Menelusuri Potensi Penerimaan UMKM dari Perpajakan dalam hal Peningkatan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja yang Maksimal

profile picture ririnnn7

Selama beberapa tahun terakhir, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah berkembang menjadi salah satu alternatif pengembangan usaha yang paling digemari oleh masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dari besarnya persentase penerimaan Produk Domestik Bruto (PDB) melalui UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) hingga bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan sumbangsih terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

            Besarnya jumlah penerimaan UMKM tersebut tentunya memberikan harapan agar kontribusi perpajakan yang diperoleh pun dapat ikut meningkat. Sayangnya, selama tahun 2021, hanya sekitar 2 juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun hasil penerimaan yang bersumber dari pelaku usaha tersebut hanya sekitar 2 triliun atau 0,0002% dari total keseluruhan PDB yang diterima.

            Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab yang mendasari peristiwa tersebut. Belakangan terungkap, bahwasanya sebagian besar pelaku UMKM hanya berfokus pada kegiatan operasional dan keuntungan yang akan mereka dapatkan. Selain itu, Minimnya pengetahuan akan pembukuan dan pencatatan untuk keperluan perpajakan menjadi salah satu alasan mengapa kontribusi UMKM terhadap penerimaan perpajakan di tahun 2021 cenderung sangat rendah. 

            Ditambah lagi, kondisi perekonomian yang sempat menurun karena pandemi Covid-19 tentunya memberikan dampak pada persentase penjualan yang ikut merosot. Pelaksanakan kewajiban perpajakan di masa itu seolah menjadi mimpi buruk bagi sebagian besar pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak. 

            Menyikapi hal tersebut, pemerintah tentu tidak tinggal diam. Melalui kebijakan pembebasan tarif PPh final 0,5% dalam jangka waktu enam bulan, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan kembali usaha mereka tanpa harus khawatir akan pengeluaran yang bertambah. Pembebasan tarif PPh final ini juga memberikan dampak positif lain berupa peningkatan daya beli yang bertujuan untuk menambah pendapatan pelaku UMKM (kebijakan fiskal ekspansif). Selain itu, insentif pajak juga memberikan manfaat dalam peningkatan penanaman modal baik oleh investor asing maupun dalam negeri. 

            Meskipun jangka waktu pembebasan tarif tersebut nantinya telah selesai, diharapkan pelaku UMKM dapat terus meningkatkan penyediaan informasi keuangan yang memadai dengan melakukan pembukuan dan pencatatan yang benar. Permasalahan pembukuan dan pencatatan ini mungkin terdengar sepele, karena sebagian besar UMKM cenderung merasa cukup hanya dengan mencatatat pengeluaran dan pemasukan. Alih-alih tidak ingin dipersulit, hal ini tentunya menjadi bumerang bagi mereka karna usahanya akan sulit berkembang.

            Pengetahuan akan pentingnya penyediaan informasi keuangan yang memadai menjadi salah satu “PR” penting bagi pelaku usaha UMKM. Hal ini bukan semata-mata untuk keperluan perpajakan saja, tetapi pembukuan dan pencatatan yang benar dapat membantu mereka dalam pengambilan keputusan, evaluasi kegiatan produksi yang sedang berjalan, melakukan penganggaran, dan pengelolaan internal serta sebagai bentuk pemisahan aset pribadi dan hasil penjualan.

            Secara tidak langsung, melalui pemenuhan kewajiban perpajakan, UMKM dapat ikut meningkatkan kegiatan operasional usaha mereka. Contohnya, pelaku UMKM A yang sebelumnya hanya melakukan rekap administrasi penjualan secara tradisional, kemudian mencoba menjadi wajib pajak yang tertib dengan melakukan pembukuan dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, UMKM A akhirnya memperoleh banyak manfaat berupa peningkatan usaha dan daya saing hingga memperoleh keuntungan lebih banyak daripada ketika ia melakukan rekap administrasi yang sederhana.

            Sehubungan dengan itu, Kebijakan-kebijakan insentif perpajakan hadir dengan harapan dapat mengikis asumsi masyarakat akan kerumitan atau kerugian yang dihadapi setiap kali mereka harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, tentunya memberikan dampak positif berupa peningkatan jumlah kontribusi penerimaan pajak yang diterima dari sektor UMKM.

            Kebijakan insentif yang diberikan tentunya tidak hanya berfokus pada jumlah penerimaan, tetapi juga peningkatan kegiatan operasional. Sebagai salah satu alternatif pengembangan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat, peningkatan dalam aktivitas produksi dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen tentunya menjadi impian setiap pelaku UMKM. Sayangnya, banyak dari pelaku UMKM yang justru hanya “jalan di tempat” karena penyediaan informasi keuangan yang kurang memadai. Melalui kebijakan insentif yang diberikan, secara tidak langsung mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaksanakan pembukuan serta pencatatan keuangan yang benar. Sehingga akhirnya, dapat memberikan implikasi positif berupa peningkatan kegiatan usaha sebagai dampak dari penerapan strategi yang diperoleh melalui laporan keuangan yang telah ditingkatkan. 

            Tidak sampai disitu, peningkatan kegiatan usaha tentunya memberikan dampak positif lain berupa perluasan lapangan pekerjaan. Hal ini karena, ketika sebuah usaha berkembang, pelaku UMKM tentunya membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dalam mencapai tujuan mereka. Ekspansi usaha yang dilakukan juga memberikan manfaat lain dalam peningkatan penerimaan yang berdampak langsung pada sektor perekonomian di Indonesia seperti penekanan angka kemiskinan, menurunnya jumlah angka pengangguran dan potensi ekspor produk dalam skala besar. 

Oleh : Ririn Simamora

Referensi 

Kemenkeu.2021.Pemerintah terus perkuat UMKM melalui berbagai bentuk bantuan”. https://tinyurl.com/kemekeuumkm.Diakses pada  28 Februari 2022

1 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By ririnnn7

This statement referred from