Artikel tentang kasus pelecehan seksual -Penulis Ryon Salim/MediaPekat

profile picture Ryon salim

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan – pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan dibagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, merasa direndahkan martabatnya, dan hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa.

Di Indonesia di ranah kekerasan dalam rumah tangga/relasi personal, pemerkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di ranah komunitas, kekerasan seksual masih menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus.

Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya, pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses. Kekerasan seksual pun terjadi di negara lain kejahatan seksual di Afganistan merupakan isu yang sangat besar. Menurut undang – undang pelaku akan dihukum seberat – beratnya jika terbukti bersalah, namun kenyataannya kejahatan itu jarang dilaporkan terutama karena korban kejahatan seksual menghadapi resiko jauh lebih besar lagi, jika mereka berani melapor.

Pemerintah Indonesia dinilai kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan baik diruang publik maupun beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu, masyarakat sendiri perlu merubah cara berpikirnya dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Alih- alih menyalahkan pelaku, seringkali menyalahkan korbannya yang disalahkan. Apapun alasannya, perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan. Justru korban harus diberi perlindungan bukan dikutuk atau diolok.

Bahkan rapat antara pemerintah dan DPR menghasilkan pasal 484 ayat 1 huruf e draf RKUHP tentang zina yang mengatur laki – laki dan perempuan yang masing – masing tidak terkait dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, akan diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Tentunya perluasan pasal zina ini berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam pemerkosaan, dengan keadaan seperti itu perempuan – perempuan korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya adalah kasus kekerasan seksual akan semakin meningkat.

Januari 2018, Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa hukuman kebiri pun dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, apabila keputusan pengadilan mendakwa pelaku dengan hukuman tersebut. Tapi nyatanya, tidak banyak yang dijatuhi hukuman yang layak.

Peran Orang Tua

Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, antara lain:

  1. Selalu mengetahui dimana anak berada
  2. Selalu pastikan bahwa anak tahu orang tua berada dimana setiap saat, dan pastikan dapat dihubungi
  3. Selalu mengetahui dengan siapa mereka dan pastikan waktu kapan anak harus pulang
  4. Luangkan waktu untuk anak 
  5. Bangun hubungkan komunikasi yang penuh rasa saling percaya dan terbuka dengan anak

Apabila seorang anak mengungkapkan bahwa dia mengalami kekerasan seksual, beberapa tindakan yang bisa dilakukan di antaranya:

  1. Dengarkan anak itu dengan penuh perhatian dan kasih saying
  2. Meskipun kesal apa yang diungkapkan anak, jangan bereaksi dengan cara yang menambah kepanikan atau kesedihan anak
  3. Anak perlu tahu bahwa dia dapat dipercaya dan tidak disalahkan atas kejadian pelecehan seksual tersebut jangan marahi anak
  4. Berikan kesempatan kepada anak untuk berbicara tentang apa yang telah terjadi jangan memaksa.
  5. Laporkan masalah apapun secara langsung ke pihak yang berwajib atau ke layanan professional seperti tenaga kesehatan, dokter, petugas pelindungan anak atau dapartemen layanan sosial.

Jika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, pelindungan hukum yang dapat memberikan kepada mereka diantaranya: pemulihan korban (UU Pelindungan Anak); Pengajuan ganti rugi (UU Perlindungan Anak). Kemudian dalam menangani perkara anak, wajib memperhatikan kepentingan anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara (UU Sistem Peradilan Pidana Anak)

Pada hakikatnya perlindungan terhadap anak adalah amanat UUD 1945. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak hak anak untuk memperoleh perlindungan diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah direvisi dua kali dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 tentang pelindungan anak;  UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; dan UU nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.

Penulis oleh : Ryon Salim/MediaPekat   

1 Agree 1 opinion
0 Disagree 0 opinions
1
0
profile picture

Written By Ryon salim

This statement referred from