Efektifkah? Himbauan Pemakaian Sandal Jepit saat Bermotor, Polri: Tidak Ada Sanksi Tilang
Akhir-akhir ini marak sekali himbauan kepada para pemotor agar tidak memakai sandal jepit saat bermotor nih, lalu jadi pro-kontra tidak ya? Ya jawabannya sih jelas jadi pro-kontra sih, kenapa kok begitu? Ya karena masih banyak warga +62 ini yang masih ngeyel terhadap himbauan itu, mereka masih banyak yang meremehkan fatalitas kecelakaan dalam bermotor jika menggunakan sandal jepit.
Apalagi itu hanya himbauan, tidak ada sanksi tilang atau sebagainya, tentu membuat masyarakat makin ngeyel akan bahaya bermotor dengan memakai sandal. Jadi efektifkah himbauan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor ini?
Dilansir dari pikiranrakyat.com "Karena ada masyarakat yang bilang begini Pak cuman deket aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Kalau masyarakat kota saja masih ngeyel, apalagi kalau masyarakat pinggiran ya kan?
Jarak dekat? Jarak jauh? Apa bedanya jika memang potensi kecelakaannya sama bukan? Sekali lagi potensi kecelakaan, dan fatalitas kecelakaan tidak dipengaruhi oleh jarak berkendara, tetapi dipengaruhi oleh aspek kesadaran dalam diri masing-masing, ya misalnya seperti penggunaan perlengkapan berkendara, seperti helm, jaket, dan pelindung kaki. Sedangkan sandal jepit tidak bisa melindungi seluruh bagian telapak kaki, dari situlah potensi dan fatalitas kecelakaan terjadi.
Seharusnya masyarakat memang tidak menyepelekan hal ini, karena memang kecelakaan tidak bisa diprediksi, maka dari itu hal ini bisa diminimalisir dengan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor. Apa salahnya sih jika kita mencoba untuk tidak meremehkan hal ini dan mencoba untuk mempraktikkan hal ini dalam keseharian kita?
Kebanyakan masyarakat malah hanya mempertanyakan apa ada hukumnya tentang hal itu, hal ini mungkin terjadi karena masyarakat hanya mau bertindak jika hanya ada hukum tertulis, padahal keselamatan diri dan orang lain tidak bergantung pada hukum tertulis tetapi pada kesadaran masing-masing. Seharusnya masyarakat mempertanyakan kesadaran masing-masing saat menyepelekan hal itu, seharusnya juga mempertanyakan bahayanya.
Adapun bahaya dari pemakaian sandal jepit saat bermotor:
1. Tidak sepenuhnya melindungi kaki.
2. Potensi selip dan terpeleset.
3. Potensi fatalitas saat kecelakaan, dan masih banyak lagi.
Dan lagi-lagi banyak masyarakat yang menyepelekan himbauan tersebut karena hal ini tidak memiliki sanksi tilang, seperti yang dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit melainkan hanya diberikan himbauan dan edukasi akan bahayanya bermotor dengan memakai sandal jepit.
Jadi sekali lagi, efektifkah himbauan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor ini?
Dapat diperkirakan hanya 45% warga+62 yang pro akan himbauan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor ini, dan 55% warga+62 yang masih kontra dan masih belum bisa terbiasa akan himbauan untuk penerapan pemakaian sandal jepit saat bermotor nih.
Lagipula ini juga termasuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan saat berkendara motor, seperti yang dikatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi "Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Bagian ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya," ujarnya.
Sedangkan memang budaya ini juga pasti masih sulit dibiasakan masyarakat, apalagi masyarakat yang berkendara di jalan yang tanpa ada proteksi atau penjaga keamanannya seperti di jalan raya besar. Tetapi Irjen Pol Firman percaya bahwa lambat laun masyarakat pasti bisa beradaptasi dan sadar akan pentingnya lengkapnya perlengkapan berkendara serta bahayanya memakai sandal jepit saat bermotor.
Seperti himbauan pemakaian helm yang dari dulu digalakkan tetapi hingga sekarang juga tidak mencapai titik akhir dalam pelaksanaan dan himbaunya, akankah himbauan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor ini juga akan begitu adanya?
Jika diasumsikan dengan fakta dan nalar, mungkin himbauan larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor ini hanya akan menjamur, hal itu juga disebabkan akan kurangnya pemerataan penjaga keamanan berkendara di rute jalan raya. Selain hal itu, secara logika jika penggalakkan pemakaian helm, kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK saja belum bisa mencapai akhir penggalakkannya walaupun penggalakkannya sudah dilakukan sejak dulu, apalagi himbauan larangan pemakaian sandal jepit ini yang baru digalakkan dalam kehidupan masyarakat, jadi mungkin untuk kefektifannya tidak akan bisa dilaksanakan dengan secepat mungkin.
Dan dapat disimpulkan juga bahwa masyarakat hanya mau bertindak jika ada hukum tertulis atau sanksi tilang nih, maka dapat diperkirakan bahwa himbauan ini kurang efektif akan edukasi bahaya bermotor dengan memakai sandal jepit. Jadi untuk mencapai kefektifan yang diinginkan, mari kita semua mulai tertib dalam berkendara yaitu mulai dari diri sendiri dengan tidak memakai sandal jepit saat bermotor! Karena sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit.