Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri oleh Dosen, Pihak Kampus Melakukan Intimidasi?
Baru-baru ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan oleh berita maraknya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Unsri diduga dilakukan oleh salah satu dosen Unsri. Kasus ini pertama kali mencuat karena curhatan salah satu korban di media sosial yang mengakui telah dilecehkan secara seksual oleh salah satu dosen Unsri. Usut punya usut, korbannya tidak hanya satu orang melainkan sudah 7 orang. Hingga saat ini, kasusnya masih terus diselidiki oleh tim kepolisian.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri
Berdasarkan cerita seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Unsri yang menjadi korban pelecehan seksual dimana ia bercerita melalui media sosial, ia mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen Unsri. Pelecehan itu terjadi ketika mahasiswi tersebut menemui dosen tersebut untuk keperluan bimbingan skrispi. Saat bertemu, dosen yang bersangkutan bertanya kepada mahasiswi tersebut mengapa menunda skripsi. Akhirnya mahasiswi tersebut bercerita sambil menangis kepada dosen tersebut alasannya menunda skripsi karena ada masalah ekonomi dan keluarga. Dosen tersebut memeluk mahasiswi tersebut dan disitulah pelecehan seksual tersebut terjadi, dimana dosen tersebut menyuruh paksa korban memegang kemaluan dosen tersebut hingga dosen tersebut orgasme. Selain itu, dosen tersebut juga mencium paksa mahasiswi tersebut.
Setelah 2 bulan berlalu, akhirnya mahasiswi tersebut melaporkan hal ini ke kepolisian. Menurut keterangan polisi yang mengusut kasus ini ternyata ada korban-korban lainnya dan diduga pelakunya tidak hanya dosen melainkan staf di Unsri. Hingga saat ini, kasus ini masih diselidiki polisi dan dosen tersebut telah dijadikan tersangka.
Mahasiswi Korban Pelecehan Dicoret dari Yudisium Unsri
Setelah kasus ini mencuat, muncul lagi berita terbaru bahwa mahasiswi yang bersangkutan dicoret dari yudisium Fakultas Ekonomi Unsri. Sempat terjadi kericuhan pada saat itu dan diduga sebelum kericuhan terjadi, mahasiswi tersebut diduga sempat ditahan oleh oknum staf Unsri di toilet.
Menurut keterangan mahasiswi tersebut, namanya sudah tercatat beberapa hari lalu bahwa ia akan mengikuti yudisium. Menurut pihak kampus, alasan pencoretan karena ada persoalan administrasi kampus yang belum diselesaikan oleh mahasiswi itu. Namun, pada akhirnya setelah didesak oleh beberapa pihak, mahasiswi tersebut kini sudah menjalani yudisium.
Dosen Unsri Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Menurut keterangan kepolisian yang menangani kasus ini, dosen Unsri yang melakukan pelecehan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa dosen tersebut telah mengakui perbuatannya yang melakukan pelecehan kepada beberapa mahasiswa salah satunya adalah berinisial F. Akibat adanya kasus pelecehan seksual ini, Rektorat Unsri melakukan penonaktifan dosen yang melakukan pencabulan tersebut dari jabatannya yaitu sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Palembang dan dibebastugaskan sebagai dosen Unsri hingga kasus ini selesai.
Diperlukan Kerjasama Pihak Kampus Agar Kasus yang Sama Tidak Terulang Lagi
Sebagaimana yang kita ketahui, untuk mencegah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, dibentuklah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini dapat sangat membantu mahasiswa yang mengalami kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus untuk berani melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk kemudian akan dilakukan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut. Namun, keberhasilan penerapan peraturan ini pada lingkungan kampus tidak akan berhasil apabila pihak kampus tidak mau kooperatif kepada kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Menurut pendapat saya, tidak semua kampus yang mau terbuka terhadap masalah seperti ini. Sebagai contoh, dalam kasus ini. Pihak kampus seolah-olah seperti mengintimidasi mahasiswi korban pelecehan yaitu dengan mencoret nama mahasiswi tersebut dalam yudisium dan melakukan penahanan atau penyekapan mahasiswi korban pelecehan seksual oleh staf Unsri di toilet. Seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan oleh pihak kampus. Jika memang nama mahasiswi tersebut dicoret dari daftar mahasiswa yang akan melaksanakan Yudisium maka tidak perlu dilakukan penyekapan oleh staf Unsri itu sendiri. Seolah-olah ini seperti tindakan intimidasi terhadap korban pelecehan seksual.
Sudah seharusnya pihak kampus mendukung korban pelecehan seksual di lingkungan kampus bahkan melindungi korban tersebut, bukan melindungi atau membela tersangka pelecehan seksual walaupun tersangkanya adalah dosen dari kampus itu sendiri. Jika memang mahasiswi tersebut belum memenuhi kriteria untuk mengikuti Yudisium, lantas mengapa namanya sudah ada di daftar mahasiswa yang akan mengikuti Yudisium jauh sebelum Yudisium itu berlangsung? Ketika didesak oleh BEM Unsri akhirnya mahasiswi tersebut bisa ikut Yudisium.
Walaupun demikian, setelah dosen Unsri yang melakukan pencabulan tersebut ditetapkan menjadi tersangka, pihak Unsri akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Ini menunjukkan bahwa Unsri bersungguh-sungguh mendukung korban dalam kasus ini.
Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS harus Disosialisasikan Kembali
Keberadaan Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS sebenarnya sangat bagus untuk mencegah adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS sangat detail dalam mengatur apa saja langkah penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Tidak hanya itu saja, Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS ini membantu pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan agar dapat mencegah terulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Namun, belakangan ini masih marak terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus. Menurut pendapat saya, Kemendikbud harus mensosialisasikan Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS ini di kampus-kampus agar semua pihak di kampus menyadari betapa pentingnya Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS ini sehingga diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang.
Dukungan pihak kampus terhadap kasus ini sangat penting. Dukungan tersebut berupa tindakan-tindakan pencegahan kasus pelecehan seksual di kampus atau apabila ada kasus serupa sudah seharusnya kampus ikut membantu korban dan kepolisian untuk menangani kasus ini. Pihak kampus tidak boleh melakukan intimidasi kepada korban dalam bentuk apapun sehingga korban takut untuk melapor kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Jika hal ini terjadi terus menerus maka implementasi Peraturan Kemendikbud Ristek PPKS di lingkungan kampus tidak akan berjalan dengan baik.
Bagaimana menurut pendapatmu? Bagaimana seharusnya tindakan pihak kampus apabila ada kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus?