Hukuman Apa yang Harus Diterima Pelaku Kekerasan Seksual ?

profile picture bintulhuda

         

         Dalam seminggu ini, kita disuguhkan berita memilukan. Ya, kekerasan seksual kembali terjadi dengan anak sebagai korbannya. Salah satu kasus yang membuat kita mengelus dada adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan, seorang pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung kepada 12 santriawatinya. Lebih miris lagi, pelaku bahkan melecehkan santrinya yang sedang haid dan hamil. Beberapa korban bahkan telah melahirkan. Selain di Kota Bandung, berita kekerasan seksual mencuat dari beberapa kota lainnya seperti Depok, Tasikmalaya, Kab. Musi Rawas dan Cilacap. Mirisnya, kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Guru yang seharusnya mengayomi dan mendidik para muridnya menjadi pelaku kejahatan keji. Mereka merampas cita – cita para korban. Mereka merusak masa depan korban. Orangtua korban pun pasti hancur hatinya ketika tahu anaknya menjadi korban kekerasan seksual terlebih perlakuan tersebut dilakukan oleh seseorang yang telah mereka percaya untuk mendidik anak – anaknya. 

            Kasus kekerasan seksual ini mengingatkan saya dengan film Korea Selatan yang diadaptasi dari kisah nyata berjudul “Hope”. Film itu menceritakan seorang anak perempuan yang dilecehkan oleh orang yang tak dikenal di sebuah bangunan dekat sekolahnya. Siswi malang itu seharusnya sudah masuk ke sekolah, tapi tiba – tiba seorang pria mabuk menghampirinya lalu mengajaknya untuk masuk ke bangunan di dekat sekolahnya. Ia dilecehkan sampai mengalami goresan dan kerusakan organ dari usus hingga dubur. Kerusakan organ inilah yang membuatnya terpaksa untuk menggunakan kantung kolostomi.  Tak hanya itu, ia juga menjadi trauma berat sehingga tak mau dekat dengan laki – laki meskipun dengan ayahnya sendiri. Butuh penanganan profesional agar sang anak bangkit dari traumanya. Ayahnya pun melakukan berbagai cara agar ia bisa dekat sang anak dengan menggunakan kostum badut kesukaan anaknya. Jika ayahnya tak menggunakan kostum badut, anak perempuan delapan tahun itu akan ketakutan. Sang pelaku ditangkap oleh polisi dan diadili. Saat dalam persidangan, pelaku berkilah dengan apa yang dilakukan olehnya kepada korban karena sedang dalam pengaruh alkohol. Namun, putusan hakim yang hanya memberi hukuman pelaku kurungan 20 tahun penjara membuat persidangan ricuh. Orangtua korban tak terima dengan putusan hakim. Bagi mereka, hukuman 20 tahun tak bisa menyembuhkan trauma yang mungkin dialami anaknya seumur hidup.

            Lalu bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang baru – baru ini mengemuka ? Sama seperti dalam film Hope, pelaku diganjar hingga 20 tahun penjara. Berbagai pihak bersuara tentang hukuman yang harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual.  Berdasarkan berita yang dilansir dari surabaya.liputan6.com, Fungsionaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim mengusulkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Herry Wirawan. Begitu juga dengan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darwati Puspayoga, dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pemimpin pesantren itu merupakan kejahatan luar biasa. Warganet pun beramai – ramai memberikan komentar dengan meminta untuk memperberat hukuman Herry Wirawan agar dihukum kebiri. 

            Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tahun 2020. Pemberian hukuman kebiri diberikan kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak atau orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Tujuan dari pemberian hukuman kebiri kepada pelaku adalah untuk menekan hasrat seksual sehinga tak lagi melakukan kejahatan seksual.

            Mendengar kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat saya terpukul. Sebagai perempuan, saya pun merasa prihatin atas apa yang dialami oleh korban. Bayangkan saja, para korban datang ke pesantren atau tempat mengaji untuk menimba ilmu. Para korban pasti memiliki segudang cita – cita dan harapan yang ingin diwujudkan. Usia korban pun masih di bawah umur, rentang usia 13 sampai 16 tahun. Dalam rentang usia itu, anak biasanya senang mengeksplor diri dengan mempelajari banyak hal. Sekolah atau pesantren yang seharusnya menjadi tempat paling aman setelah rumah, menjadi neraka bagi korban. Tak hanya dilecehkan, mereka pun dipaksa untuk menjadi kuli bangunan. Bayi yang dilahirkan dari para korban pun tak lepas dari kekejian pelaku. Bayi yang malang itu dijadikan alat untuk meminta sumbangan ke berbagai pihak. 

            Berbagai pihak, termasuk saya, merasa hukuman 20 tahun penjara bagi pelaku dirasa masih kurang. Bagi saya, hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup tanpa pengampunan. Biarkan pelaku menjadi pesakitan di penjara seumur hidupnya. Dia harus menanggung atas apa yang telah ia perbuat kepada para santriawati yang tak bersalah. Kita harus berkaca kepada kasus Reynhard Sinaga. Walaupun berada di negara yang berbeda, penanganan pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga patut diacungi jempol karena memihak kepada korban. Pengadilan Manchester yang menangani kasus ini memberikan hukuman seumur hidup dengan diperberat minimal 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan. Keputusan Pengadilan Manchester disambut baik oleh para korban.

            Alasan saya kenapa 20 tahun masih kurang adalah jika pelaku setelah 20 tahun bebas dari kurungan penjara, ia masih berisiko untuk kembali melakukan kejahatannya. Sementara korban akan terus dibayangi trauma atas apa yang telah ia alami di masa lalunya. Jika saat ini pelaku berusia 36 tahun, pada usia 56 tahun ia akan bebas. Sementara bila usia korban saat ini 15 tahun, pelaku keluar dari penjara pada usia korban 35 tahun. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup harus menjadi pertimbangan. Bagaimana pun, pelaku kekerasan seksual telah merusak dan merampas hidup korban. Menyoal kekerasan seksual yang santer terjadi di instansi pendidikan, Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek mengesahkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Permendikbudristek ini menjadi salah satu cara untuk melindungi korban kekerasan di kalangan instansi pendidikan dan upaya pencegahan adanya kekerasan seksual di instansi pendidikan. 

 

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By bintulhuda

This statement referred from