MAMPUS! Kominfo Mengancam Bakal Blokir Google, Whatsapp, hingga PUBG Mobile? Bagaimana dengan Nasib Pengguna?

profile picture Muhclis

Berita soal platform-platform besar seperti Google, WA, hingga PUBG Mobile yang terancam akan diblokir tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Jika sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), besok (Rabu 20/7/2022), adalah batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik.

“Tujuannya agar PSE dapat tunduk kepada regulasi atau aturan hukum di Indonesia” ucap Dedy Permadi selaku Jubir Kominfo dalam wawancaranya Bersama CNN Indonesia. Tetapi apakah langkah Kominfo ini akan berdampak positif? Terutama kepada masyarakat Indonesia.

Sebelum membahas lebih jauh lagi, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah PSE itu? PSE terbagi atas dua macam, yaitu PSE publik dan privat. PSE publik adalah platform digital milik pemerintah yang memberikan layanan public. Misalnya, situs-situs pemerintah. Sementara, PSE privat adalah platform yang dikelola oleh swasta. Seperti Instagram, TikTok, YouTube, Shopee dan Game online seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends juga termasuk.

Dilansir dari Vice.com. Saat ini, Kominfo mengklaim sudah ada lebih dari 4.500 PSE yang telah mendaftar sebagai PESE, baik yang lokal ataupun yang internasional. Di antaranya adalah GoJek, Traveloka, TikTok, Spotify, MiChat, Telegram, hingga LinkTree. Sampai artikel ini dilansir pada 18 Juli 2022, beberapa PSE besar yang belum terdaftar adalah Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan PUBG Mobile. Kabar terbaru, Google dan PUBG Mobile sudah mengonfirmasikan akan ada upaya pendaftaran yang akan dilakukan pihaknya. Sedangkan platform-platrom yang berada di bawah naungan Meta seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, belum ada kabar sampai saat ini.

Tetapi kalian perlu tahu bahwa sebenarnya Kominfo sudah meminta platform-platform digital ini untuk mendaftar sejak 2 tahun lalu.

Tentunya ini mengundang pertanyaan. Mengapa sampai detik ini platform-platform seperti Google, WhatsApp, dan Facebook belum mendaftar?

Konsultan Keamanan Siber dan Anti-Piracy, Teguh Aprianto mengatakan bahwa masih ada terdapat pasal-pasal karet yang terdapat dalam Permen Kominfo No.10 Tahun 2021 dan PSE yang sudah mendaftar harus tunduk kepada Permen Kominfo ini. Pasal-pasal yang bermasalah, yaitu pasal 9 ayat 3 dan 4

Pasal 9 ayat 3 berbunyi : "PSE Lingkup Privat wajib memastikan: a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 ayat 4 berbunyi : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: a. melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Definisi dari ‘meresahkan masyarakat’ dan 'mengganggu ketertiban umum' sangat luas sehingga dapat menimbulkan ambigu yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mematikan kritik yang disampaikan oleh rakyat.

Ini berarti kebebasan berpendapat dan berekspresi jadi terancam. Contohnya ada pelawak yang mengkritik pemerintah lewat jalur komedi bisa saja dianggap menganggu ketertiban umum dan akan dipidanakan. Lantas apa bedanya negara kita dengan Korut nanti?

Selain itu Pasal 36 juga dianggap bermasalah, yang dimana aparat penegak hukum dapat meminta PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

Tentunya ini juga bertentangan dengan peraturan perusahaan itu sendiri yang menjaga data-data para penggunanya. Contoh kasus dulu FBI pernah meminta data-data pengguna dari perusahaan Apple dan tentunya perusahaan Apple tidak mengizinkan permintaan FBI tersebut karena seharusnya harus ada perintah dari pengadilan terlebih dahulu. Aparat penegak hukum tidak bisa meminta data-data dari platform seenak jidat mereka.

Salain itu, beberapa waktu lalu, banyak warga net yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadapat regulasi ini, karena tentu saja ini bakal merugikan para pengguna jika platform-platform ini benar akan diblokir oleh pemerintah.

Karena di era digital ini banyak orang yang mata pencahariannya bergantung pada platfotm-platform digital ini. Contohnya Youtuber dan Selebgram. Tak hanya itu pelajar-pelajar zaman sekarang banyak menggunakan google sebagai wadah untuk menambah wawasan dan mencari referensi. Apakah mereka akan kehilangan mata pencahariannya atau mereka tinggal menggunakan VPN aja? Tapi jika ingin menggunakan VPN mereka harus membeli server lagi agar koneksi jaringan mereka itu lancar.

Sebenarnya tidak hanya masyarakat umum yang dirugikan, pemerintah pun ikut dirugikan jika platform-platform besar ini diblokir. Kalau WhatsApp misalnya betul-betul sudah diblokir, maka Para ASN tidak bisa saling berkoordinasi ataupun komunikasi demi kepentingan pekerjaan mereka. Sementara itu bila YouTube, Twitter, dan Instagram diblokir juga, lantas hilang sudah wadah bapak-ibu pejabat untuk menunjukkan citranya yang dekat dengan rakyat kepada khalayak ramai. Jika tidak ada solusi alternatif dari Kominfo untuk menggantikan peran platform-platform ini maka penulis yakin kadepannya pasti bakal kacau.

Jadi ayo serukan penolakan terhadap kebijakan Kominfo ini agar kebebasan berkespresi kita tidak terancam, dan wadah sumber mata pencaharian dan wawasan kita tidak lenyap!

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Muhclis

This statement referred from