INSENTIF YANG TURUN DARI PEMERINTAH UNTUK RUMAH SAKIT DAN TENAGA MEDIS
Penyebab corona virus pada tahun 2019, sebuah penyakit akut yang menyerang saluran pernapasan. Pertama kali diumumkan pada akhir tahun 2019 silam. Organisasi kesehatan dunia (WHO) secara langsung mendeklarasikan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), principle kemudian dikarakterisasi sebagai sebuah Pandemi. Merespons dampak Covid-19 hadir, pemerintah Indonesia secara tegas menerapkan beberapa kebijakan untuk menekan pergerakan publik dan pertemuan besar, dalam upayanya untuk menekan penyebaran virus ini, beberapa diantaranya himbauan untuk lodge in home dan melakukan physical distancing jika terpaksa harus meninggalkan rumah karena hal principle bersifat penting dan mendesak.
Tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia memaksa tenaga kesehatan untuk merawat pasien Covid-19 di garda terdepan. Petugas kesehatan tidak takut, meski tidak jarang virus bersarang di tubuh mereka.
Jakarta, Kominfo - Pemerintah memberikan insentif dan pesangon kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian premi dan santunan kematian diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/278/2020. “Sasaran pemberian insentif dan kematian adalah tenaga kesehatan, baik instansi pemerintah sipil (ASN), non-ASN dan relawan yang terlibat dengan Covid-19 dan diidentifikasi oleh fasilitas kesehatan atau pengelola fasilitas kesehatan,” ujar Dr Menkes. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.
Layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang relevan termasuk khususnya, rumah sakit yang merawat Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Menular (RSPI) Profesor Dr Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan (RSUP), Rumah Sakit Wisma Atlet dan Rumah Sakit Spesialis COVID-19 Pulau Galang. Rumah sakit milik pemerintah pusat meliputi rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Balai Perencanaan Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Teknologi Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan kabupaten dan kabupaten/kota.Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Tenaga kesehatan yang menerima insentif dan santunan kematian meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Puskesmas. Kompensasi maksimum untuk staf medis di rumah sakit meliputi: Spesialis Rp 15 juta, Dokter dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta, Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sedangkan insentif bagi tenaga kesehatan di CCP, BTKL-PP dan BBTKL-PP, Kemenkes Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditunjuk Kemenkes sebesar Rp. 5 juta. Santunan kematian sebesar Rp. 300 juta akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat memberikan pelayanan kesehatan setelah terpapar infeksi Covid-19 selama jam kerja. Petugas kesehatan ini tertular saat merawat pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan atau fasilitas kesehatan yang merawat pasien Covid-19. 19 layanan. Tunjangan kinerja dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 akan diberikan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sumber dana insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan terus berupaya mempercepat pelaksanaan pembayaran stimulus kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah, termasuk pemulihan stimulus 2020. Secara keseluruhan, anggaran pemerintah untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tahun ini sebesar Rp9,078 miliar, di mana Rp1,480 miliar untuk melunasi tunggakan pajak tahun anggaran 2020, Rp7,428 miliar untuk bonus tahun 2021, dan Rp170 miliar untuk kematian. .
REFERENSI
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20210902/1138398/kemenkes-telah-bayarkan-insentif-nakes-pusat-tahun-2021-sebesar-rp-5-865-triliun/
https://www.kominfo.go.id/content/detail/26181/inilah-besaran-insentif-tenaga-kesehatan-tangani-covid-19/0/berita#:~:text=Adapun%20besaran%20insentif%20untuk%20tenaga,dan%20Perawat%20Rp7%2C5%20juta