Fenomena Cryptocurrency Bagi Generasi Milenial Indonesia

profile picture partailiterasi

Cryptocurrency menjadi fenomena yang menarik banyak perhatian masyarakat Indonesia belakangan ini. Pertumbuhannya yang pesat disertai dengan berbagai isu pro dan kontra mengenai legalitas telah menjadi topik yang menarik untuk didiskusikan. 
Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020.
Kebijakan dari BI membuat was-was pelaku investasi crypto. Apalagi banyak artis atau publik figur mulai membukan kantong-kantong investasi digital seperti Cryptocurrency. Pandangan terhadap nasib ekonomi digital ke depan mendorong perilaku transaksi crypto mulai marak belakangan ini.
Pemerintah tidak boleh terlalu konservatif berpikir tentang kecanggihan teknologi. Apalagi sekarang mulai banyak perusahaan yang menerapkan sistem pembayaran digital. Jika transaksi selalu diartikan pelibatan subjek dan objek yang bertukar uang dan barang, maka negara tersebut akan ketinggalan secara konsep bisnis dan ekonomi.
Kemajuan zaman menghendaki efektivitas dan efisiensi dunia ekonomi, termasuk aktivitas transaksi barang dan jasa. Ke depan crypto bukan hanya digunakan sebagai investasi jangka panjang, melainkan bisa dijadikan alat transaksi yang mudah dan efisien.
Sekalas memahami tentang crypto assets yang dapat tergolong sebagai economic assets, sebab aset crypto memiliki nilai moneter. Pemilik Crypto punya potensi untuk untung dan rugi. Namun, Crypto tidak dapat dikatakan sebagai financial asset.
Manfaat cryptocurrency adalah ketika semua informasi tentang transaksi dapat diketahui, namun tidak ada akses informasi mengenai penerima atau pengirim koin. Tidak seorang pun dapat menarik crypto kecuali pemiliknya. Sistemnya pun terjamin integritasnya karena koin tidak dapat dipalsukan atau disalin, serta pembayaran yang dilakukan dalam sistem tidak dapat dibatalkan. 
Sedangkan kelemahannya adalah volatilitas harga yang luar biasa, sering menjadi target dari kejahatan teknologi, dan potensi untuk melakukan Money Laundering karena sifat anonimitasnya.
Dalam perspektif Islam, ada beberapa pendapat mengenai Cryptocurrency tidak shariah compliance dan ada pendapat yang membolehkan. Pendapat yang melarang adalah karena cryptocurrency tidak memiliki landasan hukum beroperasi, dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mendukung. 
Sedangkan menurut sebagian akademisi Islam yang setuju, semua bisa disebut uang karena dianggap sebagai barang bernilai bagi masyarakat sekitarnya dan diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat tertentu.
Mata uang digital yang kuat yaitu mata uang yang dimiliki oleh negara yang kuat atau yang memiliki global economic network yang kuat. The winning (digital) assets adalah aset yang kuat menyimpan nilai, yang terbaik keamanannya, yang paling diterima oleh masyarakat, terbaik ekosistemnya, paling stabil, terbaik layanannya dan membawa kebaikan baik dirasakan oleh pemilik maupun orang disekitarnya (social value)
Generasi milenial perlu memahami dan mempelajari lebih dalam mengenai cryptocurrency. Sebab masa depan bangsa ada pada generasi muda yang segera dihadapkan realita dunia digital. Konsep ekonomi digital dengan pembayaran nontunai seperti cryptocurrency, memaksa manusia modern untuk segera beradaptasi.
Mereka yang telat adaptasi dan kehilangan momentum investasi akan kehilangan aset di masa depan. Apalagi memasuki era metavers yag menghendaki setiap manusia membangun kehidupan di planet digital dengan transaksi utama cryptocurrency.
Pemerintah perlu segera mendorong pintu masuknya cryptocurrency sebagai mata uang digital yang sah digunakan sebagai alat transaksi. Ketika negara maju sudah terbiasa dengan mata uang digital, Indonesia masih ribut soal pro dan kontra boleh-tidaknya penggunaan cryptocurrency.

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By partailiterasi

This statement referred from