Siapkah Indonesia Menerapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan?

profile picture swastiti

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini menjadi RUU inisiatif DPR, yang mana salah satu isinya masih menjadi pro dan kontra para pekerja wanita yaitu penambahan cuti bagi pekerja yang melahirkan. Cuti bagi pekerja melahirkan yang pada awalnya 3 bulan ditambah menjadi 6 bulan dan selama karyawati tersebut cuti, perusahaan wajib membayar full gaji atau 100% gaji selama 3 bulan pertama dan 70% - 75% untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam.

Menurut DPR selaku penggagas RUU ini tujuan dari penambahan jumlah hari cuti tersebut adalah agar anak-anak Indonesia selaku generasi penerus bangsa dapat tumbuh dengan baik dan menjadi Sumber Daya Manusia yang unggul. Sedangkan bagi para ibu agar bisa mempersiapkan dengan benar-benar persalinannya (mengurangi resiko keguguran dan kelahiran prematur), serta memulihkan fisik dan mental setelah persalinan. Harapannya para ibu akan dapat beradaptasi dengan baik saat adanya kehadiran si anak.

Akan tetapi aturan ini menimbulkan pro kontra, ada yang mendukung tetapi tidak sedikit para tenaga kerja wanita yang berharap DPR merubahnya. Beberapa pendapat menyetujui usulan tersebut, penelitian dalam bidang kesehatan menyebutkan bahwa dampak positif dari cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan adalah dapat mendorong efektifnya ASI eksklusif, ibu dan anak bisa terjaga kesehatan serta produktivitas pekerja perempuan dapat dipertahankan setelah melahirkan.

Tetapi cukup efektifkah usulan kebijakan ini diterapkan di Indonesia? Menurutku kebijakan ini cukup bagus karena memberikan keuntungan bagi ibu dan anak. Akan tetapi lebih baik lagi apabila dikaji kembali dengan melihat dan mempertimbangkan juga dari pihak pengusaha atau penyedia pekerjaan. Saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang belum cukup kokoh dalam hal menjalankan perusahaannya, sehingga aturan tersebut justru akan memberikan dampak negatif bagi perusaahan dan tenaga kerjanya. Salah satu dampak negatif tersebut adalah kemungkinan kedepannya akan banyak perusahaan yang memutuskan untuk tidak merekrut tenaga kerja wanita atau akan mengurangi jumlah tenaga kerja wanita di masa depan. Selain harus tetap mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memberikan gaji karyawati yang cuti dalam waktu cukup lama, sedangkan si karyawati dalam kondisi tidak produktif bekerja untuk perusahaannya​.

Sebagaimana kita ketahui bahwa wanita Indonesia cukup banyak yang merupakan tenaga kerja di perusahaan dan banyak dari mereka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apabila kedepan banyak perusahaan yang mengurangi jumlah tenaga kerja wanitanya maka akan menimbulkan masalah baru bagi tenaga kerja Indonesia terutama wanita pakerja yang bisa jadi berdampak pada perekonomian Indonesia.

Selain berimbas pada semakin sempitnya peluang wanita mendapatkan pekerjaan. Penambahan cuti menjadi 6 bulan ini juga akan mengganggu produktivitas perusahaan dan karyawan lain yang harus menghandle pekerjaan karyawati yang cuti tersebut. Tidak mudah untuk melakukan double job selama 6 bulan. Beberapa perusahaan memang memberlakukan tenaga kerja magang untuk menggantikan karyawati yang cuti. Akan tetapi dengan pemberlakuan cuti 6 bulan perusahaan akan berpikir kembali untuk menghire karyawan magang, karena faktor waktu yang cukup lama. Selain membayar gaji karyawati cuti masih harus membayar gaji karyawan magang, jelas akan merugikan keuangan perusahaan.

Mungkin saja DPR melihat dari negara lain yang tenaga kerjanya mempunyai masa cuti melahirkan cukup lama, dimana ibu dan anak dari negara tersebut rata-rata mempunyai kondisi sehat dan bahagia pasca proses melahirkan. Seperti di Selandia Baru dengan cuti selama 22 minggu, Irlandia selama 26 minggu, Inggris Raya selama 39 minggu dan masih ada beberapa negara lainnya. Akan tetapi negara-negara tersebut mayoritas merupakan negara maju dengan ekonomi yang sudah cukup kokoh, sedangkan indonesia sendiri merupakan negara berkembang yang dalam hal mendapatkan pekerjaan masih sangat sulit, terutama bagi wanita. Sehingga dengan adanya kebijakan ini bisa jadi akan membuat wanita di Indonesia ini semakin susah untuk mendapatkan pekerjaan

Perlu diingat pada peristiwa beberapa saat lalu dimana banyak pabrik di Karawang yang pindah ke Jawa Tengah karena upah tenaga kerja di Karawang cukup tinggi yang membuat banyak perusahaan yang tidak bisa bertahan untuk tetap berdiri di Karawang. Hal tersebutlah yang membuat banyak tenaga kerja yang pada akhirnya menyalahkan kebijakan pemerintah mengenai UMRl daerah Karawang yang cukup tinggi, yang pada akhirnya akan merugikan kaum pekerja di daerah Karawang. Jika dilihat dari hal ini, alangkah lebih baiknya dilakukan peninjauan kembali mengenai kebijakan cuti 6 bulan ini, karena apabila oleh pemerintah menyetujui bisa jadi akan merugikan masyarakat khususnya kaum pekerja wanita.

Menurutku sebaiknya DPR memikirkan kembali kebijakan ini dan mencari usulan yang lain untuk melindungi pekerja wanita di Indonesia. Selain ramah terhadap pekerja wanita, kebijakan yang baik adalah aturan yang memberikan wanita lapangan kerja yang lebih luas.

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By swastiti

This statement referred from