"IBADAH DI RUMAH" DIBENARKAN ATAU TIDAK?

profile picture Aden


PENDAHULUAN
      Kehidupan manusia saat ini, dihadapkan dengan permasalahan yang begitu krusial yakni pandemi Covid-19. Kehidupan manusia yang semula normal, kini semakin dipersulit. Pemerintah kemudian melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana, peraturan ini berpengaruh bagi sector ekonomi, social, keagamaan, dan lingkungan hidup. Akibat PSBB, banyak sector public yang harus dibatasi hingga penutupan. Mulai dari sector pendidikan, social, ekonomi, bahkan keagamaan, yakni dilarangnya melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Pemerintah meminta agar semua bentuk peribadatan dilakukan di rumah atau menerapkan teknologi yang dapat mendukung. Pemberlakuan lockdown ini sesungguhnya dapat menekan penyebaran covid-19. Namun di lain sisi, kebijakan tersebut membawa dampak negative bagi perekonomian Negara. Sehingga kemudian hal tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
      Di masa pandemic ini juga, peran media sangatlah penting untuk menyebarkan berita baik dan benar sehingga memperkeruh suasana masyarakat. Tetapi masyarakat sering kali kurang memperhatikan etika dalam bermedia. Berita hoaks terkait peningkatan penderita covid tersebar diberbagai kalangan sehingga kemudian menimbulkan kecemasan dalam diri setiap orang. Namun, kebijakan pemerintah yang merumahkan setiap orang, membuat kegiatan bermedia seakan-akan diwajibkan bagi setiap orang. Karena segala kegiatan yang sebelumnya dijalankan secara tatap muka beralih menuju basis online.
      Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pemerintah juga merujuk pada kegiatan keagamaan. Segala kegiatan keagamaan yang sebelumnya dijalankan di rumah-rumah ibadah, untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah masing-masing. Tentunya hal tersebut juga menimbulkan kekacuan karena kebiasaan setiap orang yang selalu menjalankan ibadah di rumah ibadah kini dijalankan di rumah masing-masing dan hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari setiap orang.
` Apakah hal tersebut di benarkan?
PEMBAHASAN
      Pada awal kemunculan agama Kristen, beribadah di rumah adalah biasa dan jalan damai bagi umat. Di sisi lain, tempat beribadah yang belum ada gedungnya merupakan metode yang dirasa paling aman untuk menghindari ancaman dari pihak lainnya. Sejarah menambahkan, sejak Kaisar Romawi Domitianus (81-96 M) resmi memerintah, banyak jemaat mula-mula yang ditangkap dan dibunuh. Ini disebabkan jemaat mula-mula menolak menyembah Kaisar Romawi yang dianggap sebagai titisan dewa. Di saat bersamaan, penganut Agama Yahudi secara resmi tidak lagi mau beribadah bersama dengan jemaat Kristen. Sejak saat itu, jemaat Kristen pada era gereja purba bersekutu dan beribadah secara “illegal” di rumah-rumah atau di tempat-tempat khusus. Dengan demikian, beribadah di rumah ibadah bukanlah metode yang baru dalam mengekspresikan iman. Mungkin, alas an Tuhan membiarkan semua ini terjadi karena kita sudah terlalu lama “mengurung-Nya” di rumah ibadah yang sudah biasa didatangi pada waktu tertentu (Sihotang, 2020).
      Bencana dalam perspektif Agama Kristen seperti: pertama, Gereja di tengah pandemic Covid-19, bukan hukuman dari Tuhan. Namun menjadi hukuman, jika manusia kehilangan martabat kemanusiaannya dan hanya berpikir dan bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri. Melakukan stigmatisasi, diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap pasien Covid-19, keluarganya, komunitasnya, dan para petugas kesehatan terkait dengan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etis Agama Kristen. Tuhan hadir dalam pandemic ini sebagai Allah Mahakasih yang mendampingi umat-Nya yang menderita. Kedua, dalam perspektif kasih kepada Tuhan dan kepada sesama, gereja perlu mendukung upaya pemerintah membatasi penyebaran Covid-19. Gereja perlu terlibat aktif dalam membantu korban pandemic Covid-19 di bidang ekonomi, khususnya rakyat kecil. Tidak cukup kalau orang Kristen hanya berdoa, melainkan juga harus bertindak dalam berbagai bentuk pelayanan bagi yang terpapar dan membutuhkan. Ketiga, panggilan pelayanan dan pembaharuan kehidupan gereja, khususnya untuk lebih banyak member perhatian pada pelayanan sosial-ekologi, yakni perjuangan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan. Termasuk pembaharuan dalam gereja yang dapat memperkuat hubungan dan kerja sama oikumene, bahkan hubungan dan kerja sama antar lembaga keagamaan (Menda, 2020).
      Dalam gereja Katolik, jemaat menjalankan tiga tugas utama yakni bersekutu, melayani dan bersaksi. Tetapi ironisnya, tugas ini belum dilaksanakan dengan baik dan hal tersebut disebabkan karena masih begitu banyak jemaat yang melalaikan tugas tersebut, dan hal itu dapat dilihat melalui keterlibatan setiap orang dalam berbagai ibadah yang dilaksanakan. Namun, setelah munculnya pandemi Covid-19, maka ada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang menjadi keputusan untuk menyikapi pandemic itu sendiri , yakni segala bentuk ibadah dilaksanakan di setiap rumah jemaat/masyarakat (Ihsanuddin, 2020). Sehingga, setiap jemaat yang selalu melalaikan tugas bersekutu, melayani dan bersaksi, sudah mulai dilakukan di rumah masing-masing. Dengan demikian mulai tumbuh kesadaran iman untuk melakukan hal-hal yang baik, serta mendekatkan diri kepada Tuhan dalam peribadatan yang dilaksanakan di rumah.
PENUTUP
      Kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah di masa pandemic ini merupakan aksi bersama meminimalisir penyebaran Covid-19 yang mengancam keselamatan manusia. Pelaksanaan ibadah di rumah ini, bukan merupakan sesuatu yang baru dalam tradisi umat Kristiani. Kegiatan ibadah semacam itu sudah dilaksanakan sejak dahulu namun seiring berkembangnya waktu, tradisi tersebut mulai memudar dan secara tidak kebetulan tradisi itu ditengah pandemic Covid-19 ini, berhasil dihidupkan kembali.
      Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah di rumah yang dilaksanakan di masa pandemic ini, merupakan sesuatu yang benar adanya sesuai dengan tradisi dalam Gereja Katolik. Sebab tindakan semacam itu, sudah dilaksanakan sejak dahulu dan tentunya sudah menjadi bagian dari tradisi dalam gereja katolik.
DAFTAR PUSTAKA
Chai, Yonggi. (2020). “Jemaat Rumah”.           Diakses dari                                             http://roimansonpanjaitan.blogspot.com Diseko, Lebo. (2020). “Virus Corona: Apa       Dampak Covid-19 Terhadap Tata Cara         Ibadah Agama?”                Diakses dari     https://bbc.com/indonesia/indonesia-       51813486.
Ihsanuddin, (2020). “Jokowi: Kerja dari           Rumah, Ibadah di Rumah Perlu                   Digencarkan”. Diakses dari                         https://nasional.kompas.com.

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Aden

This statement referred from