PRO DAN KONTRA VAKSIN COVID-19 DI TENGAH MASYARAKAT INDONESIA

profile picture Heru Purnomo

            Prediksi berakhirnya pandemi COVID-19 masih menyisakan tanda tanya, WHO pun belum mampu memastikan kapan pandemi ini berakhir. Tetapi, tidak satu pun yang mampu memastikan kapan pandemi COVID-19 berhasil dihentikan. Ketidakpastian ini menjadi pekerjaan rumah semua pihak yang tak kunjung ada habisnya (Sunardi et al., 2021).

            Salah satu cara yang dapat memutus penyebaran COVID-19 adalah dengan vaksinasi. Vaksin bukan hanya sebagai perlindungan untuk masyarakat yang divaksinasi namun juga untuk memutus penyebaran suatu penyakit dalam suatu populasi (Syamaidzar cit. Kartikawati & Maryani, 2021). 

            Selain vaksin digunakan sebagai pemutus dan pencegahan tingkat penyebaran suatu penyakit pada masa yang akan datang, ternyata vaksin dapat memperkecil dampaknya terutama disebabkan karena virus yang penyebarannya sangat pesat (Rachman & Pramana cit. Kartikawati & Maryani, 2021). 

            Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19. Ini bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Namun, kemunculan vaksin Covid-19 di Indonesia menimbulkan pro-kontra. Di satu sisi ada yang menyetujui untuk divaksin; di sisi lain, tidak sedikit yang menolak untuk divaksinasi (Octafia, 2021).

            

Mendukung Vaksinasi COVID-19

            Program vaksinasi bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Menurut Andriadi et al. cit. Octafia (2021), vaksin memberikan manfaat penting kepada semua orang. Adapun hal yang mendorong individu untuk melakukan vaksinasi cukup bervariasi, yakni karena melihat dari sisi manfaat, karena ingin membantu pemerintah untuk mencapai herd immunity, dan karena percaya bahwa program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

            Suatu hal yang sah apabila negara menjadikan vaksinasi sebagai suatu kewajiban publik. Mengingat pemerintah menjalankan kewajiban untuk menjamin hak warganya untuk mempertahankan hidup yang merupakan non-derogable right. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh menguranginya karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Sementara kebebasan individu menolak vaksin dalam rangka mengemukakan pendapat merupakan hal yang dapat dikesampingkan. Hal ini dikarenakan hak menyatakan pendapat tergolong dalam derogable right ((Shadiqin et al., 2022)

            Seharusnya kebebasan individu dalam menyuarakan pendapat menolak vaksin dapat dikesampingkan untuk melindungi hajat hidup orang banyak. Vaksinasi adalah metode atau cara yang dilakukan untuk menekan angka kematian terhadap COVID-19. Menolak vaksinasi justru dapat mengakibatkan dampak kematian kepada orang lain. Maka vaksinasi merupakan suatu kewajiban publik. Dengan demikian, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan pembinaan masyarakat yang menolak divaksin (Shadiqin et al., 2022).

Masyarakat Menolak Divaksin COVID-19

            Program vaksinasi ini tetap menuai kontra dari sebagian masyarakat. Simpang siurnya informasi tentang keamanan vaksin membuat banyak yang memilih menolak untuk disuntik vaksin. Yang paling membuat heboh adalah Ribka Tjiptaning salah satu anggota DPR Komis IX dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terang-terangan menolak untuk disuntik vaksin. Ribka menjadi orang pertama yang menolak vaksin, dengan dalih masih meragukan keamanan vaksin dan pada kasus vaksin lainnya justru  membuat orang penerima vaksin lumpuh hingga meninggal dunia. Masalah lain yang ada dibenak sebagian masyarakat adalah kehalalan vaksin bagi umat muslim. Di mana beredar informasi yang mengatakan ada kandungan sel babi yang terdapat dalam vaksin. Hal ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah, bagaimana pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keresahan-keresahan yang dialami masyarakat mengenai vaksinasi (Maulana, 2021).

            Tidak hanya dari segi agama, uji kelayakan vaksin yang akan digunakan juga menjadi salah satu topik pembicaraan yang sering dibahas oleh masyarakat di twitter. Masyarakat sangat mengkhawatirkan perihal status layak pakai dan efek samping yang akan dihasilkan dari vaksin yang akan diberikan mengingat rencana kegiatan vaksinasi yang tampak seperti tergesa-gesa. Pembicaraan mengenai vaksin yang dikatakan hanyalah sebuah bisnis juga menjadi salah satu pembicaraan hangat di twitter. Bahkan, tidak jarang pembicaraan masyarakat yang menyuarakan sikap tidak percaya terhadap vaksin COVID-19 bahkan terhadap COVID-19 itu sendiri (Rachman dan Pramana, 2020).

            Ketidakpastian bahwa vaksin COVID-19 benar-benar bisa mencegah penularan dan terinfeksi COVID-19 juga tak terlepas dari alasan menolak untuk divaksin. Jika sebelumnya banyak orang menganggap bahwa vaksin COVID-19 bisa benar-benar mencegah penularan COVID-19 ternyata salah besar, vaksinasi yang telah diberikan terhadap seseorang ternyata tidak menjamin bahwa ia akan terbebas dari serangan COVID-19. “Yang mencegah penularan itu 3M, termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas. Karena tertular, virus masuk kedalam tubuhkita, dan banteng kita itu 3M’’. Hal ini di sampaikan oleh juru bicara Vaksinasi dari kementrian kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dari sini bisa di simpulkan bahwa Vaksin COVID-19 tidak sama sekali menjadi pencegahan seratus persen. Maka dari itu, adanya keterbukaan dalam memberikan transparansi informasi mengenai vaksinasi dapat menjadi salah satu langkah baik bagi pemerintah untuk mencegah hal ini terjadi (Mulyanus, 2021).

Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Masyarakat

            Pertanggungjawaban merupakan salah satu bentuk kristalisasi dari perlindungan hak asasi manusia dalam masa pandemi COVID-19. Hal tersebut merupakan prinsip dasar atas tuntutan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap orang. Dalam masa pandemi COVID-19, negara harus hadir dengan memberikan pelayanan yang prima atas aspek kesehatan terhadap masyarakat (Disantara, 2020). 

            Di masa pandemi seperti ini, pembiayaan atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar virus COVID-19 akan dibebankan ke pemerintah baik itu melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber dana yang terkait lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020. Pembebasan atas biaya pengobatan pasien dimulai sejak pasien tersebut ditetapkan sebagai suspek yang telah terpapar virus dengan bukti surat laporan kesehatan dari laboratorium. Atau bisa juga saat pasien telah dinyatakan positif terpapar virus dari laboratorium hingga dinyatakan sembuh atau meninggal dunia. Yang termasuk ke dalam pembebasan biaya adalah, biaya administrasi atas pelayanan, keperawatan IGO, ruang isolasi, ruang ICU, jasa dokter, laboratorium dan radiologi, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya (Nuratih et al., 2021).

            Bahwa untuk mengimplementasikan tanggung jawab pemerintah dibidang kesehatan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar masyarakat terhindar dari virus Covid-19, kebijakan sebagai langkah pertama yaitu berupa anjuran social distancing, melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment), kemudian dengan melakukan Pembatasan pada berbagai wilayah. Dalam rangka memutus penularan COVID-19 pemerintah Indonesia juga melakukan vaksinasi kepada penduduk Indonesia, upaya pemberian vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebutkan “Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis” (Situmeang et al., 2022).

