Vaksinasi berbayar atau gratis? Jadi bingung.

profile picture eikfadilla

Sejak awal pandemi, serangkaian tindakan untuk mengurangi penularan virus dan kematian telah dilakukan. Ketersediaan vaksin yang aman dan manjur harus diberikan kepada masyarakat secara luas dan cepat. Namun, terkadang masyarakat masih ragu untuk pengambilan vaksin. Terlepas dari hal tersebut, program vaksin harus tetap dijalankan. Karena bagaimana pun itu, pengadaan vaksin merupakan tindakan yang menjanjikan dalam mengakhiri pandemi Covid-19. Dengan adanya vaksinasi tersebut, diharapkan dapat mencapai kekebalan masyarakat (herd immunity) dari 50%-70% penduduk di Indonesia yang terpapar virus Covid-19. Untuk mencapai hal tersebut maka pemerintah harus efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan dan pembiayaan vaksin Covid-19. 


Program vaksinasi Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020, bahwa vaksin diberikan secara gratis. Namun aturan tersebut diubah setelah beberapa bulan kemudian. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (5), pemerintah mengadakan program baru, program baru tersebut dinamakan “Program Gotong Royong”. Program vaksin ini tentunya tidak gratis. Vaksin Gotong Royong ini merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Untuk pembiayaan vaksinasi gotong royong ini, ditanggung oleh perusahaan atau swasta. Jadi pemerintah tidak ikut untuk menanggung beban pendanaan Vaksin Gotong Royong. Namun program tersebut menuai kritikan dan masukan dari masyarakat dikarenakan setiap warga negara Indoneisa berhak sehat dan mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Oleh karena itu, aturan ini tidak mencerminkan kesetaraan pada seluruh bangsa Indonesia, bahwa seluruh bangsa Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negara. 


Namun, kini pemerintah mulai menjalankan Program Vaksinasi Gotong Royong, dengan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, vaksinasi Gotong Royong dapat ditujukan pada individu atau perorangan yang berusia 18 tahun ke atas, sehingga perorangan atau individu sudah bisa membeli vaksin Covid-19 pada program Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi berbayar bagi individu bukan untuk dikomersialisasikan serta harga vaksin pada program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Pemerintah membedakan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah. Jenis vaksin Gotong Royong menggunakan Sinopharm dan CanSino hal ini berbeda dengan vaksin pemerintah yang menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sehingga dapat dipastikan tidak akan ada kebocoran vaksin yang digunakan pada vaksin program Gotong Royong. Jenis vaksin Gotong Royong ini telah mendapat persetujuan pengguna pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Vaksinasi Gotong Royong ini telah dialokasikan ke perusahaan sebanyak 238 perusahaan dengan total sasaran vaksinasi sebanyak 165.000 orang. Perusahaan BUMN yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong Individu adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Namun untuk saat ini pelaksanaan vaksinasi tersebut di PT Kimia Farma Tbk ini ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Alasan penundaan vaksinasi ini salah satunya adalah pengaturan pendaftaran calon peserta vaksinasi yang harus dibenahi oleh perusahaan. Selain itu, proses sosialialisasi program vaksinasi gotong royong individu ini diperpanjang dikarenakan terdapat banyaknya pertanyaan yang muncul untuk program ini. Untuk biaya yang dibutuhkan setiap dalam menyelesaikan vaksinasi adalah Rp 879.140. Dengan rincian tarif pembelian ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp 117.910 per dosis. Jadi perkiraan biaya untuk menyelesaikan dua dosis adalah sebesar Rp 879.140. Tarif individu ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma. Dengan adanya program vaksinasi gotong royong ini dimaksudkan agar dapat mempercepat dan memperluas vaksinasi di seluruh Indonesia. Namun terdapat kritikan dari masyarakat bahwa Pemerintah dilarang keras untuk berbisnis dengan rakyatnya sendiri. 
Sumber : 
https://insight.kontan.co.id/news/jubir-vaksinasi-covid-untuk-menghindari-kebocoran-jenis-vaksin-gotong-royong-beda
https://www.cnbcindonesia.com/market/20210712110039-17-260033/kok-vaksinasi-berbayar-di-kimia-farma-ditunda-banjir-protes

4 Agree 3 opinions
0 Disagree 0 opinions
4
0
profile picture

Written By eikfadilla

This statement referred from