DUGAAN ADANYA KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA

profile picture Putri0605

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia. Keputusan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia karena permintaan terhadap minyak goreng kemasan yang sangat tinggi di Indonesia. Sebelum adanya keputusan pemerintah untuk mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia, harga minyak goreng kemasan dibandrol dengan harga Rp. 14.000 per liter per tanggal 19 Januari 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Hal ini mengakibatkan masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng kemasan. Namun, persediaan minyak goreng kemasan ternyata semakin menipis hingga masyarakat sulit menemukan minyak goreng kemasan di pasaran. 


Namun, pada tanggal 16 Maret 2022, setelah pemerintah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia, persediaan minyak goreng di pasaran secara tiba-tiba menjadi sangat banyak, tidak seperti sebelumnya pada saat harganya masih Rp. 14.000 per liter. Harga minyak goreng kemasan kini sangat mahal yaitu berkisar antara Rp. 48.000 hingga Rp. 51.000. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada oknum-oknum yang dengan sengaja menimbun persediaan minyak goreng di pasaran agar menguntungkan pelaku usaha minyak goreng di Indonesia?.


Dugaan Kartel Oleh Pelaku Usaha Minyak Goreng Kemasan di Indonesia

Dengan adanya kejadian ini, banyak pihak yang menduga bahwa adanya “permainan” di antara para pelaku usaha minyak goreng kemasan di Indonesia yang dengan sengaja mengatur hal ini agar menguntungkan para pelaku usaha tersebut. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2010, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, menetapkan bahwa 20 produsen minyak goreng di Indonesia terbukti melakukan kartel dengan tujuan untuk mengatur harga minyak goreng di Indonesia. KPPU mewajibkan 20 produsen minyak goreng tersebut untuk membayar denda total sebesar 299 miliar Rupiah. Menanggapi putusan KPPU, para produsen minyak goreng tersebut membawa kasus ini ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan para produsen minyak goreng tersebut. Kemudian, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun KPPU kalah.


Permasalahan harga minyak goreng yang kian mahal saat ini membuat KPPU turun tangan untuk menyelidiki apakah ada dugaan terjadinya kartel di antara para pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Hingga saat ini, KPPU masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti kuat bahwa adanya praktik kartel dalam industri minyak goreng kemasan.


KPPU Mencurigai 8 Perusahaan Besar Melakukan Praktik Kartel

KPPU menduga bahwa ada 8 perusahaan besar yang diduga melakukan praktik kartel minyak goreng kemasan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai pangsa pasar. KPPU terus mengawasi dan melakukan investigasi terhadap 8 perusahaan besar tersebut. Mengingat bukti berupa pengakuan itu sangat sulit didapatkan maka KPPU terus menyelidiki hal ini untuk menemukan bukti ekonomi yaitu dengan mengamati pergerakan harga minyak goreng di Indonesia.


Selain mengawasi dan menyelidiki 8 perusahaan besar dalam industri minyak goreng tersebut, KPPU juga telah menyelidiki sejumlah produsen dan pihak distributor minyak goreng kemasan hingga pelaku ritel di sektor hilir.


Sanksi Apabila Terbukti Melakukan Kartel


Apabila 8 perusahaan yang dicurigai oleh KPPU melakukan praktik kartel minyak goreng kemasan, maka 8 perusahaan tersebut dapat dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tersebut atau maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan. KPPU harus mampu menemukan minimal 2 alat bukti untuk membuktikan bahwa 8 perusahaan tersebut melakukan kartel.


Apabila memperhatikan kondisi harga minyak goreng kemasan di Indonesia yang tidak menentu sejak tahun lalu hingga saat ini, patut dicurigai ada keterlibatan perusahaan besar dalam mengontrol harga minyak goreng kemasan sedemikian rupa sehingga harganya menjadi sangat mahal hingga saat ini. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mencari solusi agar harga minyak goreng kembali stabil. 


Kecurigaan KPPU bahwa ada praktik kartel dalam industri minyak goreng memang sangat beralasan. Bagaimana tidak? Semula saat harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter, masyarakat mengeluhkan susahnya mendapat stok minyak goreng karena langka di pasaran. Namun, setelah pemerintah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia, mendadak persediaan minyak goreng menjadi berlimpah namun dengan harga jual yang tinggi. Pemerintah mencurigai ada oknum-oknum yang sengaja menimbun pasokan minyak goreng bahkan pemerintah mencurigai ada oknum yang menjual minyak goreng ke luar negeri secara ilegal.
Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag, mengambil kebijakan yang tegas untuk mengatasi permasalahan harga minyak goreng yang kini kian mahal. Keputusan pemerintah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia bukan solusi yang tepat agar minyak goreng tidak menjadi langka.

Seharusnya pemerintah harus memastikan tidak ada oknum-oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng kemasan agar menjadi langka dan menindak tegas pelakunya. Keputusan  pemerintah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan di Indonesia terlalu cepat dan malah mengakibatkan harga minyak goreng menjadi sangat mahal dan tidak menentu hingga saat ini. Jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan maka harga minyak goreng kemasan akan terancam semakin tidak stabil. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Indonesia yang sangat berketergantungan dengan minyak goreng.

Source :
https://www.google.com/amp/s/voi.id/amp/134394/jangan-lupa-12-tahun-lalu-sengkarut-kartel-minyak-goreng-di-indonesia-juga-mencuat
https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4925633/headline-kppu-endus-kartel-minyak-goreng-libatkan-8-perusahaan-besar-penindakannya
https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20220318062513-4-323778/aneh-tapi-nyata-minyak-goreng-bejibun-usai-harganya-mahal/amp
 

1 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Putri0605

This statement referred from