Hak Masyarakat untuk Sehat

            Salah satu jenis HAM yang baru dimasukkan ke dalam UUD 1945 adalah hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Secara normatif, UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa hak atas kesehatan sebagai HAM atau bagian dari HAM. Namun demikian, karena Pasal 28H tersebut berada pada bab atau pasal-pasal yang mengatur tentang HAM, materi tersebut dianggap sebagai HAM atau bagian dari HAM (Affandi, 2019).

            Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 3 Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Apabila kesehatan terganggu, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Apabila kesehatan terganggu, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia (Elsam cit. Ardinata, 2020).

            Hak atas kesehatan ini bukan artinya agar hak setiap orang untuk menjadi sehat ataupun pemerintah harus menyediakan sarana yang mahal agar pelayanan ksehatan dapat terpenuhi. Tetapi hak atas kesehatan disini berarti lebih menuntut pemerintah untuk dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada tersedianya dan terjangkaunnya saranan pelayanan kesehatan untuk semua dalam hal waktu yang cepat. Hak atas kesehatan ini dimaknai dengan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mendapatkan haknya (Saraswati et al., 2022).

            Vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban dari warga negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks virus COVID1-9 yang berskala pandemi, serta merujuk bahwa seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untukmencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini, melindungi dari virus COVID-19), dan juga termasuk melindungi hak asasi seseeorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat. Oleh sebab itu, vaksinasi yang pada mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat berubah menjadi suati kewajiban mengingay negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah hak atas kesehatan orang lain (Gandryani dan Hadi, 2021).

Pilihan Jenis Vaksin

            Kemunculan vaksin COVID-19 tidak semuanya mendapat serapan dari masyarakat, masih ada pro dan kontra yang harus dibahas. Pro dan kontra yang menyempitkan masalah pada efek samping dan khasiatnya, efektif atau tidak dan lainnya. Namun yang jelas semua sepakat bahwa virus COVID-19 harus diatasi secara tuntas dan tidak memakan waktu (Sihotang, 2021).

            Tidak ada vaksin apapun selama sejarah keberadaannya, yang 100% aman. Namun patut diyakini, segala risiko yang mungkin dan telah timbul, tidak menurunkan kemaknaan atas manfaat vaksinasi COVID-19. Untuk risiko atas penjendalan darah, studi membuktikan sifat alam efek akibat infeksi COVID-19 sendiri, 10 kali lebih tinggi dibanding akibat vaksinasi Covid-19 (Ibrahim, 2021).

            Masyarakat tidak punya pilihan selain menerima obat vaksin COVID-19 untuk diinjeksi ke dalam tubuhnya. Hadirnya vaksin berkembang luas untuk melindungi pribadi, keluarga, dan negaranya. Vaksin Covid bukan untuk mengobati dan menyembuhkan tapi untuk memberikan kekebalan kesehatan. Vaksinasi kesehatan yang berdurasi 6 bulan sampai 2 tahun (Sihotang, 2021).

            Pada dasarnya, masyarakat memang  diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Namun kewajiban tersebut jangan diarahkan terhadap satu merek atau produk tertentu. Sehingga dalam hal ini, masyarakat dapat memilih merek vaksin mana yang mereka pergunakan sepanjang vaksin tersebut mendapatkan persetujuan dari BPOM (Gandryani dan Hadi, 2021).

            Pemerintah telah memutuskan memilih tujuh jenis vaksin untuk program vaksinasi virus Corona. Ketujuh vaksin itu dipilih karena dianggap sudah aman untuk digunakan dan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tujuh vaksin itu adalah produksi PT Bio Farma, kemudian AstraZeneca buatan Inggris, lalu China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) asal negeri tirai bambu. Selanjutnya vaksi Moderna buatan Amerika, lalu vaksin Novavax asal Kanada dan vaksin Pfizer-BioNTech juga buatan Amerika. Dan terakhir vaksin Sinovac buatan perusahaan bioteknologi asal China (Ferizal, 2022).

