Anggaran Insentif Berasal Dari Uang Rakyat ?
Pada saat wabah virus corona menimpa Indonesia, keadaan negara belum siap untuk menghadapinya, sehingga reaksi cepat sosialisasi pencegahan belum sempat dilakukan oleh Indonesia. Menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus positif, aktif dan kematian tertinggi di ASEAN pada awal 2020.
Tim tenaga kesehatan merupakan kelompok utama yang berada di garda terdepan melawan virus corona dengan risiko yang sangat tinggi. Oleh karena nya, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan insentif bagi tim kesehatan yang berperang melawan virus corona guna memberikan kemashlahatan bagi para tenaga kesehatan dan masyarakat.
Penelitian 3 menggunakan metode hukum normatif yaitu; statute approach, case approach, dan philosophical approach.
APA ITU INSENTIF TENAGA KESEHATAN ?
Insentif merupakan 'bonus' atau tunjangan yang di terima oleh tenaga kesehatan atas pengabdian kepada negara.
ANGGARAN INSENTIF NAKES, BERSUMBER DARIMANA ?
Anggaran dana insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Lalu, pada tahun 2021, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan juga Dana Alokasi Umum (DAU).
BESARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif sebagai berikut :
- Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta
- Perawat dan bidan Rp7, 5 juta
- Dokter umum dan gigi Rp 10 juta
- Dokter spesialis Rp15 juta
KEMENKES TEGASKAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN TETAP DIBAYARKAN HINGGA 2022
Beredar sebuah disinformasi yang berisi pencairan insentif untuk nakes diberhentikan oleh Pemerintah Pusat selama pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kementerian Kesehatan membantah kebenaran infomasi tersebut melalui situs resmi nya. Kemenkes juga menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak para nakes yang harus dipenuhi pemerintah, oleh karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
Pemerintah mencatat ada lebih dari 90 ribu nakes dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.300,4 triliun kepada 199.700 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayar Rp.2.622,2 triliun kepada 321.000 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari hingga Mei 2021.
2023, TAK ADA LAGI ANGGARAN KESEHATAN KHUSUS COVID-19?
Menteri Keuangan Negara Sri Mulyani Indrawati, tahun 2023 pemerintah tidak lagi menyiapkan anggaran kesehatan khusus untuk penanganan Covid-19. Hal ini dikarenakan dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sumber
kominfo.go.id; covid-19.go.id; kemenkes