Pro Kontra Diharamkannya Uang Kripto oleh MUI

profile picture asep irwan

Mata uang kripto atau cryptocurrency telah resmi diharamkan penggunaanya di Indonesia. Ketetapan ini sendiri telah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Status haramnya uang kripto yang didasarkan dari hasil musyawarah ulama tersebut ditetapkan bila uang digital ini digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi jual beli.

Alasan Diharamkannya Uang Kripto

Alasan diharamkannya uang kripto oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat transaksi jual-beli ini adalah karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh, cryptocurrency atau uang kripto ini tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar serta tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i. Sebab berdasarkan syarat sil'ah secara syar'i, mata uang yang sah sebagai alat pembayaran harus ada persyaratannya seperti wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang mata uang dinyatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah uang rupiah. Maka dari itu cryptocurrency dianggap bukan sebagai alat pembayaran. Ketetapan lain yang menguatkan dasar tidak diperkenankannya uang kripto sebagai alat transaksi adalah Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah Uang Kripto

Sebenarnya uang kripto ini sudah ada keberadannya sejak tahun 1983. Saat itu cryptocurrency dibangun oleh David Chaum yang merupakan seorang ahli kriptografi dari Amerika Serikat (AS). Ketika itu dirinya menggunakan uang digital kriptografi yang disebut e-cash untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Di tahun 1995, Chaum menghadirkan Digicash yang memungkinkan mata uang digital tak bisa terlacak oleh penerbit, pemerintah atau pihak lainnya.

Di tahun 2009, muncul uang kripto yang sampai sekarang menjadi salah satu cyptocurrency terpopuler di dunia yakni Bitcoin. Penciptanya sendiri adalah Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran dan kini menjadi sosok misterius karena belum diketahui keberadaannya. Setelah itu semakin bermunculan mata uang kripto lain seperti yang terkenal di pasaran yakni Ethereum dan Dogecoin. Selain itu ada juga mata uang kripto seperti litecoin, ripple, stellar, cardano, tether, monero, tron, YFI dan masih banyak yang lainnya.

Konsep Uang Kripto Berserta Kelebihan dan Kekurangannya

Sebagai mata uang virtual, maka uang kripto ini memang tidak memiliki wujud fisik. Bentuk uang kripto sendiri didasarkan pada blockchain yang berisi buku besar publik dari semua transaksi di jaringan Bitcoin. Meskipun tak memiliki wujud, tapi karena uang kripto merupakan aset digital, membuatnya bisa dijadikan sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Dalam kontrolnya, uang kripto akan terdesentralisasi dari masing-masing mata uang kripto yang bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, dengan fungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik. Dengan konsep yang seperti itu maka uang kripto memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. 

Kelebihan dari cryptocurrency yakni bisa digunakan oleh semua orang di seluruh dunia. Transaksi yang berjalan juga bisa dilakukan dengan cepat dan transparan dan memungkinkan pemilik memegang kontrol penuh atas aset yang dimiliki. Sementara kekurangannya adalah uang kripto dapat menjadi celah bagi kejahatan, karena tidak ada jejak untuk pelacakan orang bisa bertransaksi hal ilegal.

Uang Kripto yang Booming

Uang kripto sendiri pada bulan April 2021 sempat booming dengan meroketnya nilai Bitcoin yang mencapai 924 juta per-keping bila dirupiahkan. Setelah itu uang kripto lainnya seperti YFI (yearn.finance) juga mengalami kenaikan sangat tinggi hingga 1 Miliar. Meski sempat diambang bubble karena terus merosotnya nilai uang kripto di bulan Mei 2021, namun kini cryptocurrency kembali bergairah lagi dengan nilainya yang melejit. Saat ini sendiri per-17 November 2021, harga satu keping Bitcoin bernilai 844 juta rupiah. Nilai uang kripto ini memang memiliki fluktuasi yang berubah-ubah karena dipengaruhi oleh banyak faktor. 

Pemerintah Akui Sebagai Aset/Komoditas 

Walaupun pemerintah Indonesia telah memutuskan dan menetapkan uang kripto bukan sebagai alat pembayaran dengan status haramnya, namun uang kripto masih ditolerir sebagai aset atau komoditi yang bisa diperdagangkan. Dari sini penyebutannya pun kini bukan lagi mata uang kripto tapi aset kripto. Aturan aset kripto ini sendiri tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019.

Namun meski demikian karena uang kripto sudah banyak beredar dan juga telah dimiliki beberapa warga Indonesia, membuat keputusan diharamkannya uang kripto menjadi bola liar. Ada yang setuju diharamkan, tapi tak sedikit pula mereka yang sudah terlanjur memiliki atau berencana membeli uang kripto merasa keputusan tersebut tak adil. Dari sinilah kemudian muncul pro dan kontra mengenai diharamkannya uang kripto. 

Tapi kalau menurut kamu sendiri, apakah keputusan diharamkan dan tidak diperkenankan uang kripto sebagai alat pembayaran tersebut sudah tepat? Mari kita diskusikan!

1 Agree 0 opinions
1 Disagree 1 opinion
1
1
profile picture

Written By asep irwan

This statement referred from