Mengibarkan Bendera Pelangi, Dianggap Melawan Nilai dan Norma?
LGBT merupakan salah satu topik yang selalu hangat diperbincangkan oleh siapa saja, karna dianggap keluar dari kebiasaan oleh banyak orang.
LGBT sendiri adalah singkatan dari beberapa kata: Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. LGBT memang tidak sekedar soal seks, tapi kecenderungan kepada sesama jenis, yang berawal dari perasaan cinta hingga bisa berujung pernikahan.
Dalam agama Islam, sudah sangat jelas bahwa LGBT sangat diharamkan karna dianggap melanggar nilai dan norma yang keluar dari kaidah keislaman.
Perbincangan yang kerap hangat sebelumnya ada pada 18 Mei lalu, yang di mana Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang dengan sengaja mengibarkan bendera pelangi di halaman kantor Kedubes yang bertempat di Jakarta tersebut, dengan alasan memperingati hari Anti-Homofobia. Hal tersebut menuai banyak cuatan dari netizen.
Penulis menganggap bahwa mereka kurang patuh atas norma yang diterapkan di Negeri kita, Indonesia yang di mana tidak melegalkannya LGBT. Lain halnya dengan negara mereka yang pasalnya LGBT tersebut dilegalkan dan masuk ke dalam hak asasi manusia yang perlu dihargai.
Seharusnya mereka faham bahwa dengan tinggalnya mereka di sini, mereka harus bisa menyesuaikan dan memahami norma diterapkan di Indonesia, terutama mengenai LGBT tersebut.