Pendidikan Sebagai Upaya Memutus Mata Rantai Kekerasan Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Menerapkan Ruang Pembelajaran Bagi Tindak Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Sebagai Langkah Memutus Kekerasan Seksual Bagi Pekerja Rumah Tangga.
Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi pergumulan besar bagi bangsa Indonesia. Terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan tidak lain dipicu oleh minim dan kurangnya perhatian kepada kaum perempuan, termasuk diberbagi beberapa perguruan tinggi yang belum menerapakan pembelajaran tentang pentingnya memutus rantai kekerasan seksual bagi kaum perempuan. Kekerasan atau kejahatan seksual sudah begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang dari sudut mikro saja. Apabila ingin mengetahui permasalahnya, maka harus berani masuk ke berbagai wilayah aspek kehidupan yang mempunyai pengaruh terhadap perliku manusia, termasuk kejahatan atau kekerasan seksual. Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya, tetapi berkembang melalui proses, akibat pengaruh lingkungan, seperti lingkungan alam, aspek sosiologi, politis, ekonomi dan budaya dan agama. Dengan demikian, perlu adanya penerapan pemebelajaran untuk memutus rantai kekeserasan seksual bagi kaum perempuan melalui pendidikan sejak dini baik tingakat sekolah maupun perguruan tinggi. Melalui penerapan ruang pembelajaran di perguruan tinggi maka mahasiswa/mahasiswa dapat mengembangkan suatu ide atau gagasan dalam menceagah atau memutus rantai kekerasan seksual khusus bagi pekerja rumah tangga.
1. Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Pekerja Rumah Tangga
Pada umumnya, pekerja rumah tangga sebagian besar adalah kaum perempuan. Perempuan sering menjadi sarsaran empuk pelaku kekerasan seksual dari masa ke masa, perempuan dikenal dalam masyarakat dengan makhluk yang lemah, tidak memiliki kekuatan, kemampuan, dan juga dipandang sebelah mata. Sehingga menjadikan perempuan seringkali mendapat pelakuan yang tidak pantas, intimidasi, sulitnya bantuan dan ketidakadilan membuat perempuan hingga saat ini masih terus menjadi sasaran kejahatan seksual. Kekerasan seksual tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pelecehan yang pada mulanya dianggap sepele, namun kemudian bermuara pada kejahatan seksual. Pelecehan seks adalah penyelahgunaan hubungan perempuan dan laki-laki yang merugikan salah satu pihak. Artinya karena dilecehkan jadi ada salah satu pihak yang dirugikan. Jadi pelecehan seks tidak hanya berupa pelecehan terhadap perempuan yang merendahakan martabat, namun juga terhadap laki-laki, namun yang paling sering mengalami pelecehan atau kekerasan sekesul adalah perempuan.
Berbagai kasus dan tidak kekerasan seksual yang melibatkan berbagai golongan dalam masyarakat. Perjalanan pergerakan perempuan, kelompok yang seringkali digolongkan sebagai “Secund Class Citizens” sudah sangat panjang dalam upaya untuk memperjuangkan hak-hak perumpuan agar setara dengan kaum laki-laki. Tentu saja sudah ada perubahan dibandingkan dengan beberapa puluh tahun sebelumnya, namun diskriminasi gender masih saja belum dapat sepenuhnya diraih oleh kaum perempuan dari kehidupan masyarakat. Berbagai upaya telah dibentuk dan dilakukan untuk pemberdayaan perempuan, baik oleh negara maupun Civil Society. Akan tetapi ternyata kendala-kendala sosial-budaya, khususnya struktur masyarakat yang patriarkal, harus diakui merupakan kendala yang paling sulit disingkirkan dalam upaya meningkatkan kesetaraan gander. Di negara dan daerah konflik, kedudukan perempuan bahkan makin terpuruk dengan adanya berbagai tindakan kekarasan yang menciptakan korban-korban perempuan baru dalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik misalanya pemerkosaan dan perbuatan cabul maupun psikologis seperti pelecehan dan teror.
2. Penerapan Ruang Pembelajan di Perguruan Tinggi Bagi Kekerasan Seksual Yang Dialami Oleh Pekerja Rumah Tangga
Pendidikan adalah sautu upaya menanamkan pengertian dan tujuan agar diri manusia atau masyarakat tumbuh pengertian, sikap dan perbuatan positif. Pada dasarnya usaha pendidikan adalah perubahan sikap dan perilaku pada diri manusia menuju arah positif dengan mengurangi faktor-faktor perilaku dan sosial budaya negatif. Dengan semakin tingginya pendidikan maka akan semakin menentukan luas pengetahuan yang dimiliki oleh responden serta semakin muda dan cepat pula untuk menerima barbagai informasi dari berbagai media khususnya tentang kekerasan seksual pada siswa (i) dan mahasiswa/mahasiswi pada sekolah dan perguruan tinggi. Artinya, semakin tinggi pendidikan seseorang semakin tinggi pula kecerdasan dan tingkat pemahaman seseorang.
Perlunya pendidikan seks bagi setiap individu tidak hanya bertujuan untuk melindungi diri dari perilaku menyimpang seks, namun juga memahami konsekuensi-konsekuensi sosial akibat perbedaan jenis kelamin. Pendidikan seks yang diberikan haruslah mencakup norma-norma yang ada di masyarakat, yang tidak melanggar aturan-aturan, yang di izinkan di masyarakat dan bagai mana menerapakan di masyarakat tanpa harus menganggu hak orang lain. Sekolah atau perguruan tinggi baik negeri maupun swasta menjadi tempat untuk memutus rantai kekerasan seksual bagi perempuan. Mahasiswa (i) di Indonesia akan mengetahui betapa pentingnya tidak melakukan kejahatan seksual terhadap perempuan secara khusus dan menjadikan diri mereka sebagai orang-orang yang terdepan pemutus rantai kekerasan seksual. Untuk itu perlu adanya ruang pembelajaran yang efektif bagi kasus-kasus kekerasan seksual. Pendidikan di perguruan tinggi merupakan jenis pendidikan formal sehingga para peserta didik akan mendapatkan ilmu yang sangat berguna jika menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual.
Perhatian khusus kepada mereka yang berkecimpung di dunia pekerjaan rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Sehingga menghidari terjadinya hal yang dapat menuimbulakn kekerasan seksual maupun pelecahan pada pekerja tersebut. Melalui pendindikan, diharapkan mampu menjadi salah satu terobosan yang mampuni untuk mengatasi permasalahan di negeri ini terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Jika hal tersebut sejak dini diatasi akan memberi dampak yang posotif bagi generasi yang akan datang.
Kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya bagi para pekerja rumah tangga seharunya mendapat tempat dan perhatian khusus di dunia pendidikan. Artinya bahwa dunia pendidikan sebagai wadah memutus tindak kekerasan seksual khusunya bagai kaum perempuan yang sering menjadi sasaran. Dengan penerapan pembelajaran di dunia pendidikan terhadap kekekarasan seksual terhadap pekerja rumah tangga, maka ini adalah bentuk dukungan kepada pemerintah yang mengupayahkan untuk mengurangi tindakan-tindakan kekerasan seksual serta pelecehan bagi perempuan yang sedang menjadi pekerja rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan kepada seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menerapkan ruang pembelajaran terhadap kasus kekerasan seksual.