Negara Mana Saja yang Dilarang Masuk ke AS 2025? Ini Daftar Lengkap dari Proklamasi Trump
Presiden Donald Trump menandatangani proklamasi larangan perjalanan dari 12 negara pada 9 Juni. Langkah ini menimbulkan pertanyaan global soal keamanan, hak asasi manusia, dan masa depan mobilitas internasional. Dalam artikel ini, kita akan membedah isi proklamasi, siapa yang terdampak, mengapa ini terjadi sekarang, dan apa konsekuensinya untuk warga dunia—terutama kita yang peduli dengan keadilan global, kebijakan migrasi, dan keamanan internasional.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS
Proklamasi ini melarang secara penuh warga dari 12 negara berikut:
- Afghanistan
- Myanmar (Burma)
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman

Larangan ini tidak bersifat menyeluruh bagi semua negara lain. Warga dari tujuh negara lainnya akan dikenakan pembatasan sebagian: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Proklamasi ini mencakup pengecualian untuk penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang masih berlaku, kategori visa tertentu, dan individu yang masuknya dianggap melayani kepentingan nasional AS.
Mengapa Larangan Ini Diterapkan?
Gedung Putih menyebut alasan utamanya adalah keamanan nasional, dengan menyebut "aktor asing berbahaya" sebagai ancaman bagi rakyat AS.
Namun, mari kita telaah lebih dalam:
- Keterkaitan dengan serangan antisemit di Boulder, Colorado menjadi pemicu percepatan penandatanganan.
- Negara-negara yang masuk daftar dinilai memiliki tingkat overstay visa tinggi, sistem penyaringan identitas lemah, atau enggan berbagi data keamanan dengan AS.
- Negara mayoritas Muslim masih mendominasi daftar, menghidupkan kembali perdebatan soal Islamofobia dalam kebijakan luar negeri AS.
Menurut seorang pejabat Gedung Putih, keputusan akhir presiden untuk menandatangani proklamasi ini diambil setelah terjadinya serangan antisemit di Boulder, Colorado. Ia memang sudah mempertimbangkan hal ini sebelumnya, namun serangan pada hari Minggu tersebut membuat prosesnya dipercepat.

Gedung Putih menyebut larangan perjalanan yang baru ini sebagai wujud dari janji kampanye presiden untuk “melindungi rakyat Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan mencelakakan kita.”
“Presiden Trump sedang menepati janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin masuk ke negara kita dan menimbulkan bahaya. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara, dan ditujukan untuk negara-negara yang memiliki proses penyaringan yang buruk, tingkat pelanggaran visa yang tinggi, atau gagal berbagi informasi identitas dan ancaman,” tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, di X.
Trump mengatakan dalam sebuah video yang diposting Rabu bahwa negara-negara baru bisa saja ditambahkan ke dalam daftar larangan perjalanan saat “ancaman muncul di seluruh dunia.”
“Daftar ini bisa direvisi tergantung apakah ada perbaikan signifikan atau tidak. Begitu juga, negara baru dapat ditambahkan jika muncul ancaman di dunia, tetapi kami tidak akan membiarkan orang masuk ke negara ini jika niat mereka adalah mencelakakan kita, dan tidak ada yang akan menghentikan kita untuk menjaga Amerika tetap aman,” kata presiden.
Proklamasi ini akan mulai berlaku pada pukul 12:01 dini hari tanggal 9 Juni, menurut keterangan Gedung Putih.
Proklamasi pada hari Rabu ini muncul kurang dari lima bulan setelah presiden dilantik kembali untuk masa jabatan keduanya. Pada hari pertamanya menjabat, ia mengeluarkan perintah eksekutif yang mengarahkan para anggota kabinet, termasuk menteri luar negeri, untuk menyusun daftar negara “yang proses penyaringan dan verifikasinya begitu buruk sehingga perlu diberlakukan larangan sebagian atau penuh terhadap masuknya warga negara dari negara-negara tersebut.”
Pada masa jabatan pertamanya, Trump telah melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk masuk ke AS, sebuah kebijakan yang menuai tantangan hukum sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden saat mulai menjabat pada tahun 2021.
Pelarangan masuk warga dari Afghanistan bisa berdampak besar bagi warga Afganistan yang pernah bekerja sama dengan AS selama dua dekade perang di sana. Puluhan ribu warga Afghanistan sudah berada dalam ketidakpastian karena perintah eksekutif pemerintahan Trump lainnya yang menghentikan program penerimaan pengungsi AS, serta penangguhan pendanaan bantuan luar negeri untuk penerbangan pemegang Visa Imigran Khusus (SIV) Afghanistan.
Siapa yang Terdampak?
1. Warga Negara Asing
Bagi kita yang memiliki teman, kerabat, atau partner bisnis dari negara-negara yang dilarang, ini bisa berdampak langsung:
- Penolakan visa
- Pembatalan perjalanan
- Ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah berada di AS
2. Pengungsi dan Pemegang Visa Khusus
Khususnya warga Afghanistan yang bekerja sama dengan AS semasa perang. Mereka kini terjebak dalam ketidakpastian akibat:
- Penangguhan visa imigran khusus (SIV)
- Pembekuan program penerimaan pengungsi

