STOP CLAIMING INDONESIAN CULTURE

profile picture KhaylaNadhifa_

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi serta memiliki pemandangan alam yang sangat indah, dilengkapi dengan aneka kulinari yang menggugah selera.

Budaya/Culture Dalam bahasa Inggris, budaya dan kebudayaan disebut culture, yang secara etimologi berasal dari kata Latin Colere, yang artinya mengolah atau mengerjakan. Kata 'culture' juga kadang diterjemahkan sebagai 'kultur' dalam bahasa Indonesia, yang memiliki arti sama dengan kebudayaan. Budaya merupakan cara hidup yang berkembang serta dimiliki bersama oleh kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sedangkan menurut para ahli Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan lain kemampuan-kemampuan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. (E. B Taylor dalam Soekanto, 2021).

Claiming/claim/klaim adalah desakan, permintaan, tuntutan. Klaim yang dimaksud disini adalah klaim budaya. Klaim budaya adalah suatu tindakan mencabut kebudayaan tertentu dari wadahnya, yakni masyarakatnya.

Budaya di Indonesia sering terjadi perampasan budaya dari Negara luar, hal itu karena di Indonesia sendiri sangat beragam jenis suku, ras, budaya,dan aneka jenis makanan. Mengapa saya membuat judul “STOP CLAIMING INDONESIAN CULTURE” yaitu agar Negara-negara luar berhenti melakukan perbuatan mengklaim atau merampas kebudayaan asli kita yaitu Kebudayaan Indonesia dengan beralasan bahwa yang menciptakan pertama kali budaya tersebut yaitu Negara luar. Sudah banyak kebudayaan di Indonesia yang telah dirampas oleh Negara luar contohnya: 

1.      Batik

2.      Tari Reog Ponorogo

3.      Wayang Kulit

4.      Tari Pendet & Tari Piring

5.      Lagu Rasa Sayang-sayange

6.      Rendang

7.      Angklung

8.      Kuda Lumping,dll

Menurut saya mengapa Negara luar dengan mudah mengklaim budaya Indonesia karena kurangnya rasa peduli masyarakat dalam melestarikan kebubadayaan yang ada di Indonesia serta lemahnya hukum yang ada di Indonesia dalam menjaga dan pelestarian budaya contohnya seperti dalam konteks pengembangan sistem hukum, Negara tidak mampu membangun peraturan perundang-undangan yang mengarah kepada pengembangan sistem perlindungan budaya tradisional. Hal ini yang membuat kecewa masyarakat, terutama leluhur yang telah menciptakan dan melestarikan kebudayaan yang telah ada sejak lama, jadi mari kita bersama-sama bergandeng tangan untuk menjaga kebudayaan yang telah di wariskan oleh leluhur-leluhur kita dan melestarikannya dengan baik agar budaya kita tidak lagi dirampas begitu saja oleh Negara lain.

Sumber yang di dapat:

https://kemlu.go.id/canberra/id/read/indonesia/2186/etc-menu

https://www.bola.com/ragam/read/4529769/pengertian-budaya-ciri-fungsi-unsur-dan-contohnya-yang-ada-di-indonesia

https://nasional.sindonews.com/read/601555/15/8-budaya-indonesia-pernah-diklaim-malaysia-dari-batik-hingga-wayang-kulit-1637100680/10

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By KhaylaNadhifa_

This statement referred from