Literature Review Gender and Education "Child sexual abuse against children"

profile picture Azzahrah Istira

Artikel yang bertajuk “ Kekerasan Seksual oleh Anak Terhadap Anak “ oleh Istiana Hermawati & Achmad Sofian menyingkap Faktor utama yang menimbulkan anak melakukan kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: karakteristik sosial ekonomi keluarga, pelaku dan korban kekerasan seksual anak terhadap anak; faktor-faktor determinan yang mempengaruhi anak melakukan kekerasan seksual terhadap anak; upaya yang sudah ditempuh Panti Sosial Mardi Putra PSMP dan Lembaga Perlindungan Anak LPA dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh anak terhadap anak; dan merumuskan model perlindungan sosial bagi anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Subyek penelitian sebanyak 49 anak pelaku kekerasan seksual anak yang ditangani oleh PSMP Handayani Jakarta, PSMP Antasena Magelang, PSMP Paramita Mataram, PSMP Todupoli Makassar dan LPA Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, panduan wawancara, telaah dokumen dan focus group disccussion.


Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu. Hasil Susenas BPS mengungkapkan, bahwa pada tahun 2014 jumlah anak korban kekerasan mencapai 247.610 jiwa. Dari jumlah tersebut diperkirakan 74.283 jiwa diantaranya adalah korban kekerasan seksual. Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dari tahun 2010 hingga 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Persentase kasus kejahatan seksual terhadap anak ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun 2011 hingga 2016 yang ditangani diperkirakan 30% diantaranya atau sekitar 1.965 kasus adalah kekerasan seksual terhadap anak. Pada tahun 2017, KPAI mencatat terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak anak di Indonesia. Pelaku kekerasan seksual anak kebanyakan adalah orang terdekat korban seperti ayah tiri/kandung, keluarga terdekat dan teman korban. Dalam penelitian ini, kekerasan seksual anak didefinisikan sebagai hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan anak dimana anak dipergunakan atau diperlakukan sebagai objek pemuas seksual bagi pelaku.

Perbuatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, tipuan atau tekanan. Kekerasan seksual terhadap anak tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan anak-anak tersebut. Perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual pada anak dapat berupa ekshibisme atau voyeurisme. Voyeurisme merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak dimana pelaku menonton seorang anak yang sedang telanjang atau menyuruh anak atau memaksa anak untuk melakukan kegiatan seksual dengan anak lainnya, sementara pelaku menyaksikan adegan tersebut atau malah merekamnya.
 

Penelitian ini menemukan, bahwa penanganan pelaku kekerasan seksual anak terhadap anak dalam konteks penegakan hukum ternyata tidak ada diferensiasi. Penegak hukum cenderung mempersamakan penanganan semua pelaku meskipun motif anak-anak melakukan kekerasan seksual berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam konteks penanganan terhadap pelaku kekerasan seksual harus dibedakan antara pelaku, dengan memperhatikan motif dan faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak melakukan kekerasan seksual. Sebagaimana pandangan Howard E. Barbaree dan William L. Marshall bahwa harus ada perbedaan penanganan antara pelaku kekerasan seksual anak yang memiliki unsur abusive dan yang tidak ada unsur abusive. Dalam konteks penelitian ini, maka perbedaan penanganan oleh penegak hukum antara pelaku kekerasan seksual yang melakukannya dengan suka sama suka dengan yang memilki unsur abusive harus dibedakan. Penelitian menemukan, bahwa 33% pelaku kekerasan seksual melakukannya dengan dasar suka-sama suka, artinya anak tersebut dalam kondisi berpacaran, tidak ada unsur paksaan, bujuk rayu atau pun tekanan/intimidasi.
Terkait intervensi psikososial anak, juga harus mengalami diferensiasi dengan melihat faktor-faktor determinan dan non determinan yang menyebabkan anak-anak melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Konteks faktor-faktor ini mengacu pada teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Jhon A. Hunter yaitu faktor paparan pornografi, teman sebaya, historis/pengalaman kekerasan seksual dan keluarga. Dengan melihat empat faktor tersebut maka intervensi psikososial anak harus bisa menggali dan menemukan faktor-faktor tersebut, sehingga proses penyembuhan dan reintegrasi anak menjadi lebih tepat sesuai dengan kebutuhan anak. Faktor-faktor ini mempengaruhi anak dalam melakukan kekerasan seksual atau berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat.

Referensi;
Martin Eskenazi and David Gallen. (1992). Sexual Harassment: Know Your Rights. 
USA: Carroll and Graf Publication Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang Memuat Hukumaan Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

2 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
2
0
profile picture

Written By Azzahrah Istira

This statement referred from