KORBAN YANG MEMBUNUH BEGAL JADI TERSANGKA DAN DITAHAN SUDAH TEPAT?
Setelah pada September 2019 seorang pemuda berumur 17 tahun membunuh begal dengan alasan pacarnya mau diperkosa di Malang, pada April 2022 kasus serupa terjadi lagi di Nusa Tenggara Barat. Pada kasus di NTB ini, dua dri empat begal yang dilawan oleh korbannya tewas. Dua korban di Malang dan NTB ini kemudian ditahan oleh Polisi dan jadi tersangka.
Penahanan dan pemberian status tersangka dua korban begal ini tentu saja kemudian memicu reaksi masyarakat, dan netizen ramai-ramai membully Kepolisian dan membuat petisi untuk membebaskan para korban yang jadi tersangka tersebut. Masyarakat menilai Kepolisian salah dalam melakukan penegakan hukum, karena korban pembegalan yang seharusnya dilindungi kemudian ditahan dan dijadikan tersangka.
Jika dilihat dari sisi hukum, lagkah yang diambil oleh penyidik dari Polri ini sudah tepat. Dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP, Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan tindak pidana, untuk menemukan tersangka. Sedangkan beberapa fungsi Penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan melakukan pemeriksaan. Yang harus dipahami adalah penyidik bukan hakim, jadi tidak berhak menentukan orang bersalah atau tidak.
Jika kasus serupa dua kejadian diatas tidak ditangani oleh penyidik, juga tidak dilakukan serangkaian kasus penyidikan hanya dengan berbekal alasan “membunuh karena membela diri dari perampok” maka ini akan menjadi preseden buruk di dunia hukum. Bisa saja, seseorang akan melakukan pembunuhan kemudian membangun alibi untuk lepas dari hukum dengan alasan, “membela diri karena dirampok”.
Proses penyidikan sendiri adalah serangkaian kegiatan mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan. Proses ini yang menjadi tanggungjawab penyidik dan mutlak harus dilakukan, dan tidak boleh ada intervensi, termasuk intervensi dari publik berupa tekanan di media sosial.
Mungkin yang membuat publik marah adalah pemberian status tersangka kepada “korban” begal yang berhasil melawan dan melumpuhkan sampai begalnya tewas ini. Padahal, orang yang berstatus tersangka, seseorang baru “diduga” melakukan tindak pidana, belum tentu bersalah. Ini yang harus diedukasi ke publik. Tersangka ini, dengan berkas hasil penyidikan sesuai prosedur kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses tuntutan, pemeriksaan dan persidangan di pengadilan. Dalam proses tuntutan, pemeriksaan dan persidangan ini, barulah “tersangka”naik statusnye menjadi “terdakwa”. Orang denga status terdakwa pun, juga belum tentu bersalah. Dalam proses persidangan, masih mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dan mengajukan alat bukti yang meringankan bisa berula saksi atau bukti lain.
Penentuan seseorang bersalah atau tidak kemudian akan dilakukan di persidangan. Jika “korban” begal yang terpaksa membela diri ini sesuai alat bukti memang terbukti membela diri dengan terpaksa dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (begal/perampok) maka sesuai dengan Pasal 49 KUHP, terdakwa dalam proses persidangan ini akan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Dalam Pasal 49 KUHP ayat (1) dengan jelas disebutkan: Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang dekat pada saat itu yang melawan hukum. Sedangkan ayat (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Lalu apakah pernah ada pembunuh begal atau perampok yang dipidana penjara? Ada. Beberapa kali kasus pencurian dan pencopetan, yang tidak melakukan perbuatannya dengan disertai kekerasan dihakimi massa sampai meninggal. Contoh kasus pencuri sepeda motor yang tertangkap, tidak melakukan serangan atau perlawanan kemudian dianiaya sampai meninggal, ini tidak dibenarkan walaupun dilakukan oleh pemilik motor yang menjadi korban pencurian. Kasus yang demikian ini, korban pencurian yang menjadi tersangka tidak bisa berlindung menggunakan Pasal 49 KUHP untuk bebas dari hukuman.
Contoh kasus lain yang juga korban kemudian tetap dipidana adalah korban perampokan yang melawan, namun setelah perampok tidak berdaya dan tidak melawan, tetap diserang, kemudian menggunakan senjata tajam untuk membunuh perampok yang sudah tidak melawan. Secara hukum, ini tidak dibenarkan. Karena dalam hukum, harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dan serangannya
Namun pembelaan yang melampaui batas ini, juga bisa dibenarkan oleh hukum. Semisal seorang suami yang melihat istrinya hendak atau sedang diperkosa kemudian menggunakan senjata tajam yang ada menyerang pemerkosa istrinya bertubi-tubi, dan pembelaan ini dilakukan seketika pada saat kejadian berlangsung. Tindakan yang dilakukan suami ini bisa disebut melampaui batas-batas pembelaan darurat, namun bisa dibenarkan oleh Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Namun walaupun pembelaan oleh korban yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini dilakukan dengan alasan kuat, tetap harus dilakukan serangkaan proses penegakan hukum oleh penyidik. Tahapan penyidikan ini tentu saja akan menyebabkan pelaku juga akan menerima serangkaian status, dari tersangka dan terdakwa, kemudian status hukumnya akan diputuskan oleh hakim di Pengadilan, akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan.
Jika serangkaian penyidikan atau proses hukum ini tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk. Bisa saja, orang membunuh kemudian ketika dilaporkan ke Polisi kemudian memberi alibi membela diri, dan bebas. Tindak krimimal ringan seperti pencurian, pelaku dibunuh dengan bebas tanpa melalui proses hukum. Sebagai negara hukum, ini tidak dibenarkan. Dan tentu saja, keputusan penetapan status tersangka kepada ZA di Malang yang membela pacarnya yang hendak diperkosa dengan melakukan pembelaan sampai menghilangkan nyawa, juga korban perampokan di NTB yang berhasil menghilangkan nyawa 2 ari 4 perampoknya ini sebagai tersangka sudah tepat. Yang akan menentukan korban yang kemudian menjadi tersangka ini bersalah atau tidak adalah Hakim di Pengadilan, bukan penyidik Polri.
*BTWW – Praktisi Jasa Keamanan & Penyelidikan