PENOLAKAN RKUHP DAN REVISI UU KPK
Dalam berbangsa dan bernegara sering sekali kita melihat suatu demonstrasi baik yg dilakukan buruh maupun dilakukan oleh mahasiswa , namun suatu demonstrasi diantara keduanya memiliki hak dlm berpendapat sesuai dgn landasan hukum yakni UUD 1945 dlm pasal 28. Salah satu hal yg terjadi dlm suatu demonstrasi mahasiswa yakni penolakan pada rancangan suatu uu , dan landasan hukum dlm bentuk materiil seperti kuhp. Namun, sebelum membahas inti permasalahannya kita perlu mengetahui apakah rancangan kuhp dan uu kpk?? Dan mengapa perlu direvisi atau dirancang??serta apa saja dasar untuk membuat sebuah rancangan dan revisi tersebut??.
nah, disini akan kita lihat penjelasan dari masing masing permasalahan diatas. Yang pertama, apakah kuhp dan uu kpk?? kuhp itu adalah sebuah sumber hukum dalam bentuk materiil yg memuat semua suatu peraturan dlm mengatur tindakan dan tingkah laku yg kerap terjadi dimasyarakat. Sedangkan uu kpk itu adalah sebuah tata hukum yg memuat peraturan yg mengatur hal yg kerap terjadi di wilayah kpk. Lalu, mengapa kedua hal tersebut perlu dirancang atau direvisi?? Hal tersebut perlu dirancang atau direvisi karena hukum yg terkandung didalamnya kurang sesuai atau terlalu menyimpang dari suatu tata aturan dlm bermasyarakat dan bernegara. Serta Karena Hukum itu harus tumbuh sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan juga teknologi saat ini.
“artinya undang-undang sebagai hukum tertulis yang dibuat dulu belum tentu sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini, pun begitu dengan yang dibuat saat ini belum tentu sesuai dengan situasi masa depan’’. perubahan undang-undang adalah sebuah keniscayaan karena mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Tetapi perubahan undang-undang khususnya KUHP yang menjadi pembicaraan hangat saat ini haruslah juga disesuaikan dengan kebiasaan, kultur dan kehidupan sosial masyarakat sehingga KUHP yang baru tidak menjadi bertolak dan ditentang oleh masyarakat.
Undang-undang sebagai sebuah kebijakan selayaknya harus dapat menjawab masalah dimasyarakat bukan menjadi masalah baru di masyarakat. Mungkin ini salah satu masalahnya yang menjadi persoalan hingga memicu mahasiswa sampai turun ke jalan kemarin, adalah isi dari Rancangan KUHP yang akan disahkan.
Kemudian , apa dasar dlm merevisi atau merancang kuhp dan uu kpk tsb?? Dasar dari merevisi dan merancang suatu kuhp dan uu tsb yakni karena sebuah kejanggalan yg ditemukan dlm suatu peraturan tsb dan akan di perbaharui sesuai dgn perkembangan hukum kedepannya.
Yg menjadi inti permasalahannya adalah penolakan thdp rkuhp dan revisi uu kpk yg biasanya dilakukan oleh buruh dan mahasiswa. Penolakan tersebut terjadi karena menurut mereka ada hal yg tidak sesuai dgn pembaharuan thdp kuhp dan uu tsb sehingga mengundang bnyk kontroversi masyarakat.
Salah satu mahasiswa yang mewakili protes mengatakan, "Jadi yang pertama kita sangat-sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan. adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP padahal juga pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, banyak yang masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight. Dua hal tersebut akhirnya justru malah membuat mosi tidak percaya kita kepada negara.
Namun, biasanya pada akhir demonstrasi tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara mahasiswa dengan pihak yg berwenang (anggota dpr) dan poin poin tersebut adalah
1.Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. anggota DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam suatu pertemuan, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. anggota DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR.
4. anggota DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Jadi kesimpulannya adalah menurut saya suatu rkuhp dan uu dpt direvisi,dirancang dan diperbaharui jika ada pasal pasal yg kurang sesuai dan masih menyimpang dari suatu tatanan hukum yg berlaku agar tidak terjadi ketimpangan masyarakat. perkembangan rkuhp dan uu dilakukan secara bertahap dgn memerhatikan poin poin secara detail agar suatu tatanan hukum itu dapat terwujud dan tidak terjadi ketimpangan pada masyarakat. Suatu perevisian dan perancangan ini juga dilakukan sebagai wujud upaya dlm penegakan hukum dlm mengatur tindakan masyarakat dan dpt menimbulkan efek jera terhadap kasus pidana . serta proses ini juga harus memerhatikan keadilan bagi masyarakat dan bukan semata mata memberatkan sebelah pihak saja. Dan pasal pasal yg terkait dlm perevisian dan perancangan harus sesuai dgn kenyataan sesungguhnya dan bersifat factual serta bukan malah menyimpang atau ngawur dari pasal sebelumnya.