Apakah Pernikahan Beda Agama Sah di Mata Hukum Indonesia? Beginilah Peraturannya yang Berlaku di Indonesia
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita maraknya pernikahan beda agama di Indonesia. Sebagai contoh adalah pernikahan salah satu staf khusus presiden RI yang merupakan seorang muslim, menikah dengan seorang non muslim dan menggelar akan nikah dan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta. Selain itu, masyarakat Indonesia juga dihebohkan dengan pernikahan beda agama dimana mempelai wanitanya adalah muslim sedangkan mempelai prianya adalah non muslim. Pemberkatan pernikahan tersebut dilaksanakan di Gereja Saint Ignatius, Semarang.
Menurut stigma masyarakat Indonesia, pernikahan beda agama tidak sah apabila dilaksanakan di Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya peraturan pernikahan beda agama di Indonesia? Apakah pernikahan beda agama melanggar ketentuan hukum di Indonesia?
Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA
Menanggapi berita yang sedang viral belakangan ini yaitu pernikahan beda agama di Indonesia, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA. Kemudian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Agar pernikahan dapat dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka harus melakukan pernikahan dalam kondisi agama yang sama.
Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Syarat sah pernikahan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Penjelasan Pasal 2 (ayat 1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya serta kepercayaannya. Kemudian, perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pencatatan perkawinan, diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh orang yang beragama Islam, pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat. Apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh orang yang agamanya selain Islam, pencatatan perkawinan tersebut dilakukan pada Kantor Pencatatan Sipil.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan melaksanakan perkawinan beda agama? Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan beda agama. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Dapat disimpulkan bahwa UU Perkawinan menyerahkan persoalan ini pada ajaran dari agama masing-masing.
Hal ini berarti, adanya kekosongan hukum terkait. Menurut pendapat saya, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan beda agama, diperbolehkan menurut hukum atau tidak, sehingga tidak membingungkan masyarakat khususnya bagi yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang perkawinan beda agama membuat masyarakat meragukan sah atau tidaknya serta melanggar hukum atau tidak apabila melaksanakan pernikahan beda agama.
Apabila membahas mengenai sah atau tidaknya perkawinan beda agama, seharusnya mengacu pada aturan agama masing-masing. Misalnya apabila salah satu mempelai ada yang beragama Islam dan menikah dengan orang yang bukan beragama Islam maka secara agama Islam, pernikahan tersebut tidak sah. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perkawinan beda agama itu haram dan tidak sah. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 huruf (c) dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Oleh sebab itu, adanya kerancuan mengapa pernikahan beda agama bisa dilaksanakan di Indonesia padahal jelas-jelas pernikahan beda agama tidak sesuai dengan UU Perkawinan di Indonesia serta tidak sesuai dengan fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam. Walaupun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan yang berarti bahwa peraturan tersebut menyatakan Kantor Catatan Sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, namun bukan berarti pernikahan beda agama tersebut sah karena tugas Kantor Catatan Sipil hanya mencatat bukan mengesahkan. Jadi, dapat dikatakan bahwa pernikahan beda agama memang tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia namun jika dikaitkan dengan peraturan agama Islam, apabila salah satu mempelai beragama Islam dan menikah dengan yang bukan beragam Islam maka pernikahan tersebut tidak sah menurut aturan agama Islam.
Menurut saya, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini agar tidak terjadi kebingungan diantara masyarakat mengenai pernikahan beda agama di Indonesia. Langkah tegas tersebut salah satunya adalah menyusun peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai perkawinan beda agama. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi polemik di antara masyarakat mengenai perkawinan beda agama.
Sumber:
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/19/085333981/seperti-apa-peraturan-nikah-beda-agama-di-indonesia?page=all
https://nasional.tempo.co/read/1570075/apakah-islam-melarang-pernikahan-beda-agama/full?view=ok
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-nikah-beda-agama-yang-berlaku-di-indonesia-cl290
http://misaelandpartners.com/kamu-beda-agama-dengan-pasangan-kamu-apakah-boleh-menikah/