Kapan Proklamasi Ini Berlaku?
Larangan perjalanan ini mulai berlaku pada:
9 Juni, pukul 12:01 pagi waktu setempat.
Ini bukan kebijakan mendadak. Sejak hari pertama masa jabatan keduanya, Trump sudah memerintahkan tim kabinet menyusun daftar negara dengan penyaringan visa yang lemah.
Proses Penyusunan Daftar Negara
Kita bisa melihat bagaimana proses ini mencerminkan pendekatan top-down, bukan berbasis dialog internasional:
- Trump menunjuk Departemen Luar Negeri dan Keamanan Dalam Negeri
- Negara-negara dinilai berdasarkan data “rendahnya sistem verifikasi identitas”
- Mereka yang tidak memenuhi standar, otomatis masuk daftar
Uniknya, negara-negara sekutu strategis AS yang juga punya masalah visa overstay—seperti Filipina dan India—tidak termasuk dalam larangan. Ini menimbulkan tanda tanya besar.
Perbandingan dengan Travel Ban 2017
Jika kita masih ingat, pada 2017 Trump juga menerapkan larangan perjalanan dari 7 negara mayoritas Muslim. Namun bedanya kali ini:
- Proklamasi lebih diperluas cakupannya
- Penambahan negara-negara Afrika dan Karibia
- Ada pengecualian untuk pemegang visa aktif dan penduduk tetap
Fakta menarik: Proklamasi 2017 sempat dibatalkan oleh Presiden Joe Biden di tahun 2021. Namun kini, Trump kembali menjabat dan menghidupkan kembali kebijakan serupa, bahkan lebih luas.
Apakah Negara Lain Akan Ditambahkan?
Menurut Trump, ya. Daftar ini “fleksibel” dan bisa diperluas. Dalam video resminya ia mengatakan:
“Negara-negara baru bisa ditambahkan saat ancaman muncul di dunia. Tapi kita tidak akan membiarkan siapa pun masuk ke negara ini jika mereka berniat mencelakakan kita.”
Itu berarti, jika negara tempat kita tinggal suatu saat dinilai “berisiko,” kita bisa saja masuk ke dalam daftar berikutnya.
Analisis: Apa Benar Ini Demi Keamanan?
Dari sudut pandang kita, penting untuk mempertanyakan:
- Apakah larangan ini benar-benar berbasis data intelijen yang akurat?
- Mengapa negara-negara ini? Apakah ada pola geopolitik tertentu?
- Bagaimana nasib pengungsi dan warga sipil tak bersalah dari negara-negara ini?
Kita juga perlu menimbang sisi etis dan kemanusiaan. Melarang satu negara secara keseluruhan bisa melanggar prinsip-prinsip dasar non-diskriminasi dalam hukum internasional.

Dampak Global dan Citra Amerika Serikat
Dunia memandang langkah ini sebagai:
- Penurunan komitmen AS terhadap keterbukaan
- Ancaman terhadap kerja sama internasional
- Penguatan narasi bahwa AS semakin mengisolasi diri
Bagi negara berkembang, ini memperburuk ketimpangan mobilitas global—kita melihat siapa yang bisa bergerak bebas dan siapa yang dibatasi, bukan berdasarkan ancaman nyata, tapi berdasarkan status geopolitik.
Reaksi dari Masyarakat dan Komunitas Global
Organisasi hak asasi manusia, aktivis diaspora, hingga pakar imigrasi internasional mengkritik keras keputusan ini.
Green Card Holders, pemegang visa pelajar, hingga warga diaspora kini harus bertanya-tanya:
- Apakah mereka aman?
- Apakah mereka akan terjebak dalam kebijakan yang berubah-ubah?