Penyebaran Virus Corona dan segala Kebijakan Pemerintah
Corona virus merupakan suatu wabah penyakit yang menyerang sistem pernapasan. Suatu wabah yang tidak bisa dianggap remeh. Meskipun awalnya hanya menyerang salah satu sistem pernapasan seperti hidung, dengan gejala awal yaitu influenza. Namun penyakit ini dapat menyebabkan kematian, jika seorang tersebut menganggapnya enteng.
Pada mulanya penyakit ini diketahui berasal dari Negara China. Dan mulai menyebar ke penjuru dunia hanya dalam waktu singkat melalui kontak fisik antar individu.
Banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk penanganan wabah ini. Salah satunya kebijakan pemerintah Indonesia untuk melakukan lock down di seluruh wilayah Indonesia, kebijakan ini awalnya diterapkan selama 14 hari . Kebijakan ini juga diterapkan karena adanya kasus pertama yang diumumkan menjadi kasus pertama covid-19 di Indonesia. Kasus pertama diumumkan terjadi pada tanggal 2 Maret 2020, yang terjadi di Kota Depok. pemerintah mengambil kebijakan ini dimaksudkan untuk memberantas rantai penyebaran virus dengan menghentikan seluruh aktivitas masyarakat. Mulai dari aktivitas perkantoran sampai kegiatan belajar mengajar. Kegiatan lockdown ini diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2020, tentang karantina kesehatan.
Dalam penanggulangan Covid-19, pemerintah juga menganjurkan adanya tes antigen dan PCR untuk mendeteksi lebih awal apakah sesorang tersebut terpapar Covid-19. Tes antigen mendeteksi presensi dari protein virus (antigen) pada sampel dari sistem pernapasan seseorang. Hasil dari pemeriksaan dapat keluar 30 menit setelah dilakukannya tes. Tes ini dapat diberikan pada seseorang yang terpapar virus di tahap awal. Namun dalam penelitian, tes antigen tidak boleh menjadi acuan pasti paparan covid, namun harus dilakukannya tes PCR sebagai bentuk kepastian apakah seseorang tersebut benar terpapar virus Covid-19. Karena jika hanya melakukan tes antigen, maka dapat berakibat adanya hasil negative palsu. Karena nilai spesifisitas dari tes ini yaitu 100%, namun nilai sensitivitas dalam tes ini hanya 30.2%. nilai spesitivitas dapat diartikan kemampuan tes yang dapat menunjukkan apakah seseorang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak dari mereka yang benar benar sakit. Sedangkan nilai sensitivitas diartikan sebagai kemampuan tes yang menunjukkan seseorang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak dari seluruh populasi yang benar benar sakit. Berbeda jika seseorang tersebut melakukan tes RT-PCR. Tes ini mendeteksi apakah RNA virus terdeteksi dalam sampel pasien. Tes ini dilakukan dengan spesimen swab nasofaring, spuctum dan feses. RT-PCR memiliki nilai spesintifitas dan sensitivitas berada pada angka 100 %. Dan pasien dapat melihat hasil pemeriksaan 3-4 jam setelah pemeriksaan.
Dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah mewajibkan dilakukannya vaksin. Kebijakan ini dibuat agar Covid-19 dapat diberantas dengan cepat sebelum berefek pada setiap sektor di Indonesia.dan kebijakan untuk pelaksanaan vaksin tertuang pada Peraturan Presiden no 99 tahun 2020. Semua masyarakat harus menerima vaksin 1 tidak terkecuali. Dan tidak lupa selalu melakukan social distancing dimanapun mereka berada.
Untuk jenis vaksin 1,salah satunya yang akan dibahas yaitu Sinovac. Vaksin ini berkerja dengan menggunakan virus yang telah mati guna merangsang kekebalan tubuh terhadap virus tanpa risiko memberikan respon terhadap penyakit serius. Penerima vaksin jenis ini mengalami beberapa efek samping yaitu demam, menggigil. Namun efek samping ini tidak dialami oleh setiap pemerima. Hanya sebagian yang merasakan efek samping vaksin tersebut. Banyak berita hoax mulai dari vaksin menyebabkan kematian sampek efek samping lainnya. Namun hal tersebut terbukti salah.
Menurut data Kementerian Kesehatan dosis 1 mencapai 199 juta atau 95,63%. Pada mulanya kebijakan untuk melakukan vaksin hanya sekali, namun pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan mengharuskan masyarakat untuk melakukan vaksin 2. Dan muncul kebijakan diharuskannya vaksin 3. Dalam hal ini, masyarakat yang melakukan vaksin semakin menurun seiring dikeluarkannya vaksin 3. Menurut data Kemenkes, dalam dosis 2 menurun menjadi 164,5 juta atau 79 %. Sedangkan untuk vaksin 3 kembali turun di angka 36,8 atau17,22%.
Kebijakan vaksin yang terus menerus ada sampai dikeluarkannya vaksin ketiga menimbulkan opini negatif. Masyarakat beropini bahwa pemerintah memanfaatkan penyebaran Covid-19 untuk bisnis belaka. Banyak berita yang tersebar di masyarakat bahwa uang yang digunakan untuk anggaran penanganan covid-19 diambil dari beberapa dana diluar kemenkes yaitu salah satunya diambil dari kementerian pendidikan. Namun hal ini tidak dibenarkan, karena dari website resmi kementerian keuangan dikatakan bahwa pemda menyiapkan dana melalui realokasi atau refocusing DAU/DBH dengan besaran
a. 8% dana aloksasi umum
b. Paling sedikit 8% dana bagi hasil
c. Penerimaan umum APBD jika pendanaan DBH/DAU tidak tercukupi
Pendanaan juga dilakukan pemerintah untuk tenaga medis dan rumah sakit yang menangani covid-19. Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, melalui keputusan menteri No. HK.01.07/MENKES/278/2020 yang mendapat insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis,dokter umum dan gigi,bidan dan perawat,serta tenaga medis lain sebesar 5-15 juta. Insentif diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 – Mei 2020 (dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku).
Dalam hal ini, untuk penanganan covid-19, pemerintah perlu adanya peran untuk menyampaikan informasi mengenai vaksin, kebijakan seperti kebijakan vaksin dan insentif yang dapat dilakukan oleh para awak media. Peran penting media informasi dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk sama sama menberantas covid-19. Perlu adanya berita yang berbobot dan sesuai dengan fakta lapangan untuk memudahkan informasi cepat tersampaikan dan pastinya menepis banyak isu hoax yang hidup di masyarakat.
Munculnya opini negatif public terhadap pemerintah di tengah penyebaran covid -19 membuat banyak masyarakat terpengaruh. Maka dari itu, pemerintah juga harus aktif untuk membenarkan dan memberikan informasi informasi atas tanggapan masyarakat atas isu yang beredar dalam masyarakat. Pemerintah harus membangun kepercayaan masyarakat agar penanganan covid-19 dapat terlaksana dengan baik. Penangan covid-19 juga harus dibantu oleh masyarakat itu sendiri, dengan cara selalu mematuhi kebijakan pemerintah serta menyaring isu isu yang sedang beredar untuk pencegahan hoax dan informasi dari pemerintah terhadap covid-19 dapat tersampaikan dengan baik. Covid -19 harus diberantas bersama, melangkah maju untuk Indonesia pulih.