UU ITE, Antara Perlindungan dan Ancaman
UU ITE, ANTARA PERLINDUNGAN DAN ANCAMAN
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa kita sebut dengan UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. UU ini mulai berlaku sejak tahun 2008, di barengi dengan mulai berkembangnya sektor di bidang teknologi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. UU ITE ini mempunya beberapa tujuan, salah satu nya adalah memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Tetapi apakah fungsinya sudah sesuai dengan yang terjadi di lapangan? mari kita bahas lebih lanjut.
Pada kenyataannya, banyak kelemahan dan kekurangan dari UU ITE ini yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan. Atau biasa disebut dengan pasal karet, atau pasal yang dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Pasal pasal karet ini memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Dalam kasus ini, paling banyak terjadi di pencemaran nama baik atau pihak yang memberikan informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat dan berbicara dinegara kita.
Ada kesan UU ITE di satu pihak mengandung unsur perlindungan, tetapi juga mengandung ancaman dan juga mengakibatkan keresahan. Hal ini dapat dimanfaatkan pihak pihak tertentu dengan jabatan sosial yang lebih tinggi atau perusahaan perusahaan besar untuk menekan dan mempidanakan pihak lainnya karena dianggap telah merugikan mereka. Mengutip data dari SAFEnet, memperlihatkan pelapor yang menggunakan pasal UU ITE paling banyak berasal dari kalangan pejabat publik, instansi atau aparat keamaan, yaitu sebesar 38% dari total 285 kasus sepanjang 2008-2019. Sementara korban UU ITE paling banyak menjerat warga biasa atau sipil. Menurut opini pribadi penulis, hal ini sangat rentan bermuatan isu isu politis yang ditunggangi oleh pihak tertentu. Bagaimana, apakah UU ITE sudah lebih seperti ancaman daripada perlindungan?
Agar dapat menilai UU ITE dengan lebih objektif, mari kita lihat beberapa contoh kasus yang pernah terjadi.
1. Prita Mulyasari
Pada 2008 seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari mengalami malapraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional. Rumah Sakit tersebut salah mendiagnosa penyakit Prita sebagai demam berdarah dengue. Sebagai masyarakat biasa, ia pun berkeluh kesah atas pengalaman yang tidak mengenakan tersebut melalui email, yang kemudian email tersebut tersebar dan menjadi konsumsi publik. Pihak Rumah Sakit pun tidak tinggal diam, mereka melaporkan Prita Mulyasari atas dugaan pencemaran nama baik. Hasil nya? Prita didenda 204 juta rupiah dan dan membuatnya mendekam di penjara. Meskipun akhirnya pihak Rumah Sakit mencabut gugatan perdatanya, hal ini sudah menjadi luka bagi Prita dan masyarakat yang menginginkan keadilan. Apakah curhat itu salah? apakah komplain itu dapat menyebabkan kita di penjara? Dalam kasus ini seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan aspek lainnya, seperti motif dan kemanusiaan. Bagaimanapun juga, di kasus ini yang sebenarnya menjadi korban adalah Prita. Hal ini juga terjadi karena tidak adanya tolak ukur yang jelas dalam hukum pencemaran nama baik.
2. Fadli Rahim
Fadli merupakan seorang PNS di Kabutapen Gowa, Sulawesi Selatan. Pada November 2014, ia dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang kala itu menjabat sebagai Bupati Gowa Selawesi Selatan. Fadli awalnya membagikan kritikannya melalui grup pesan instan Line yang berisi 7 orang. Dalam kritikannya, Fadli menilai bahwa Bupati telah berlaku otoriter dan selalu mengedepankan emosi. Kritik itu sampai juga ke telingan Bupati yang langsung melaporkan Fadli ke polisi. Fadli pun dikenakan hukuman 19 hari penjara dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS. Apakah hukuman ini sebanding dengan perbuatannya? Menurut UU ITE sebanding. Tetapi di mata kita masyarakat biasa, kasus ini terlihat seperti Pemimpin otoriter yang tidak mau mendengar kritikan dari bawahannya dan menggunakan kekuasaannya untuk menghukumnya.
Dari contoh contoh kasus diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa UU ITE belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Masih banyak celah yang dapat menguntungkan pihak pihak tertentu. Seiring berjalannya waktu, UU ITE telah mengalami beberapa kali revisi. Hal ini patut diapresiasi sebagai langkah pemerintah meminimalisir kejadian kejadian serupa terjadi lagi. Tidak akan pernah ada hukum yang sempurna tetapi pemerintah harus bisa membuat hukum yang seadil adilnya kepada semua lapisan masyarakat. Hukum yang tajam keatas dan tajam juga ke bawah. Hukum yang akan membuat masyarakat nya merasa terlindungi, bukan justru terancam karena nya. Pada akhirnya Indonesia adalah negara demokrasi. Negara yang memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat nya. Jangan rusak demokrasi yang sudah kita bangun dengan hukum dan aturan yang akan mencoreng nilai demokrasi kita.