Kebebasan Kritik di bawah Bayang-Bayang Ancaman UU ITE Era Presiden Joko Widodo

profile picture rafih

Acara Pelaporan Tahunan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 lalu menjadi momen ketika Presiden Joko Widodo secara virtual meminta pada seluruh golongan masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan masukan atau kritik pada pemerintah, khususnya ketika terjadi suatu maladministrasi. Ditambahkan pula bahwa pemerintah khususnya dalam hal pelayanan publik masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dievaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, hal tersebut disadari betul oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan publik bagi masyarakat pun juga turut menyadari hal tersebut dan melakukan usaha-usaha perbaikan layanan publik. Kombinasi antara partisipasi dan kontribusi dari masyarakat serta pengawasan aktif dari Ombudsman Republik Indonesia sangat diperlukan yang berupa masukan berupa kritik dan saran supaya penyelenggaraan layanan publik dapat meningkat kualitasnya.

Masukan berupa kritik yang ditujukan bagi pemerintah, khususnya lembaga pelayanan publik, sangat diperlukan karena dengan adanya kritik tersebut pemerintah dapat menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik lagi sesuai dengan amanah masyarakat. Meskipun begitu juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menegaskan bagi masyarakat yang hendak memberikan kritik atau pendapat harus memahami dan mematuhi aturan-aturan yang ada terlebih dahulu, seperti UU ITE. Menurutnya, meskipun masyarakat memiliki kebebasan untuk berpendapat tetapi terdapat juga pembatasan hak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan tersebut eksis untuk memberikan jaminan diakuinya dan dihormatinya hak serta kebebasan orang lain sesuai dengan norma-norma, moral, nilai agama, keamanan nasional, dan ketertiban umum. Oleh karena itu menurutnya jika kritik disampaikan sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang ada maka tidak akan terjadi masalah. Begitu pula sikap Presiden Joko Widodo selama ini yang memberikan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak pada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun Presiden Joko Widodo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan pendapat dan kritik pada pemerintah, tapi menurut pandangan saya intensi tersebut tidak dibarengi dengan tindakan nyata yang mendorong masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara bebas. Walaupun masyarakat telah mematuhi aturan yang ada, seringkali represi kebebasan tersebut tetap ada. Hal tersebut yang menciptakan fakta bahwa  masyarakat itu sendiri merasa takut untuk menyampaikan pendapat dan kritik. 

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya berbagai indikator kebebasan berpendapat, seperti Indeks Demokrasi Indonesia 2020 dan survei Indikator Politik Indonesia 2020. Indeks Demokrasi Indonesia 2020 menyatakan menurunnya indeks demokrasi Indonesia yang turun pada peringkat 64 dunia, yang merupakan peringkat terendah selama 14 tahun terakhir. Bahkan, peringkat tersebut tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Timor Leste yang menandakan bahwa Indonesia termasuk sebagai negara dengan demokrasi cacat. Sementara itu, Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa lebih dari setengah responden atau masyarakat Indonesia semakin takut menyampaikan kritik dan pendapat yang mana hal tersebut menunjukkan semakin tingginya ancaman terhadap kebebasan sipil.

Kenyataan tersebut tidak lepas dari keberadaan UU ITE yang sering menjadi senjata pamungkas pemerintah atau pihak-pihak tertentu untuk meringkus masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa terhitung sampai periode Oktober Tahun 2020 telah ada sepuluh kasus yang melibatkan empat belas orang yang ditangani kepolisian dengan dasar UU ITE karena menyampaikan kritik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo. Selain itu empat belas kasus dengan dua puluh lima orang diproses secara hukum menggunakan UU ITE karena mengkritik lembaga kepolisian. Tak luput juga empat kasus dan empat orang yang dituntut dengan UU ITE karena menyampaikan kritik pada pemerintah daerah. Bahkan beberapa tokoh seperti Dhandy Laksono, Ananda Badudu, hingga Ravio Patra pernah menjadi korban dari UU ITE. Kasus yang melibatkan Dhandy Laksono karena cuitan di platform Twitter mengenai keadilan di Papua. Ananda Badudu yang dituduh melakukan penggalangan dan penyaluran dana bagi aksi demo mahasiswa pada 2019 lalu. Sedangkan Ravio Patra ditangkap karena tuduhan ajakan terhadap orang lain untuk melakukan penjarahan. Selain beberapa nama tersebut, masih banyak lagi korban-korban UU ITE karena perbuatannya yang menyampaikan kritik pada pemerintah.

Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, turut buka suara terkait keresahan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat, tetapi terhalang dengan adanya UU ITE. Beliau mengibaratkan kritik bagi pemerintah seperti obat yang memiliki rasa pahit, tetapi dapat menyembuhkan atau mencegah penyakit dengan dosis yang tepat. Bahwa penulis mengamini pendapat Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, karena tidak semua orang mau dan mampu meminum obat maka dalam meresepkan obat tersebut harus hati-hati. 

Dengan sikap Presiden Joko Widodo yang mengajak masyarakat agar aktif menyampaikan kritik pada kinerja pemerintah seharusnya juga harus diikuti dengan beberapa upaya yang dapat membuat masyarakat berani dan memiliki kemauan untuk menyampaikan kritik. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE yang selama ini menjadi belenggu bagi masyarakat untuk berpendapat dan menyampaikan kritik. Selain itu, tidak hanya merevisi substansi UU ITE yang bermasalah, tetapi seharusnya juga memberikan arahan penegakan hukum yang jelas, agar tidak penggunaan dan penegakan hukum terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut tidak dilakukan secara sembarangan sehingga bukannya melindungi hak masyarakat, tetapi malah menjadi momok bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan pendapat. Karena yang sering terjadi adalah ketika Presiden Joko Widodo menerima suatu kritik dengan besar hati, tetapi pihak-pihak lain yang terkadang menjadi tersinggung meskipun kritik tersebut tidak ditujukan pada dirinya.

Jadi bagaimana menurut anda tentang kontradiksi ajakan untuk mengkritik dan ancaman UU ITE ini? Mari diskusikan!

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By rafih

This statement referred from