Meruntuhkan Stereotip Bahwa KDRT Merupakan Hal Privat Yang Tidak Layak Dicampuri Oleh Publik

profile picture shanika karin

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau istilah yang sering kita dengar yaitu KDRT merupakan kasus yang tidak jarang terjadi di lingkungan masyarakat namun hanya sedikit pihak yang berani mengadukan atau menyuarakan kasus-kasus tesebut kepada publik meskipun sudah ada undang-undang sah yang mengaturnya.

KDRT berdasarkan UU PKDRT No 23 Tahun 2004 Tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 yang berarti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwa KDRT adalah hal yang lumrah terjadi di setiap rumah tangga dan bersifat pribadi yang tidak layak mendapat campur tangan pihak lain serta menganggap remeh masalah KDRT bahwa suatu saat akan berakhir dengan sendirinya. Seringkali korban KDRT merasa takut jika nama baik keluarga mereka dicap tidak harmonis oleh masyarakat sehingga lebih memilih menutup mulut atas ketidakadilan yang dialaminya daripada harus kehilangan nama baik keluarga. Di sisi lain, korban merasa tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaporkan. Ada juga kemungkinan pelaku KDRT tidak menyadari bahwa kekerasan yang dilakukannya adalah KDRT dan jika pelaku menyadarinya, kemungkinan ia akan berlindung di bawah peraturan peraturan mapan di masyarakat sehingga menjadikan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi. Pemikiran-pemikiran tersebutlah yang menjadi akar dari meluasnya KDRT dan berujung terabaikan.

Dapat dilihat dari berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan kebanyakan korban merupakan perempuan. Besarnya beban gender perempuan yang seringkali harus ditanggung sendiri, doktrin agama, dan adat maupun stereotip yang menempatkan perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan yang dialaminya, dan cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. 

Penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki memiliki kuasa atas perempuan maupun anak dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki. Keluarga yang selama ini diyakini sebagai tempat yang aman, juga bisa menjadi tempat yang paling rawan terjadi kekerasan.

Penelitian mengungkapkan bahwa dari populasi individu di masyarakat yang berjumlah 217 juta, 11,4 persen di antaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, mengaku pernah mengalami tindak kekerasan dan sebagian besar berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan ekonomi dan penghinaan.                                Menurut  data KomNas Perempuan pada 2008- 2019 kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800 persen dan selama pandemi pada tahun 2020-2021 meningkat 75 persen atau sekitar 14.719 kasus.

Bentuk-bentuk kekerasan yang umum terjadi dalam rumah tangga sangat beragam. Seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan lainnya. Oleh kaarena itu, saya akan memberikan penjelasan tiap jenis kekerasan tersebut.

  1. Kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, melemparkan benda-benda, menampar dan semua tindakan yang menyebabkan sakit atau luka secara fisik.
  2. Kekerasan seksual, sekalipun sudah menjalani hubungan pernikahan yang resmi, kekerasan seksual dalam rumah tangga masih terjadi . Dengan cara melakukan hubungan seksual di bawah paksaan atau ancaman juga termasuk dalam kekerasan.
  3. Kekerasan psikis atau psikologis, kekerasan di mana jiwa korban merasa tertekan karena mendapatkan ancaman ataupun penghinaan dari pelaku seperti perkataan yang dapat menjatuhkan mental korban dan menyakiti psikis korban. 

Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa terjadi karena diawali hal kecil seperti tidak saling memahami pasangan, komunikasi yang tidak baik, tidak sefrekuensi, posesif terhadap pasangan, berbohong dan lainnya yang berujung pada kekerasan fisik dan psikis.

Kembali ke topik utama bahwa KDRT dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak layak dicampuri oleh publik. Sementara jika korban tidak mendapatkan Hak Asasi Manusia sesuai porsinya siapa yang akan bertindak jika bukan publik terkhususnya pemerintah atau lembaga yang ikut mengesahkan UU PKDRT dan lembaga yang berhubungan dengan pemutusan rantai KDRT. Persentase kasus kekerasan menjadi perhatian, karena hanya sedikit pihak yang mau mengajukan laporan dari kejadian yang sebenarnya. Perlu dipertanyakan mengapa masih banyak kasus KDRT yang terjadi tetapi hanya sebagian kecil yang berani speak-up padahal sudah ada UU yang mengatur di atasnya. Apakah korban takut akan bukti yang dilampirkan pada saat melapor tidak dapat diterima atau khawatir akan biaya jika pelaku merupakan kepala rumah tangga?. Apakah pelaku KDRT tidak merasa terancam dengan adanya UU tersebut atau lembaga yang seharusnya bertanggung jawab kurang aksi terhadap persoalan KDRT tersebut karena ikut menganggap bahwa KDRT dalah urusan pribadi?. 

Saya tidak setuju terhadap asumsi yang menyatakan bahwa KDRT seharusnya merupakan hal atau urusan pribadi. Lantas untuk apa UU Penghapusan KDRT disahkan jika tidak berfungsi semestinya dan tidak menjadi landasan yang mengatur persoalan KDRT di ranah masyarakat ini?

Permasalahan seperti ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang, karena kurangnya aksi yang pasti ketika mereka melaporkan. Karena sejauh ini kasus KDRT yang diselesaikan di pengadilan masih bisa dihitung jari. 

Jika hal-hal seperti ini terus berulang, apakah Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diakhiri? Pastinya persoalan ini dapat berakhir jika ada yang memulai tindakan. Baik korban maupun saksi yang menyaksikan, harus sadar dan tegas jika berada dalam kondisi seperti itu. Mulailah terbuka kepada orang-orang yang memiliki hubungan dekat seperti keluarga, teman, tetangga dan lainnya agar tidak terjebak dalam kondisi tersebut. Sekarang ini sudah banyak lembaga perlindungan yang bisa dijadikan  tempat perlindungan diri dan tempat pengaduan jika memang mengalami situasi kekerasan. Jangan sekali-kali takut mengadukan melalui jalur hukum, berkonsultasilah agar mendapat solusi yang terbaik. Karena korban memiliki peran utama yang sangat besar dalam ranah pemutusan rantai KDRT ini sehingga korban tidak boleh berdiam diri saja. Jangan biarkan Hak Asasi  Manusia yang kita dapatkan tidak sesuai porsinya dan direndahkan. Karena berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Artinya setiap warga berhak dan wajib mendapatkan perlakuan yang adil tanpa terkecuali.

Tanamkan prinsip bahwa KDRT bukanlah persoalan privat yang harus dirahasiakan ataupun tidak layak dicampuri pihak lain. Karena jika KDRT selalu ditutup-tutupin, sama saja dengan melestarikan dan memperluas lingkup kriminal. Berani bersuara agar tindakan perilaku kejahatan dalam kekerasan rumah tangga bisa segera berakhir. Mari memberi  pergerakan dan perhatian besar terhadap kasus KDRT. Bentuklah generasi keluarga yang harmoni serta dipenuhi rasa saling melindungi dan saling menyayangi satu sama lain. Yuk, jadikan keluarga menjadi rumah yang sesungguhnya tempat kita bahagia.

Semoga Bermanfaat!

2 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
2
0
profile picture

Written By shanika karin

This statement referred from