MARGINALISASI GENDER : PELECEHAN SEKSUAL PADA LAKI - LAKI BERKAITAN DENGAN MASKULINITAS
Pelecehan seksual merupakan salah satu bagian dari kekerasan seksual yang merupakan suatu bentuk perbuatan secara verbal maupun non verbal berupa penghinaan, perbuatan sensual yang tidak pada konsen nya yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman pada seseorang. Perempuan seringkali menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dan kaum inferior atau dinomor dua kan setelah laki-laki yang menjadikan perempuan "layak" sebagai objek pelecehan seksual. Namun pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan saja, laki-laki pun seringkali menjadi korban pelecehan seksual baik di ruang publik maupun di lingkungan kerja. Sebagai contoh beberapa waktu lalu viral kasus pelecehan seksual yang dialami karyawan KPAI dilingkungan kerja nya. Dimana ia mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari rekan kerja nya. Contoh lain seorang selebriti melakukan pelecehan seksual pada laki-laki yang mana ketika ia keluar dari penjara mendapatkan sambutan meriah dari masyarakat.
Pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat. Selain itu laki-laki jarang sekali melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. Hal ini berkaitan dengan laki-laki yang seringkali digambarkan memiliki sifat maskulinitas. Maskulinitas merupakan pandangan masyarakat terhadap laki-laki yang terbentuk akibat dari konstruksi sosial yang berkembang. Maskulinitas digambarkan sebagai seorang laki-laki harus lah kuat, superior, tangguh, dan lebih dapat diandalkan menjaga diri nya sendiri. Terkadang maskulinitas yang melekat dalam diri seorang laki-laki membebani diri sendiri dalam menjalani kehidupan bersosial. Akibat maskulinitas tersebut laki-laki tidak mendapatkan rasa kesetaraan gender dalam hal perlindungan korban dari tindak pelecehan seksual. Ketika seorang laki-laki mengalami pelecehan seksual kemudian dia melaporkan hal yang dialaminya maka maskulinitas seorang laki-laki nya dipertanyakan. Sama halnya dengan seorang perempuan mengalami pelecehan seksual maka akan dikaitkan dengan pakaian yamg digunakannya. Mengutip kalimat yang pernah di sampaikan Pak Hasyim yang merupakan dosen sekaligus CO-Founder Aliansi Laki-laki dalam sebuah webinar, beliau menyampaikan "tanpa disadari tumbuhnya maskulinitas yang turut merekonstruksi karakter-karakter gender yang melekat pada laki-laki sebenarnya bersifat tidak sehat dan justru membatasi gerak laki-laki".
Pandangan masyarakat terhadap laki-laki selalu memginginkan hubungan seksual menjadikan sangat tidak mungkin nya seorang laki laki mengalami pelecehan seksual. Pandangan tersebut terbentuk akibat banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Akibatnya masyarakat kerap memposisikan laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban. Pelecehan seksual pada laki-laki bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, pribadi laki-laki yang tidak maskulin kerap dijadikan sebagai objek pelecehan seksual, pelechan seksual pada laki-laki dianggap sebagai canda an sesama kawan nya, dan pelecehan seksual pada laki-laki juga bisa disebabkan oleh orientasi seksual pelaku yang berbeda.
Dampak pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki juga cukup mengakhawatirkan seperti trauma, merasa tidak aman, khawatir berlebih akan orientasi seksualnya, syok atau respon freez yang ditimbulkan oleh tubuh saat mengalami pelecehan seksual. Dampak tersebut sangat berpengaruh terhadap masa depan korban. Apabila tidak segera mendapatkan pemulihan pasca kejadian, maka trauma-trauma yang timbul akan mempengaruhi kepribadian korban. Apabila pribadi yang terbentuk negatif dan tidak mampu mengontrol hal tersebut, tentu akan berpengaruh buruk bagi masa depannya
Jika kita melihat data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2018 tercatat bahwa angka pelecehan seksual terhadap laki-laki khusus nya dalam masa kanak-kanak mencapai 122 orang sedangkan untuk pelecehan seksual terhadap perempuan mencapai 32 orang. Kemudian pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 satu kasus kekerasan seksual pada anak dilingkungan institusi pendidikan dengan jumlah korban mencapai 123 anak. Dengan rincian, 71 korban anak perempuan dan 53 korban anak laki-laki. KPAI juga menjelaskan bahwa 1 dari 10 pernah mengalami pelecehan seksual diruang publik. Mengutip artikel dari Kompas.com Dio Ashar mengatakan, berdasarkan studi kuantitatif yang dilakukan organisasinya dan Internation NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dalam studi tersebut melaporkan bahwa sebanyak 33,3% laki-laki juga mengalami kekerasan seksual.
Melihat data diatas, pelecehan seksual terhadap lak-laki sudah banyak terjadi. Namun lembaga pengaduan yang menangani kasus pelecehan seksual pada laki-laki masih terbatas. Selain itu, belum ada undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi korban pelecehan seksual pada laki-laki. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana memberikan penafsiran sempit mengenai korban kekerasan seksual yang ditujukan bagi korban perempuan saja. Maka akan menjadi sulit ketika korban pelecehan seksual pada laki-laki melaporkan yang dialaminya kepada pihak berwajib. Adapun pihak berwajib kerap menggunakan Pasal 289 KUHP sampai Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan sebagai upaya memberikan perlindungan korban pelecehan seksual pada laki-laki karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai jenis kelamin korban.
Dengan demikian diharapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, khusus nya dalam hal menyangkut kekerasan seksual agar menjadi suatu undang-undang yang responsif akan gender, tidak melindungi hanya satu kaum saja, tanpa melihat korban dari pihak lain. Baik laki-laki maupun perempuan tentu membutuhkan perlindungan yang sama dari negara nya. Selain itu, perlunya perbaikan stigma yang berkembang masyarakat. Tidak ada kaum yang lebih superior maupun inferior. Kesetaraan gender harus berkembang dengan baik di masyarakat, agar tidak ada ketimpangan didalamnya.