Problem Sampah Visual Pemilu

profile picture JOK
Politik - Dalam Negeri

Pesta politik akbar berupa pemilihan umum presiden dan legislatif siap digelar pada Februari tahun depan. Setelah itu, sekitar bulan September atau Oktober, menyusul dihelat pemilihan kepala daerah serentak.
                                                                                                                                                                                                     

Foto: Arnas Padda/Antara via Kompas.com.
 

Jauh hari sebelum masa kampanye dimulai, ruang-ruang publik kita sudah mulai semarak dengan hiasan iklan-iklan politik dalam wujud poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard yang dipasang oleh para tim sukses masing-masing kandidat, baik untuk pemilu presiden maupun pemilu legislatif.

Poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard terkait pemilu presiden maupun pemilu legislatif itu ada yang dipasang di pinggir jalan, digantung di gapura jalan, ditempel di pohon, maupun juga dipasang di dinding bangunan ataupun ditempel di tiang telepon maupun tiang listrik.

Warga tentu saja dapat melihat dengan jelas wajah-wajah para kandidat, baik yang nyapres maupun nyaleg, yang dipajang dalam bentuk poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard itu. Di samping wajah para kandidat, lazimnya ada kata-kata atau kalimat yang menyertai dalam poster, banner, baliho spanduk, serta billboard yang dipasang itu. Kata-kata maupun kalimatnya tentu saja selalu bernuansa positif. Tak sedikit pula ada yang bombastis serta klise.      

Tim sukses para kontestan pemilu agaknya masih percaya bahwa dengan memasang poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard di tempat-tempat publik, akan turut mendongkrak raihan suara kontestan pemilu saat pemilu nanti dilangsungkan. Maka, para tim sukses pun sejak dini berlomba-lomba membanjiri ruang-ruang publik kita dengan poster, banner, baliho, spanduk serta billboard para kontestan pemilu yang mereka usung.

Kendati apa yang tim sukses lakukan itu adalah sah-sah saja, apalagi menjelang pemilu, toh ditilik dari aspek lingkungan, poster, banner, baliho, spanduk serta billboard yang berisi wajah-wajah para kontestan pemilu yang dipasang di ruang-ruang publik kita itu sejatinya merupakan sampah visual belaka.   

Secara umum, sampah visual merujuk kepada segala sesuatu yang mengganggu pemandangan, kebersihan, serta keelokan atau keindahan sebuah kawasan.

Oleh sebab itu, keberadaan sampah-sampah visual cenderung membawa sejumlah dampak negatif bagi lingkungan kita. Sejumlah dampak negatif itu adalah sebagai berikut.

Pertama, merusak estetika. Maraknya poster, banner, baliho, spanduk serta billboard, para kontestan pemilu yang bertebaran di ruang-ruang publik kita tentu saja dapat merusakan estetika sebuah kawasan. 

Kedua, menghilangkan kekhasan wilayah. Setiap wilayah sudah pasti memiliki kekhasannya sendiri-sendiri. Namun, dengan adanya poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard para kontestan pemilu, kekhasan sebuah kawasan malah bisa “tenggelam” di balik benda-benda tadi.

Ketiga, sampah visual dapat pula mengganggu konsentrasi berkendara sehingga  membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Belum lagi apabila poster, banner, baliho, spanduk serta billboard itu tiba-tiba jatuh atau terbang karena terhempas angin dan mengenai pengguna jalan. Sementara itu, ditilik dari aspek ekologis, sejumlah kajian menyebut bahwa sampah-sampah visual ternyata ikut mengakibatkan hengkangnya sejumlah spesies hewan tertentu yang bakal mengganggu keseimbangan ekologis sebuah kawasan.

Keempat, merusak pohon. Tidak sedikit billboard, baliho, spanduk maupun poster pemilu dipasang dengan cara memakunya di pohon-pohon. Selain dapat mengganggu pertumbuhan pohon, tindakan ini juga dapat mempercepat proses kematian pohon. Padahal, keberadaan pohon-pohon sangat dibutuhkan antara lain untuk membersihkan udara dan menstabilkan suhu lingkungan sekitar.

Mempertimbangkan dampak buruknya bagi lingkungan sekitar, semestinya tidak ada alasan bagi para kontestan pemilu maupun tim suksesnya untuk menebar sampah visual di ruang-ruang publik kita.

Di sisi lain, para pengelola kota kita sudah seyogianya berani menegakkan Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dengan membersihkan sampah-sampah visual pemilu dan juga sampah-sampah visual lainnya yang mengotori lingkungan kota mereka.

Ke depan, barangkali perlu aturan yang lebih tegas lagi mengenai pemasangan poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard terkait pemilu. Sistem denda mungkin saja dapat diberlakukan bagi para kontestan pemilu dan tim suksesnya yang memasang poster, banner, baliho, spanduk maupun billboard secara serampangan dan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesungguhnya, masih banyak cara untuk melakukan sosialisasi dan kampanye secara lebih efektif guna merebut hati khalayak calon pemilih tanpa harus sama sekali mengotori ruang-ruang publik kita dengan sampah-sampah visual. Kuncinya ada pada kreativitas dan inovasi yang harus dimiliki oleh masing-masing tim sukses kontestan pemilu.***
--

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By JOK

This statement referred from