Pro Kontra Penerapan Sistem Khilafah di Indonesia
sumber gambar: kaskus
Tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita mendengar kata “khilafah”, baik bagi yang Muslim atau Non Muslim. Namun, sebelum membahas lebih jauh, mari mengerti terlebih dahulu apa arti dari khilafah, untuk menyamakan pandangan.
Dikutip dari http://graduate.uinjkt.ac.id/ Khilafah adalah sebuah gerakan keagamaan yang dipahami sebagai konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut Khalifah. Konsep tersebut mengandaikan seluruh dunia Islam disatukan ke dalam satu sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal. Sistem khilafah mengklaim bukan sistem demokrasi, melainkan menerapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdli.
Sedangkan menurut Wikipedia Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Secara umum, Khilafah berarti menerapkan hukum suatu kelompok bedarsarkan hukum 1 Agama, yaitu Islam. Tentunya tidak akan ada lagi yang namanya Presiden, tapi diganti dengan sebuatan Khalifah. Dimana, secara tidak langsung, seluruh pemimpin nantinya juga wajiba beragama Islam.
Bukan hal baru, jika sering dijumpai beberapa masyarakat yang menuntut untuk Indonesia menerapkan sistem Khilafah dan menghilangkan Pancasila. Menurut mereka, sistem Khilafah konon bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia, seperti hutang negara, kriminalitas, dll.
Tentunya hal ini menyebabkan pro konta, mengingat Indonesia adalah NKRI dan menganut Pancasila. Walaupun menjurus pada ajaran agama Islam, banyak warga yang beragama Islam (muslim dan muslimah) juga menentang penerapan sistem Khilafah di Indonesia.
Menurut Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Dr M Atho Mudzhar konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
Atho Mudzhar juga mengatakan hal itu pada seminar nasional bertajuk “Aliran-aliran Islam Kontemporer dan Implikasinya bagi Harmonisasi Sosial dan NKRI” di gedung SPs UIN Jakarta, Selasa (25/10). “Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,”.
Konsep Khilafah yang diusung oleh HTI ini pun ditolak oleh Wakil Presiden kita K. H. Ma'ruf Amin. Dikutip dari beritasatu.com, Beliau menekankan bahwa khilafah ditolak di Indonesia karena menyalahi kesepakatan, bukan karena ia tak islami. Oleh karena itu, seorang muslim Indonesia haruslah menjadi Muslim yang nasionalis sekaligus agamis. Kalau ada yang medikotomikannya, dipastikan dia belum memahami konteks keagamaan dan kebangsaaannya.
Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa penerapan sistem Khilafah dianggap kurang tepat untuk Indonesia, mengingat Indonesia memiliki ragam Agama dan Budaya, juga karena Indonesia telah ditetapkan sebagai NKRI yang menganut aliran Pancasila. Melalui Pancasila lah keberagaman Suku, Agama dan Ras dipersatukan di Indonesia.
Jika masih banyak masalah di Indonesia yang belum diselesaikanpun, seharusnya yang diperkuat adalah penegakan hukumnya, bukan mengganti sistem Negara. Bukan rahasia lagi, jika ketidakadilan di Negeri ini terjadi karena adanya oknum-oknum yang bisa “membeli” hukum. Meskipun diganti sistem Khilafahpun, jika orang seperti ini masih ada, permasalahan di Indonesia tidak akan selesai.
Melihat contoh dari Negara tetangga seperti Singapura, Jepang bahkan Cina, dimana jika ada publik figur, entah itu kelompok pemerintahan maupun artis melakukan kesalahan mereka akan memilih mundur, dijatuhi hukuman sosial dan hukum Negara yang adil, bahkan ada yang sampai melakukan bunuh diri. Itu sebabnya Negara tersebut terkesan lebih bersih.
Bandingkan dengan Indonesia, dimana hukum masih bisa “dibeli”. Korupsi puluhan milyar dibebaskan, seorang warga sipil mencuri hasil tani dipenjara 5 tahun. Dari sini sudah dapat disimpulkan, bukan sistem Negara kita yang salah, tapi oknum-oknumnya. Mereka masih bisa di suap dan diatur oleh uang.
Kebijakan Pancasila sangatlah bagus. Mempersatukan bangsa tanah air, menerapkan keadilan tanpa pandang Suku, Agama ataupun Ras, membuka peluang bagi masyarakat untuk berdiskusi, dan sebagainya. Jadi Saya rasa, tidak perlu diubah lagi sistem ini, hanya saja lebih tegas lagi dalam menyikapi permasalahan di Indonesia. Adanya kerjasama antara pemimpin, penegak hukum, dan masyarakat bisa membantu untuk “membersihkan” Indonesia.
Bagaimana pendapat kalian? Klik “Agree” jika kalian setuju dengan Pancasila, dan disagree bila kalian mendukung sistem khilafah. Beropini dengan baik dan terbuka ya!
NB: Tulisan ini tidak dibuat untuk menyinggung agama atau kelompok manapun. Tulisan ini murni untuk menyuarakan opini mengenai sistem Khilafah. Kami semua percaya bahwa ajaran seluruh Agama itu baik. Hanya ada oknum-oknum terntentu saja yang menyalahi aturan dan mengatasnamakan Agama.