Resiko Vaksin Covid-19 bagi Kesehatan Penerima
Coronavirus Disease 2019 (covid-19) mewabah hingga ke seluruh dunia hingga ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemic global. Penetapan ini tidak terkait dengan tingkat keparahan penyakit maupun jumlah korban yang terinfeksi, tetapi didasari penyebaran geografis. Awal Maret 2020 virus covid-19 terindikasi masuk ke Indonesia saat dinyatakannya satu warga Indonesia positif covid-19 setelah melakukan kontak dengan orang Jepang. Dilansir dari laman resmi milik pemerintah covid19.go.id, hingga tanggal 20 Desember 2022 di Indonesia telah menyentuh sebanyak 6.711.703 kasus positif dengan kesembuhan sebanyak 6.525.525 dan kematian sejumlah 160.451.
Virus Covid-19 menyebar melalui percikan nafas (droplet) yang dihasilkan oleh seseorang Ketika bersin, batuk, bahkan pernapasan normal. Selain itu juga menyebar melalui permukaan benda yang terkontaminasi virus ini. Untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan sebagai Langkah pencegahan agar pandemi covid-19 dapat teratasi. Langkah pencegahan yang dianjurkan adalah mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsaitizer, menggunakan masker, menjaga jarak, dan melakukan isolasi diri saat terindikasi positif covid-19. Disamping itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan vaksinasi covid-19 sebagai salah satu solusi penanganan pandemi ini karena dinilai dengan melakukan vaksinasi maka kekebalan imunitas tubuh masyarakat akan meningkat. Kebijakan ini secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021) tentang Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan vaksinasi menuai pro kontra sebab masyarakat masih meragukan keamanannya. Masyarakat yang mendukung menyatakan telah menunggu untuk mendapatkan vaksin covid-19 karena pandemi ini perlu segera ditangani dengan baik sesegera mungkin. Informasi-informasi mengenai vaksinasi juga disampaikan oleh pihak-pihak yang kompeten secara resmi sehingga semakin meyakinkan masyarakat untuk ikut menyukseskan kebijakan tersebut. Disisi lain, masyarakat anti vaksin mengatakan bahwa vaksin bisa menyebabkan penerima terjangkit penyakit baru hingga mengancam keselamatan jiwa (Marcelina, 2021). Berbagai informasi yang beredar di sosial media mengenai kematian setelah vaksinasi juga menjadi penyebab sebagian masyarakat menolak vaksin. Lantas bagaimana sebenarnya efek samping yang ditimbulkan setelah menerima vaksin covid-19?
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan bahwa efek samping vaksin covid-19 mungkin tidak timbul pada semua orang dan aman untuk diberikan. Efek samping yang umum terjadi setelah melakukan vaksinasi covid-19 adalah demam ringan, mudah lemas dan Lelah, sakit kepala, nyeri dan kemerahan pada bekas suntikan, serta nyeri otot dan sendi pada bekas suntikan (Fadli, 2022). Efek samping tersebut dirasa wajar dirasakan penerima vaksin yang mungkin bisa mempengaruhi kemampuan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, namun hal tersebut akan hilang dalam beberapa hari. Sebelum melakukan vaksin hendaknya dipahami terlebih dahulu kondisi Kesehatan pribadi termasuk Riwayat penyakit yang pernah diderita serta dipastikan tidak sedang terjangkit covid-19 sehingga tidak menimbukan efek samping yang parah. Tenaga medis tentu akan mengambil keputusan yang terbaik akan tetap menyuntikkan vaksin tersebut atau tidak sesuai dengan kondisi tubuh penerima. Untuk itu diperlukan keterbukaan dan kejujuran dari penerima dalam menjelaskan kondisi sebelum dan saat akan menerima vaksin covid-19.
Sumber Gambar
https://images.app.goo.gl/Le5SFEbQav7zF64J7
Referensi
Covid19.go.id. Diakses pada 21 Desember 2022. Data Sebaran Global dan Indonesia.
Fadli, R. (2022, February 8). Inilah Berbagai Efek Samping Vaksin COVID-19 yang Umum Terjadi. Halodoc.Com.
Marcelina, R. N. (2021, October 10). Pro Kontra Vaksinasi, Efektifkah Cegah Penularan Covid-19? Ners.Unair.Ac.Id. https://ners.unair.ac.id/site/index.php/news-fkp-unair/2312-pro-kontra-vaksinasi-efektifkah-cegah-penularan-covid-19
Peraturan.bpk.go.id. Diakses pada 21 Desember 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).