampah daun dan rumput, juga ranting-ranting pohon. Ketiga, sampah plastik, seperti kantong plastik, gelas plastik dan botol plastik, kaleng sisa minuman kemasan, kertas, karton/duplek.

Dengan adanya pengelompokan tersebut, maka pihak kampus setidaknya perlu menyediakan tiga jenis tong sampah yang persebarannya merata ke seluruh lingkungan kampus. Tiap-tiap tong sampah dipasangi label dan keterangan jelas guna peruntukkannya masing-masing. Pemilahan penting dilakukan untuk memudahkan penanganan sampah pada tahap-tahap berikutnya.

Dalam soal reuse dan recycle sampah, kampus semestinya dapat menjadi pelopor. Sebagai pusat ilmu dan inovasi, kampus perguruan tinggi diharapkan dapat turut menelurkan produk-produk bermanfaat hasil dari pengolahan produksi sampah mereka.

Kampus, misalnya, dapat menginisiasi program pembangkit listrik dari sampah padat yang ada di lingkungan kampus. Listrik yang dihasilkan kemudian digunakan untuk memasok energi di lingkungan kampus.

Sementara itu, untuk mengurangi produksi jenis sampah tertentu, kampus tak perlu ragu menerapkan larangan penggunaan produk-produk tertentu di lingkungan kampus.

Di beberapa kampus, baik di mancanegara maupun di dalam negeri, saat ini telah diberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Contohnya, di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur. Sejak tahun 2020, UB telah melarang penggunaan kantong dan kemasan plastik sekali pakai. Larangan tersebut sebagai salah satu langkah mengurangi produksi sampah plastik di lingkungan kampus UB. Larangan berlaku untuk semua kalangan di lingkungan kampus UB. Aturannya tertuang dalam Surat Instruksi Rektor Universitas Brawijaya Nomor 1088 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan atau Kantong Plastik di Lingkungan Universitas Brawijaya. Kampus-kampus lain perlu kiranya membuat larangan yang sama.

Selain larangan, tak kalah pentingnya yaitu kampanye mengenai pengelolaan dan pengurangan sampah di lingkungan kampus kepada segenap warga kampus. Kampanye bisa lebih digencarkan khususnya ketika masa orientasi penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, para mahasiswa baru memiliki pemahaman yang baik serta kesadaran yang lebih tinggi bagaimana mereka harus berperilaku yang mendukung pada terciptanya lingkungan kampus yang minim sampah.

Pada akhirnya, kita berharap kampus-kampus perguruan tinggi kita dapat menjadi pelopor dan juga percontohan bagi masyarakat luas dalam ikhtiar bagaimana mewujudkan lingkungan yang minim sampah dan bagaimana memanfaatkan sampah tertentu untuk menghasilkan produk-produk yang lebih berdaya guna.***

--
 

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By JOK

This statement referred from