Wadas Melawan : Demi Lingkungan, Kepastian Hukum dan Keadilan
Akhir-akhir ini media ramai membicarakan perihal perlawanan warga wadas terhadap pemerintah yang hendak membangun bendungan Bener. Dilansir dari Kompas.com, Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Untuk merealisasikan hal itu, diperlukan pasokan batuan andesit yang harus diproduksi, sehingga pemerintah mengambil jalan keluar dengan merencanakan penambangan di daerah Wadas untuk memproduksi kebutuhan itu. Hampir sebagain warga Wadas menolak rencana ini, karna tidak tanggung-tanggung, luasnya lahan yang akan ditambang untuk memasok batuan andesit mencapai 145 hektare. Tidak sedikit, diakui banyak kawasan tanah warga yang iut tergusur apabila penambangan ini tetap dilanjutkan.
Lantas selain alasan di atas, apa yang menyebabkan warga Wadas tetap menolak penambangan ini? Bukankah pemerintah mengganti rugi setiap tanah warga yang masuk ke wilayah penambangan?
- Merusak lingkungan
Dari beberapa sumber yang didapat penulis, ada beberpa penelitian yang dilakukan perihal bagaimana proses produksi batuan andesit ini. Salah satunya penelitian yang diterbitkan Universitas Sebelas Maret pada 2016 silam, berjudul Strategi Pengelolaan Penambangan Batu Andesit di Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, karya Dani Permana Sudarmoko, menyebutan bahwa untuk memproduksi batuan andesit sesuai ukuran yang diinginkan, maka caranya adalah dengan melakukan peledakan. Untuk memulai penambangan, sebelumnya dilakukan pembersihan lahan, dimana apa-apa yang berada di atas tanah harus dibersihkan terlebih dahuhlu. Pohon, rumput semua harus habis ditebang.
Apakah menurut teman-teman, hal itu perlu didukung dan tetap dilakukan?
Selain itu, diakui warga Wadas, bahwa rencana penambangan batuan andesit itu melalui 28 titik air bersih yang selama ini warga gunakan, sehingga ketika proyek ini terus dilanjutkan, warga akan kehilangan sumber mata air yang mereka gunakan selama ini.
Menjaga kelestarin lingkungan pada dasarnya bukan hanya tugas masyarakat yang menduduki wilayah itu saja, melainkan tugas kita bersama. Ingatkah teman-teman, bencana alam yang melanda Indonesia pada tahun 1997? Iya. Kebakaran hutan, yang disinyalir menjadi kebakaran hutan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Menyebabkan hampir 100.000 orang terserang penyakit ISPA, dan efek asapnya dirasakan oleh seluruh masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Lihat, betapa dahsyatnya efek yang dihasilkan ketika alam sudah marah. Efeknya bukan hanya terasa oleh masyarakat sekitar, melainkan sampai ke Asia Tenggara.
- Kepastian Hukum
Menyangkut mengenai tanah, sebenarnya di Indonesia sudah di atur dalam hukum pertanahan, atau yang kita kenal sebagai hukum agraria. Disana dijelaskan bahwa ada asas dimana negara mempunyai hak untuk memanfaatkan tanah guna kepentingan nasional. Sekalipun tanah warga yang notabennya menjadinya milik perorangan, maka negara mempunyai hak untuk mendapatkan kemudian memanfaatkannya, tentu dengan memberikan konpensasi kepada masyarakat yang tanahnya dimanfaatkan oleh negara. Namun, tidak serta merta warga yang diambil tanahnya semua ikut menurut dan kemudian menyerahkan tanahnya, maka dalam hal ini pemerintah juga aparat mempunyai tugas untuk menjelaskan secara rinci dan jelas akan tujuan mereka untuk melakukan proyek. Ada laporan tertulis juga perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Namun, berkaca kepada kasus yang terjadi di Wadas, banyak terjadi perbuatan represif yang dilakukan aparat kepada warga. Warga yang mempertahankan argumen dengan menolak pertambangan justru di kriminalisasi oleh aparat, hal ini tentu sama sekali tidak mencerminkan bagaimana peran kepolisian untuk masyarakat.
Dalam Sistem Peradilan Pidana sudah jelas disebutkan bahwa salah satu peran polisi adalah melakukan penyelidikan, dalam proses penangkapan haruslah adanya surat perintah atau SPDP yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, sehingga proses penangkapan juga penahanan dapat dilakukan. Namun dalam kejadian ini, warga seolah tidak mendapatkan kepastian mengenai alasan dirinya ditangkap.
Berbicara mengenai kepastian hukum, juga tidak bisa dipisahkan dengan hak masyarakat untuk hidup dan bereskpresi. Keputusannya untuk menolak tentu sudah berdasarkan kebutuhan mereka. Penambangan yang merusak sumber air, nasib petani yang dipertaruhkan, kesejahteraan hidup mereka selanjutnya adalah hal yang menjadi pertimbangan hingga pada akhirnya mereka tetap teguh pada keputusannya untuk menolak.
Hal yang lebih disayangkan adalah upaya pemerintah juga aparat yang bersikeras melakukan pengukuran tanah untuk mempersiapkan proyek itu, bahkan sampai membawa alat besar yang sungguh sangat mengganggu warga. Bukannya penjelasan yang didapatkan warga, melainkan alat besar yang membuat mereka justru ketakutan. Dilansir dari bbc.com, sebagai warga yang menolak pada akhirnya meninggalkan wadas karena takut akan intimidasi yang dilakukan pemerintah.
Dalam hal ini sudah jelas, hak masyarakat untuk merasa aman sudah terenggut, hak berserikat sudah diganggu, hak untuk diakui sama dalam hukum sudah tidak relevan. Lantas kemana lagi warga mencari perlindungan?