            

Kesimpulan dan Rekomendasi

            Strategi Pemerintah untuk menanggulangi atau meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 ini adalah dengan menggalakkan Vaksinasi COVID-19 secara massal kepada masyarakat Indonesia. Meskipun pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menuai pro dan kontra, akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi hak Negara menjalankan fungsi dan kewenangannya ’memaksa’ masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal tersebut semata-mata dilakukan sebagai bagian dari Tanggungjawab Negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi warga negaranya. Dimana tanggungjawab negara tersebut adalah merupakan bagian dari tuntutan pemenuhan hak asasi warga negara, yaitu hak untuk mendapat pelayanan kesehatan, demi melindungi hak asasi manusia yang lebih luas, yaitu seluruh rakyat Indonesia. Pemberian vaksinasi COVID-19 tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan guna memberikan jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaannya (Situmeang et al., 2022).

            Masyarakat umumnya tidak mengetahui mana informasi benar dan mana informasi yang hoaks, sehingga informasi yang diperoleh masyarakat diterima begitu saja. Banyak informasi negatif tentang vaksian COVID-19 yang disebarkan ke masyarakat melalui media-media sosial dan itu memengaruhi mereka dalam perdebatan terkait, bagaimana mereka memersepsikan vaksin COVID-19, dan kenapa mereka memilih vaksin tertentu. Oleh karena itu, masyarakat masih perlu diedukasi tentang vaksin dan jenisnya, tingkat efikasinya, efek sampingnya agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Selain itu, masyarakat juga perlu diedukasi tentang bagaimana mengetahui suatu berita atau informasi yang diperoleh di media-media sosial/ internet sebagai informasi yang benar atau hoaks (Octafia, 2021).

            Melalui pendekatan sosial-budaya yang di dalamnya menekankan pada nilai adat istiadat, kondisi sosial, serta dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, seperti tokoh adat, maupun tokoh agama diharapkan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi dan bahaya COVID-19. Keterlibatan para tokoh masyarakat tersebut tentunya sangat penting untuk menyentuh lapisan-lapisan masyarakat yang terdiri dari berbagai macam latar belakang perspektif dan kepercayaan terkait keberadaan COVID-19. Dalam hal ini pemerintah harus hadir dan mengupayakan cara terbaik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini mengingat bahwa upaya penanganan pandemic COVID-19 tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak, terutama masyarakat. Sebab bagaimana mungkin kita bisa keluar dari kondisi yang sedang dialami oleh bangsa ini sementara masyarakatnya juga masih banyak yang tidak percaya terkait COVID-19 dan merasa acuh terhadap himbauan dari pemerintah (Fauzia dan Hamdani, 2021).

            Akhirul kalam, kita harus mulai sadar bahwa yang didengungkan sebagai herd immunity atas COVID-19 ini, adalah sebuah mimpi tak berujung. Kesabaran dan kepatuhan kita bersama untuk mematuhi protokol kesehatan adalah mutlak, karena itu satu-satunya cara termangkus memutus penularan. Keteguhan pemerintah untuk melakukan vaksinasi, vaksinasi, dan vaksinasi wajib didukung. Tentu dengan kepercayaan penuh kita atas manfaat vaksin sembari memerangi disinformasi dan melakukan komunikasi yang jujur dan efektif atas atas upaya vaksinasi global, wabil khusus di republik tercinta (Ibrahim, 2021).

Tulisan ini diikutsertakan Lomba Menulis Artikel Periode Juni 2022

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Hernandi. 2019. "Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara". Jurnal Hukum POSITUM 4, no. 1: 36-56.

Ardinata, Mikho. 2020. “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM 11, no. 2: 319-332.

Disantara, Fradhana Putra. 2020. "Tanggung Jawab Negara dalam Masa Pandemi COVID-19". Jurnal Cendekia Hukum 6, no. 1: 48-60.

Fauzia, Ana dan Fathul Hamdani. 2021. "Pendekatan Socio-Cultural dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia". Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 1: 323-338.

Ferizal. 2022. Sejarah Kedokteran Gigi, Vaksinasi Covid-19, Perpustakaan Nasional dan Ferizal (ASN Penulis Tetralogi Sastra Promkes Kedokteran Gigi). Sukabumi: CV Jejak.

Gafatia, I Wayan Desta dan Novri Hadinata. 2021. "Analisis Pro Kontra Vaksin Covid 19 MenggunakanSentiment Analysis Sumber Media Sosial Twitter". Jurnal Pengembangan Sistem Informasi dan Informatika 2, no. 1: 34-42.

Gandryani, Farina dan Fikri Hadi. 2021. "Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia: Hak atau Kewajiban Warga Negara. Jurnal RechtsVinding 10, no. 1: 23-41.

Ibrahim, Sugeng. 2021. "Analisis: Tantangan Vaksinasi Covid-19 Global". Dalam Unika Dalam Wacana Publik: Hidup itu Bergerak, diedit oleh Benny D. Setianto dan Henry Ernanto, 104-107. Semarang: SCU Knowledge Media. 

Kartikawati, Eka dan Maryani. 2021. "Edukasi Vaksinasi COVID-19 bagi Kelompok Aisyiah Ranting Kukusan Depok". SELAPARANG 4, no. 3: 650-653.

Maulana, Mukhamad Riziq. 2021. "Polemik Covid-19, dari Transparansi Data, PSBB sampai Vaksinasi". Dalam Reaktualisasi Pengabdian kepada Masyarakat dalam Berbagai Perspektif, diedit oleh Guepedia,145-152. Bogor: Guepedia.

Mulyanus, Miky. 2021. “Pro Kontra Kebijakan Pelayanan Publik Wajib Sertifikasi Vaksin diKota Pekanbaru”. SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin 1, no. 1: 268-271. 

Nuratih, Ni Komang Rosi Triana Ayu, I Ketut Kasta Arya Wijaya dan Ida Ayu Putu Widiati. 2021. "Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Penanggulangan COVID-19 dalam Rangka Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2: 248-253.

Octafia, Lula Asri. 2021. "Vaksin COVID-19: Perdebatan, Persepsi dan Pilihan". Jurnal Emik 4, no. 2: 160-174.

Octafia, Lula Asri. 2021. "Vaksin Covid-19: Perdebatan, Persepsi dan Pilihan". Jurnal Emik 4, no. 2: 160-174.

Rachman, Fajar Fathur dan Setia Pramana. 2020. "Analisis Sentimen Pro dan Kontra Masyarakat Indonesia tentang VaksinCOVID-19 pada Media Sosial Twitter". Indonesian of Health Information Management Journal 8, no.2: 100-109.

Saraswati, Yuliana Putri, Wiwik Afifah dan Sultoni Fikri. 2022. “Penolakan Pelayanan Medis terhadap Pasien Gawat Darurat Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Inovasi Penelitian 3, no. 1: 4345-4352.

Shadiqin, Moch Thariq, dkk. 2022. " Vaksinasi COVID-19: Hak Individu Atau Kewajiban Publik Dalam Civil Society". Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2: 106-116.

Sihotang, Marthin Robert. 2021. “Memulihkan Indonesia dengan Kreatif dan Inovatif”. Dalam Tetap Kreatif dan Inovatif di Tengah Pandemi Covid-19 (Jilid 3), diedit oleh Moh. Nasrudin, 131-140 .Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management.

Situmeang, Tomson, Hulman Panjaitan dan Lonna Yohanes Lengkong. 2022. “ Covid-19 Vaccination: Between State Responsibilities and Community Human Rights”. Jurnal Hukum Tora: 8, no. 1: 117-139.

Sunardi, Ilham Abu dan Muhammad Sultan. 2021.  Strategi Mengelola Dampak COVID-19 di Berbagai Sektor. Malang: Madza Media.

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Heru Purnomo

This statement referred from