Test PCR untuk Perjalanan, Butuh atau Bisnis

profile picture Alpha_Tauri01

Coronavirus disease (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus ini terobservasi pertama kali pada suatu kasus flu di kota Wuhan, Cina. Kebanyakan orang yang terinfeksi akan mengalami penyakit pernafasan ringan yang dapat sembuh dengan sendirinya. Namun, dapat menyebabkan penyakit parah pada orang dengan kondisi medis, seperti penyakit diabetes, kardiovaskular, penyakit pernafasan kronis, dan sebagainya. Dikarenakan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang sangat mudah, penyakit COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO). Penyakit ini menyebar ke berbagai negara di seluruh dunia, salah satunya Indonesia.

Adanya pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia mendorong Pemerintah RI untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kesehatan dan pembatasan penyebaran COVID-19, salah satunya adalah Keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 mengenai “Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri”.

Keputusan Satgas COVID-19 menyatakan bahwa untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, pelaku perjalanan diwajibkan untuk melalui serangkaian proses karantina serta melakukan RT-PCR. Kebijakan tersebut disetujui oleh Pemerintah RI dan diberlakukan sejak Januari 2021. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan untuk pelaku perjalanan, khususnya pelaku perjalanan internasional yang menggunakan pesawat. Dengan demikian, Pemerintah RI dapat membatasi penyebaran COVID-19 dengan melarang perjalanan bagi pelaku yang terdeteksi membawa virus COVID-19.

Pemberlakuan kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat, terutama bagi pelaku perjalanan. Beberapa orang percaya bahwa adanya RT-PCR akan menekan angka penyebaran COVID-19. Kebijakan RT-PCR juga membuka peluang bisnis untuk usaha yang melakukan pengujian, seperti klinik dan laboratorium kesehatan. Namun, beberapa orang merasa bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan usaha-usaha yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya klinik. Adanya kebijakan untuk mewajibkan RT-PCR bagi pelaku perjalanan mendorong beberapa klinik untuk menaikkan biaya pengujian untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu, adanya kewajiban yang mengharuskan pelaku perjalanan untuk melakukan RT-PCR sebelum perjalanan hanya merepotkan mereka yang harus melakukan perjalanan saat kondisi emergency.

Pandemi merupakan masalah serius yang harus segera ditangani untuk keberlangsungan kesehatan negara. Pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi solusi yang paling efektif untuk menekan pandemi di negara ini. Efektivitas RT-PCR dalam mendeteksi virus COVID-19 menjadikan pemberlakuan kebijakan tersebut menjadi pilihan yang tepat. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah dapat mengundang turis mancanegara tanpa khawatir akan terjadinya penyebaran virus. Dengan demikian, ekonomi negara dapat terus berjalan dan menekan penyebaran virus COVID-19 secara sekaligus. Kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan tarif RT-PCR dapat dihilangkan dengan cara membuat regulasi yang mengatur biaya RT-PCR bagi klinik kesehatan serta laboratorium pengujian. Dengan demikian, adanya kebijakan dapat membuka peluang usaha untuk fasilitas kesehatan tanpa harus merugikan pelaku perjalanan.

Dari argumen yang telah diuraikan, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan RT-PCR untuk pelaku perjalanan merupakan kebijakan yang dibutuhkan untuk negara ini. Kebijakan tersebut merupakan kompromi antara keleluasaan dalam melakukan perjalanan serta keketatan lockdown untuk membatasi penyebaran virus COVID-19. Dengan demikian, pelaku perjalanan dapat melakukan perjalanan dan pemerintah dapat menekan penyebaran virus. Kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga negara dari ancaman pandemi sekaligus memberdayakan pariwisata untuk keberlangsungan ekonomi negara. Terkadang kebijakan yang merepotkan merupakan jawaban yang paling tepat untuk masalah yang sedang dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Sumber:

[1] C. Bezier, G. Anthoine, and A. Charki, “Reliability of real-time RT-PCR tests to detect SARS-Cov-2: A literature review,” Int. J. Metrol. Qual. Eng., vol. 11, no. November, 2020, doi: 10.1051/ijmqe/2020014.

[2] World Health Organization (n.d.). Coronavirus disease (COVID-19) [Online]. Available: https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_2

1 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Alpha_Tauri01

This statement referred from